KKP: Penyelundupan Benih Lobster Kian Marak
Penulis : Sandy Indra Pratama
Konservasi
Jumat, 16 April 2021
Editor :
BETAHITA.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan penyelundupan benih bening lobster kian marak usai mereka melarang kembali ekspor komoditas tersebut. Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar mengatakan modus yang digunakan oleh penyelundup pun semakin beragam.
"Dengan adanya larangan ini modusnya luar biasa sekarang untuk penyelundupan. Bukan hanya dari Jambi saja, dari Riau kemarin ditangkap. Kami bekerja sama dengan Polisi Air. Menjauh startnya (penyelundupan). Lama-lama nanti dari Kalimantan Barat, bisa jadi. Keuntungannya besar soalnya," ujarnya dalam jumpa media, kemarin.
Menurut Antam, penyelundupan itu tak akan terjadi kalau tidak ada permintaan dari negara importir, yakni Vietnam. Tak hanya itu, penampung hasil selundupan tersebut juga berani membayar besar untuk tiap ekor benih bening lobster yang dikirim.
"Yang minta siapa? Vietnam. Karena dia tahu sekarang dilarang harganya naik terus. Kisarannya sampai US$7 yang mutiara itu, satu ekor. Masih benih bening, bayangkan saja," ujar Antam.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP) Rina mengatakan salah satu modus baru yang digunakan adalah menggunakan medium kangkung.
Ia menjelaskan penyelundup mendapatkan izin ekspor kangkung dari kementerian terkait tetapi saat dilakukan pemeriksaan oleh badan karantina, ditemukan bahwa sayuran tersebut hanya dijadikan medium penampung benih bening lobster.
"Modusnya pakai kangkung. Jadi sayur itu jadi media untuk selundupkan itu. Tapi karena kejelian dari badan karantina yang sudah terbiasa bisa kita temukan. Ini bersama dengan Polsek Soekarno-Hatta dari 72 boks ternyata 32 boks berisi benih bening lobster," katanya.
Hingga saat ini, lanjut Rina, total ada 1.398.608 ekor benih bening lobster yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan. Nilainya setara Rp209,79 miliar.
Selain benih bening lobster, ada juga penyelundupan 10 ekor lobster bertelur yang dicegah dengan nilai Rp11,8 juta. Kemudian ada pula 44 ekor kepiting undersize senilai Rp230 ribu, ikan hias hidup termasuk di dalamnya arwana 551 ekor senilai Rp33,5 juta.
"Lalu ada pula produk olahan ilegal yang diamankan keluar atau pun masuk ke Indonesia sebanyak 16.770 kg, lainnya ada 1.282 pcs koral,” ujarnya.