Minimnya Kontribusi Industri Sawit ke Kocek Daerah Penghasil 

Penulis : Kennial Laia

Sawit

Selasa, 27 April 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Komoditas kelapa sawit disebut belum cukup memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah penghasil. Hal itu tersebut terlihat dari besaran pendapatan yang kembali ke kantung pendapatan daerah saat ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus mengatakan, saat ini kabupaten/kota penghasil sawit menerima terlalu sedikit dari potensi sektor kelapa sawit. Untuk 2021, misalnya, Sintang menerima dana bagi hasil (DBH) sebesar 6,1 miliar dari sektor sawit. Jumlah itu disebutnya terlalu kecil.

Padahal, katanya, perkebunan kelapa sawit luas Izin Usaha Perkebunan di Sintang mencapai 542.254,74 hektare. Luas tersebut hampir separuh luas Kabupaten Sintang, dengan realisasi tanaman seluas 195.989 hektare atau 25 persen dari total luas izin.

“Daerah hanya menerima pendapatan ketika perusahaan mengurus Hak Guna Usaha saja,”  kata Kartiyus dalam diskusi virtual Ngopini Sawit yang diadakan Yayasan Auriga Nusantara, Senin, 26 April 2021. 

Ilustrasi industri kelapa sawit. Foto: Istimewa

Tiga tahun terakhir, Sintang menerima total dana bagi hasil sebesar Rp 56,28 miliar dari pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit. Rinciannya, Rp 36,7 miliar pada 2020 dan Rp 36,7 miliar pada 2019. “Daerah cuma dapat sekali dan HGU itu berlaku selama 20 tahun. Saat ini sektor ini tidak bisa diandalkan jadi pendapatan daerah,” kata Kartiyus.  

Menurut Kartiyus, penerimaan dana bagi hasil yang kecil tersebut tidak adil dan merugikan pemerintah daerah. Pasalnya dana bagi hasil itu tidak dapat sepadan dengan kerusakan yang timbul akibat aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit, seperti rusaknya jalan dan kerusakan lingkungan.

“Belum lagi kendalanya ketika perusahaan menggugat kami ke pengadilan pajak. Jika kami kalah, harus ganti rugi dan mengurangi penghasilan daerah,” tuturnya. 

Mariana Dyah Savitri, Kepala Subdirektorat Dana Bagi Hasil Direktorat Jenderal Perimbangan di Keuangan Kementerian Keuangan, mengakui saat ini penerimaan daerah dari sektor sawit tidak semua mengalir daerah. Kecuali PBB Perkebunan, dana lain seperti bea keluar, pungutan, dan iuran tidak termasuk dari penerimaan yang dibagihasilkan pemerintah pusat ke daerah penghasil. 

Meski dana bagi hasil (DBH) dari sektor sawit kecil, Mariana mengatakan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) berjumlah besar. Pendanaan ini termasuk di dalamnya PBB Perkebunan, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Dari sawit memang kecil, tapi keseluruhannya besar. Kita perlu melihat realisasi total TKDD. Sumatera Utara, misalnya, mendapat 39,6 triliun dari APBN,” ujarnya. 

Untuk Sintang, Mariana mencatat pemerintah menggelontorkan dana DBH sebesar Rp 47 miliar, dengan alokasi dana bagi hasil perkebunan sebesar Rp 14 miliar. Sementara itu untuk TKDD, pemerintah mengalokasikan Rp 1,6 triliun yang didalamnya termasuk DBH, DAU, DAK, dan Dana Desa.  

Mariana mengatakan, saat ini DBH dengan realisasi PBB Perkebunan tertinggi 2020 adalah Sumatera Utara sebesar 33,08 miliar; disusul Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, sebesar 28,36 miliar. Sebagai informasi penerimaan DBH tidak selalu berbanding lurus dengan luas perkebunan. Sebab, ada beberapa faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam formula perhitungannya.  

“Semakin tinggi NJOP, semakin tinggi pula PBB-nya,” kata Mariana.  

Perencana madya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Puspita Suryaningtyas menilai kontribusi kelapa sawit pada pembangunan daerah belum begitu tinggi. Pasalnya, belum ada peraturan yang mengatur soal dana bagi hasil khusus kelapa sawit.  

Saat ini penerimaan terbesar dari industri kelapa sawit adalah pungutan sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dana tersebut diperuntukkan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan promosi perkebunan, serta peremajaan dan saran dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

“Yang bisa dianggap balik ke daerah yaitu terkait peremajaan namun data yang ada, realisasi masih terhambat karena peraturan masih agak rigid,” katanya.

Yang bisa dianggap balik ke daerah yaitu terkait peremajaan namun demikian dari data yang ada realisasi masih terhambat karena pertauran masih agak rigid sehingga sulit dipenuhi.

Revisi peraturan diperlukan 

Peneliti ekonomi sawit Wiko Saputra mengatakan, pemerintah perlu mengatasi regulasi yang mengatur dana bagi hasil kelapa sawit.  Jika ada perbaikan, daerah penghasil bisa memperoleh pendapatan besar dari komoditas tersebut. Wiko membuat simulasi angka dana bagi hasil untuk 26 provinsi. Salah satu yang terbesar adalah Kalimantan Barat.

Menurut Wiko, dana pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada sektor kehutanan (kayu) dapat diaplikasikan di sektor sawit. Menurutnya ini sangat potensial dengan payung hukum yang ada saat ini yakni UU Perkebunan.

“Jadi dana ini balik lagi ke perkebunan dan dikembalikan ke daerah untuk perbaikan tata kelola,” kata Wiko.

Walau demikian, penggunaan dana itu paling penting. Menurut Wiko, DBH tidak dapat digunakan untuk perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Padahal banyak okupansi lahan dan bencana ekologis yang bersumber dari praktek bisnis kebun sawit yang tidak ramah lingkungan. Dia mengatakan earmarking pajak yang berprinsip pada UU Perkebunan dengan alokasi pada peremajaan sawit, pengembangan sumber daya manusia, promosi, riset dan pengembangan, serta sarana dan prasarana.

“Kita bisa mimpikan Sintang tidak hanya lestari dengan hutan, tetapi juga sawitnya. Sehingga sawit Indonesia diterima lebih baik di tingkat global,” ujarnya.

Kartiyus pun mengusulkan agar pemerintah pusat menyerahkan kewenangan pengelolaan PBB Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan dari sektor sawit ke daerah. Nantinya dana tersebut akan dikelola untuk kebutuhan seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun, perbaikan infrastruktur, pemulihan lingkungan, serta pendidikan dan pelatihan petani sawit agar produksinya memenuhi standar ISPO.

“Tujuan akhirnya ya tetap kesejahteraan masyarakat,” kata Kartiyus.  

Mariana mengatakan pihaknya sepakat dan akan mempertimbangkan usulan tersebut. Namun, perubahan tidak langsung dilakukan karena harus melalui revisi peraturan lebih dulu. Dia menyarankan agar pemerintah daerah menggunakan berbagai alternatif pendanaan yang ada saat ini sembari menunggu proses perubahan. 

 “Ini bisa kita pertimbangkan. Untuk mengubah pola dana bagi hasil saat ini diperlukan peraturan perundang-undangan yang membutuhkan waktu,” katanya.