Mangrove Milik Masyarakat Dirusak, Walhi Sumut Desak Penanganan

Penulis : Kennial Laia

Hutan

Sabtu, 17 April 2021

Editor :

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi Sumut) mendesak Dinas Kehutanan Sumatera Utara untuk menangani pengrusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Langkat,  Sumatera Utara. Pengrusakan tersebut diduga dilakukan oleh orang suruhan pengusaha tambak.

Menurut Walhi Sumut, wilayah yang dirusak merupakan kawasan hutan produksi terbatas seluas 73 hektare dan telah memperoleh izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan. Area ini dikelola oleh kelompok nelayan Tanura Mangrove, yang merupakan bagian dari Kelompok Tani Nipah, di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kelompok Taruna Mangrove telah mengelola wilayah tersebut selama lima tahun. Di sana banyak tumbuh pohon seperti ketapang dan kencana. Namun, pada 9 April 2021, sekelompok orang datang dan membabat pohon-pohon tersebut.

Selain pohon, pihak yang mengaku “suruhan preman kampung” juga merusak plang Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan SK Nomor 6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018, sebagai bagian dari skema perhutanan sosial di Sumatera Utara. 

Tiga orang masyarakat yang masuk dalam Kelompok Taruna Mangrove di Kabupaten Langkat menunjuk hutan bakau yang mereka kelola telah dirusak sekelompok orang yang diduga suruhan pengusaha tambak. Foto: Istimewa

“Ini seperti sudah mengadu domba masyarakat. Kelakuan ini sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Walhi Sumut dalam keterangan tertulis yang diterima Betahita, kemarin.

Hutan bakau yang berfungsi sebagai penyangga abrasi sungai “kini habis dan rata dengan tanah dibabat sekelompok orang,” terang Walhi. Menurut Walhi, tidak ada perlawanan dari kelompok nelayan lantaran khawatir dikriminalisasi.

Walhi Sumut mendesak dinas kehutanan untuk mengirim tim untuk menangani masalah tersebut. Organisasi itu juga meminta kepolisian setempat untuk menangkap orang-orang yang telah membabat hutan yang dikelola masyarakat.

“Jangan diabaikan dan didiamkan sampai berlarut-larut agar tidak terjadi konflik horizontal di lapangan. Siapa yang akan bertanggung jawab jika ada korban?” tulis Walhi Sumut.

Walhi Sumut juga meminta agar pemerintah melakukan pengukuhan kawasan hutan di wilayah perhutanan sosial yang dikelola Kelompok Tani Nipah dan Kelompok Taruna Mangrove. Hal itu untuk menjaga keberlanjutan hutan dan menghindari konflik.