KLHK Sita Puluhan Satwa Dilindungi di Bali

Penulis : Kennial Laia

Satwa

Minggu, 25 April 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita puluhan satwa dilindungi di Pulau Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, KLHK juga menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa liar. 

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhmmad Nur mengatakan, satwa yang dilindungi itu berjumlah 24 ekor burung tergolong jenis dilindungi. Penyidik telah menangkap pelaku berinisial INS (47) di Desa Jalan Kartika Plasa, Gang Manga BR Anyar, Kuta.

“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu,” kata Nur dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.

Nur mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari pengaduan masyarakat. KLHK kemudian menindaklanjuti dan mengetahui adanya usaha penampungan satwa dilindungi di Desa Jln Kartika Plasa, GG Manga, BR Anyar, Kuta, Bali. Operasi gabungan itu dilaksanakan pada Rabu, 21 April 2021.

KLHK menyita puluhan satwa dilindungi spesies burung dari pelaku perdagangan ilegal satwa liar di Bali, Rabu, 21 April 2021. Foto: Istimewa

Burung yang disita termasuk dua ekor kakatua seram, delapan ekor kakatua putih jambul kuning, tujuh ekor nuri ayam, dua nuri kepala hitam, tiga ekor jalak putih, dan dua ekor jalak bali. Satwa tersebut saat ini dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono menghimbau agar masyarakat aktif memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, serta melaporkannya ke Balai Penegakan Hukum KLHK atau ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Menurutnya, KLHK juga akan lebih intensif bekerja sama dengan berbagai lembaga dan otoritas, dan masyarakat. “Ini untuk mendukung gerakan bersama penurunan kejahatan perdagangan ilegal dan perburuan tumbuhan dan satwa liar dilindungi di seluruh lokasi di tanah air,” katanya.

Menurut Sustyo, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Tim operasi tersebut termasuk Balaik Gakkum KLHK, Balai KSDA KLHK, Polda Bali, dan TNI.