Camat di Kalimantan Timur Dianiaya Karena Menyetop Tambang Ilegal

Penulis : Kennial Laia

Tambang

Senin, 10 Mei 2021

Editor : Kennial Laia

BETAHITA.ID -  Seorang camat mengalami penganiayaan di Kabupaten Kartanegara, Kalimantan Timur. Kekerasan tersebut diduga terkait dengan aksi aparat negara itu yang membubarkan aktivitas tambang ilegal di kebun milik warga.

Melalui video berdurasi 54 detik yang beredar di media sosial, tampak seorang pria yang diidentifikasi sebagai Arfan Boma, yang merupakan camat Tenggarong, mengusir beberapa orang yang mengoperasikan alat berat di area yang disebutnya “kebun warga.” Kejadian tersebut terjadi Minggu, 9 Mei 2021 di RT 17, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. 

“Kalian masuk ke sini nggak ada masuk dengan saya. Keluar,” kata Arfan. “Tanah ini dipakai berkebun [untuk] mencari nafkah. Kalian obrak-abrik. Rusak tanah ini,” kata Arfan lagi.

Dinamisator Jatam Kalimantan Timur Pradarma Rupang mengatakan, orang yang diusir itu menolak pergi dan malah menganiaya Arfan. Dia juga menyayangkan polisi dan pamong praja yang ikut bersama Arfan tidak segera menghentikan aksi premanisme tersebut.

Situasi ketika Camat Tenggarong bernama Arfan Boma dianiaya usai membubarkan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto: Istimewa

“Aparat hukum tidak hadir saat rakyat membutuhkan perlindungan dan keselamatan. Tindakan Camat Arfan Boma adalah bukti nyata ketidakhadiran aparat hukum di lapangan” kata Pradarma Rupang, Senin, 10 Mei 2021.

Maraknya kejahatan lingkungan ini diduga karena sikap pemerintah Gubernur Kalimantan Timur serta pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara yang acuh tak acuh terhadap menjamurnya aktivitas tambang ilegal. Jatam Kaltim mencatat respon pemerintah khususnya Gubernur Isran Noor terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kaltim paling buruk dibandingkan dengan gubernur sebelumnya.

Menurut Rupang, kasus tambang ilegal semakin masif selama pandemi. Dia mencontohkan tambang ilegal, mulai dari Sungai Merdeka yang masuk dalam Tahura Bukit Soeharto, serta yang berada di Desa Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu dan Desa Sumber Sari dan Sebulu Modern Kecamatan Sebulu.

"Ketiga wilayah tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi. Namun nasibnya tidak mendapatkan perlindungan oleh pemerintah provinsi maupun pihak Kepolisian," kata Rupang. 

"Hingga kini masih berlangsung," tambahnya. 

Akademisi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan pemerintah harus lebih berani bertindak untuk mendorong aparat kepolisian mengusut tambang ilegal di Kalimantan Timur. “Publik menantikan tindakan nyata penegak hukum dengan menyeret pelaku tambang ilegal di Kukar dan seluruh wilayah Kaltim dan mendesak aparat untuk mengusut pemukulan yang dialami camat Arfan Boma.”

Sementara itu Arfan mengatakan dia telah selesai menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek maupun Polres setempat.

“Apa yang saya hari ini adalah konsekuensi dan risiko sebagai kepala wilayah yang selama ini menjadi sasaran cecaran rasa tidak puas dari masyarakat dan keluh kesah terkait aktivitas tambang batu bara ilegal yang semakin masif dan membabi buta,” katanya.