12,2 Juta hektare Wilayah Adat Diregistrasi oleh BRWA

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Agraria

Minggu, 09 Mei 2021

Editor :

BETAHITA.ID - Hingga April 2021 Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah meregistrasi 945 wilayah adat yang tersebar di 128 kabupaten/kota, di 27 provinsi di Indonesia. Total luas wilayah adat tersebut sekitar 12.213.520 hektare.

Dengan rincian, regional Sumatera 207 wilayah adat dengan luas 2.009.928 hektare, regional Kalimantan 442 wilayah adat dengan luas 5.407.548 hektare, regional Sulawesi 152 wilayah adat dengan luas 1.588.501 hektare, regional Jawa Bali Nusa Tenggara 84 wilayah adat dengan luas 445.053 hektare dan regional Maluku dan Papua 60 wilayah adat dengan luas 2.762.490 hektare.

Dari luas wilayah adat yang teregistrasi di BRWA itu, sekitar 20 persen atau 2,4 juta hektare di antaranya sudah ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah. Sementara itu, masih ada 6,9 juta hektare atau 57 persen peta teregistrasi di BRWA berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah yang bersifat pengaturan atau tata cara pengakuan masyarakat adat.

"Jadi masih memerlukan surat keputusan kepala daerah untuk penetapan pengakuannya. Sedangkan 2,9 juta hektare peta wilayah adat belum ada kebijakan daerahnya," kata Kasmita Widodo, Direktur BRWA, Sabtu (8/5/2021).

Tarian tradisional masyarakat adat Momuna. Foto: Jerat Papua

Dalam rangka penetapan wilayah adat, lanjut Kasmita, beberapa kabupaten/kota bahkan provinsi telah membentuk panitia masyarakat adat untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terhadap keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya.

"Di dalam wilayah adat terdapat hutan adat. BRWA mengidentifikasi terdapat sekitar 8,3 juta hektare potensi Hutan Adat."

Negara Targetkan Pencapaian 1,1 Juta hektare

Kasmita mengungkapkan, hingga April 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan 75 SK Hutan Adat dengan luas sekitar 56.903 hektare. Hutan Adat tersebut berada di 14 provinsi di Indonesia.

Kasmita mengatakan, Negara melalui Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforrma Agraria Tahun 2021, menargetkan pencapaian Hutan Adat seluas 1,1 juta hektare pada akhir tahun ini. Namun diakuinya, target tersebut sulit tercapai.

"Angka 1,1 juta hektare, data usulan pengakuan Hutan Adat yang disepakati Tim Percepatan sebagai lokasi Prioritas. Ya targetnya diakui oleh Negara dalam bentuk SK Menteri LHK. Melihat proses 2 bulan ini sejak usulan itu disepakati sebagai lokasi prioritas, saya agak ragu dapat tercapai targetnya pada akhir tahun 2021 ini."

Kasmita menguraikan, Hutan Adat yang sudah ditetapkan di regional Sumatera luasnya sekitar 18.107 hektare. Potensi Hutan Adat di Sumatera sendiri luasnya mencapai 1.147.280 hektare. Hutan Adat tersebut terletak di 5 provinsi, yaitu di Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan di Sumatera Selatan.

Kemudian Hutan Adat yang sudah ditetapkan di regional Kalimantan baru seluas 21.978 hektare, sedangkan potensi Hutan Adat di Kalimantan seluas 4.079.495 hektare. Hutan Adat ini berada di 3 provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan di Kalimantan Timur.

Selanjutnya di regional Sulawesi, Hutan Adat yang ditetapkan seluas 12.434 hektare, dengan potensi Hutan Adat di Sulawesi seluas 1.219.426 hektare. Hutan Adat ini berada di Provinsi Sulewesi Tengah dan Provinsi Sulewsi Selatan.

Di regional Jawa Bali Nusa Tenggara luas Hutan Adat yang ditetapkan sebesar 4.225 hektare, potensi luas Hutan Adat di regional ini seluas 177.855 hektare. Hutan Adat ini berada di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Bali.

Sedangkan di regional Maluku dan Papua, Hutan Adat yang telah ditetapkan hanya 158 hektare. Itupun lokasinya hanya di Provinsi Maluku saja. Sementara luas potensi Hutan Adat di regional ini mencapai 2.087.470 hektare.

Perlu Pembahasan Khusus tentang Hutan Adat di Tanah Papua

Kasmita Widodo mengakui, dari 75 SK Hutan Adat yang diterbitkan KLHK tak satupun berada di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat). Menurutnya perlu pembahasan khusus mengenai pengakuan wilayah adat dan hutan adat di Tanah Papua.

Lebih lanjut Kasmita menjelaskan, wilayah adat di Tanah Papua sebenarnya sudah mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Yakni melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 21, 22, dan 23 Tahun 2008 dan Perdasus Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019.

"Pengakuan wilayah adat sudah ada. Pengakuan Hutan Adat yang belum."

Kasmita Widodo mengatakan, di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat terdapat 49 wilayah adat. Bila ditotal luas wilayah adat di Tanah Papua ini berjumlah sekitar 2,574,710 juta hektare.

Bila diuraikan, di Provinsi Papua terdapat 39 wilayah adat dengan luas 1.856.728 hektare. Namun di provinsi ini belum ada satupun wilayah adat yang mendapat penetapan.

Di Provinsi Papua juga belum ada Hutan Adat yang diakui dan ditetapkan oleh pemerintah. Menurut Kasmita Widodo, potensi Hutan Adat di Papua seluas 1.419.124 hektare.

Walau begitu di provinsi ini ada dua kabupaten/kota yang sudah menerbitkan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), yaitu Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Merauke. Di provinsi ini juga sudah terbentuk dua panitia MHA, yaitu Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura dan Tim Peneliti dan Verifikasi MHA Kabupaten Sarmi.

Sedangkan di Provinsi Papua Barat, terdapat 10 wilayah adat dengan luas 717.982 hektare. Berbeda dengan di Papua, di Papua Barat sudah adat 3 wilayah adat yang sudah mendapat penetapan, dengan luas 453.582 hektare.

Sama halnya dengan di Papua, di Papua Barat juga belum ada satupun Hutan Adat yang diakui dan ditetapkan. Potensi Hutan Adat di Papua Barat seluas 530.864 hekate.

Di Provinsi Papua Barat juga sudah ada kabupaten/kota yang telah mengeluarkan produk hukum, berupa Perda, tentang Pengakuan MHA. Yaitu Kota Sorong, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambarauw.

Kasmita Widodo mengatakan, dalam Rakornas Hutan Adat 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Provinsi Papua dan Provinsi Barat tidak ikut diundang. Setelah itu juga tidak ada pembahasan khusus mengenai Hutan Adat di Tanah Papua.

"Saya sudah beberapa kali menyampaikan untuk ada pembahasan khusus mengenai pengakuan wilayah adat dan Hutan Adat di Tanah Papua."

Bahkan pada rapat yang digelar dua pekan lalu, dalam pembahasan usulan Hutan Adat dari Jayapura, Kasmita mengaku juga menyampaikan ke Direktorat PKTHA untuk membahas dan mempersiapkan pengakuan Hutan Adat di Tanah Papua. Kasmita menganggap hal itu penting dilakukan, terlebih ada mandat khusus kepada KLHK dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Kalau dari aspek usulan masyarakat, memang masih sedikit. Tapi sudah ada namun respon KLHK baru sekarang. Tapi dua minggu lalu sudah mulai dibahas Jayapura. Apakah ini pertanda mulainya membahas Hutan Adat Papua? Saya belum tahu juga," tutup Kasmita Widodo.