Seekor Owa Ungko di Rumbai Dievakuasi BBKSDA Riau

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Selasa, 11 Mei 2021

Editor :

BETAHITA.ID - Seekor satwa dilindungi jenis owa ungko dievakuasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dari warga bernama Jarunis yang tinggal di wilayah Rumbai, Pekanbaru, Senin (10/5/2021). Satwa bernama latin Hylobates agilis itu disita setelah dipelihara Jarunis selama 6 tahun.

Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati mengatakan, Jarunis memelihara owa ungko tersebut sejak satwa tersebut masih bayi dan kemudian diberi nama Tiwi. Satwa tersebut dibeli Jarunis dari salah satu pasar satwa di Riau. Saat ini usia Tiwi diperkirakan sudah sekitar 6 tahun.

Dian bilang, Jarunis mengaku mengetahui bahwa Tiwi yang dipeliharanya itu adalah satwa yang dilindungi. Sebelum disita oleh BBKSDA Riau, Jarunis juga sudah memiliki keinginan untuk melepasliarkan owa tersebut ke alam. Namun karena tidak memahami tentang tata cara melepasliarkan owa tersebut ke alam, Jarunis kemudian menghubungi BBKSDA Riau.

"Saat dievakuasi kondisi Tiwi kurang sehat, namun kemudian tiwi dibawa ke kandang transit satwa untuk dilakukan observasi dan mendapatkan perawatan dari tim medis BBKSDA Riau," kata Dian, Senin (10/5/2021).

Seekor owa ungko atau Hylobates agilis di Riau dievakuasi oleh BBKSDA Riau setelah dipelihara warga selama 6 tahun./Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.

Dian kemudian menjelaskan, owa ungko merupakan salah satu spesies satwa promata yang keberadaannya telah dinyatakan terancam pudan. Pada 2008, International Union for Conservation of Natures (IUCN) menetapkan owa ungko termasuk dalam status genting atau terancam.

Ancaman kepunahan, lanjut Dian, terjadi akibat perdagangan ilegal satwa liar masih marak terjadi di Indonesia dengan modus yang semakin beragam, mulai dari perdagangan konvensional di pasar-pasar hingga perdagangan secara online.

Perdagangan ilegal satwa dilindungi ini ditengarai karena kelangkaan serta keunikannya. Sehingga menimbulkan keinginan sebagian kaum hedonis untuk memiliki satwa tersebut, baik dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan sudah mati. (Antaranews)