Forum Sanga-Sanga: Tutup Tambang PT ABN, Pulihkan Lingkungan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Minggu, 11 April 2021

Editor :

BETAHITA.ID - Puluhan warga RT 2, RT 5 dan RT 8, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, Kalimantan Timur (Kaltim), yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sanga-Sanga Menggugat melakukan aksi unjuk rasa, terkait ulah aktivitas tambang PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN), di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu pekan lalu. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan kemarahan warga yang tinggal di 9 RT, yang telah berkali-kali mengalami banjir, serta pencemaran dari air tambang yang diduga kuat berasal dari limbah tambang PT ABN.

PT ABN mendapatkan konsesi tambang dari Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dengan luas 2.990 hektare. Lokasinya terletak di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga dan Desa Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar, Kaltim. Bibir tambang perusahaan yang jaraknya hanya 125 meter, serta pembatas berupa pagar seng yang hanya berjarak 120 meter dari pemukiman warga memiliki catatan hitam dalam merobohkan rumah warga dan memutus akses jalan utama.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, pada medio 29 November 2018, aktivitas ugal-ugalan PT ABN mengakibatkan 7 bangunan amblas ke dalam tanah, serta 1 ruas jalan provinsi sepanjang kurang lebih 50 Meter yang juga ikut amblas. Akibat dari kecerobohan PT ABN, 14 kepala keluarga dipaksa mengungsi dan tidak akan kembali menempati rumah yang telah puluhan tahun mereka huni.

Meski begitu, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menyatakan bahwa malapetaka ini tidak terkait dengan aktivitas serampangan PT ABN. Isran Noor juga menambahkan, tidak akan mencabut IUP PT ABN meski terbukti melanggar.

Dua peserta aksi menggelar teatrikal dengan melumuri tubuhnya dengan lumpur, sebagai penggambaran kondisi yang dialami warga yang mengalami kebanjiran dan pencemaran lingkungan, yang diduga akibat aktivitas tambang PT ABN./Foto: Forum Masyarakat Sanga-Sanga Menggugat

"Padahal sangat jelas PT ABN telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara. Yang mana ditegaskan jarak tepi lubang galian paling sedikit 500 meter dari batas IUP (rona awal bedekatan dengan pemukiman)," kata Pradarma Rupang, Rabu (8/4/2021).

Catatan hitam PT ABN tak berhenti sampai di situ. Pradarma melanjutkan, selama satu tahun belakanan warga harus tiga kali berhadapan dengan banjir setinggi paha orang dewasa, yang terjadi tiap kali hujan turun. Banjir ini disebabkan lubernya 3 settling pond ke pemukiman dan kebun warga RT 08, Kelurahan Jawa.

PT ABN diketahui langsung mengalirkan limbah tambang ke saluran drainase warga. Warga sudah melaporkan masalah ini ke Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim namun tak kunjung digubris.

Total sekitar 4 Km jalur drainase yang digunakan oleh PT ABN untuk membuang air serta lumpur tambang. Padahal diawal-awal PT ABN menyatakan membangun saluran khusus untuk mengalirkan air tambang tanpa melalui saluran drainase warga.

Tidak hanya itu, banjir tersebut juga turut menyertakan batu bara serta lumpur tambang ke seluruh saluran drainase, pemukiman serta kebun-kebun warga. Bukannya memperbaiki dengan membersihkan seluruh batubara serta lumpur yang mencemari dan merusak lingkungan pemukiman yang terjadi belakangan PT ABN justru melaporkan 4 warga RT 08 ke pihak Polres Kukar dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak jelas.

“Inilah bentuk jahatnya perusahaan PT ABN yang telah meracuni dan kini mengkriminalisasikan warga yang memprotes dan kritis terhadap tindak-tanduk PT ABN,” imbuh Bernard Marbun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.

Selain banjir dan lumpur, warga di lingkungan Kecamatan Sanga-Sanga juga sudah mengalami krisis air bersih. Untuk diketahui, saluran drainase warga semuanya bermuara ke Sungai Sanga-Sanga dan selama ini oleh PDAM Sungai Sanga-Sanga telah menjadi sumber air baku bagi kebutuhan air bersih di Kecamatan Sanga-Sanga.

Seringkali warga mendapati keruhnya air yang dialirkan PDAM. Tentu saja air tersebut sudah tidak layak lagi untuk digunakan karena berbahaya bagi kesehatan tubuh. Sebagai antisipasinya warga pada akhirnya membeli air bersih dari jaya air suling.

Maka, berangkat dari Karut marut krisis lingkungan yang secara terus-menerus diderita warga serta mengingat buruknya PT ABN dalam mengelola kegiatan pertambangannya, Forum Masyarakat Sanga-Sanga Menggugat dengan ini menuntut kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk:

  1. Tutup tambang PT ABN di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga.
  2. Segera pulihkan lingkungan warga. Baik pemukiman maupun perkebunan warga dari limbah tambang yang telah mencemari lingkungan warga.
  3. Menolak drainase warga dijadikan saluran pembuangan limbah tambang PT ABN.
  4. Memerintahkan PT ABN membersihkan dan memperbaiki seluruh drainase warga dari lumpur serta limbah tambang perusahaan.