Seperempat Abad Tak Terlihat, 4 Jalak Putih Kembali ke TWA Angke

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Sabtu, 29 Mei 2021

Editor :

BETAHITA.ID - Sebanyak 65 ekor burung dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk, Jakarta, Jumat (28/5/2021). Dari 65 ekor tersebut, 4 ekor di antaranya berjenis jalak putih sayap hitam.

Jalak putih bernama latin Acridotheres melanopterus ini sendiri masuk dalam daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.106 Tahun 2018. Spesies ini terakhir kali ditemukan di TWA Angke Kapuk pada 1996 silam. Sehingga pelepasliaran burung ini merupakan upaya perdana reintroduksi jalak putih ke kawasan ini.

"Dengan mengucapkan bismillahirahmanirrahim, kita lepaskan burung jalak putih. Semoga hidup bahagia di alam. Tempat terbaik bagi satwa adalah di habitatnya," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno, seraya membuka kandang jalak putih yang dilepasliarkan ke TWA Angke Kapuk, Jumat (28/5/2021).

Wiratno menjelaskan, kawasan konservasi ini mulai pulih setelah direstorasi sejak 2006 lalu. Keberhasilnnya ditandai dengan peningkatan tutupan vegetasi, khususnya mangrove dan kembali ditemukannya berbagai jenis burung di kawasan ini.

4 ekor jalak putih dilepasliarkan di TWA Angke./Foto: KLHK

Secara keseluruhan, spesies burung yang dilepasliarkan di TWA Angke Jumat kemarin terdiri dari 4 ekor jalak putih (Acridotheres melanopterus), 4 ekor pecuk padi (Phalacrocorax sulcirosttis), 10 ekor kowak malam (Nycticorax nycticorax), 4 ekor kuntul kerbau (Bubulcus ibis), dan 43 ekor tekukur (Streptopelia chinensis). Burung-burung yang dilepasliarkan ini merupakan hasil pengembangbiakan yang dilakukan oleh Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan dan penangkar Sinaga Wiyogo di Jakarta.

Untuk memperkaya keanekaragaman dan meningkatkan populasi satwa di habitatnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencanangkan kegiatan pelepasliaran satwa bertajuk "Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara". Kegiatan ini akan dilakukan oleh 25 Unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE di seluruh Indonesia.

Staf Khusus Menteri Bidang Konstitusionalitas Kemasyarakatan, Kelik Wirawan menyampaikan, kegiatan ini bagian dari mempublikasikan upaya KLHK dan para mitra dalam mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya edukasi kepada masyarakat, agar turut berperan aktif dalam kegiatan perlindungan satwa di habitat alaminya dan mencegah terjadinya perburuan satwa liar.

"Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan, kegiatan perlindungan dan pelepasliaran satwa liar ini perlu lebih diekspos. Kita harapkan kegiatan ini harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus bisa menjadi gaya hidup pelestarian alam," katanya.

Pelepasliaran burung di TWA Angke Kapuk ini merupakan salah satu pencapaian KLHK dalam mewujudkan ex-situ link to in-situ. Kontribusi nyata konservasi ex-situ (di luar habitatnya) terhadap populasi di in-situ (di habitat alamnya) ini diharapkan dapat memperkaya keanekaragaman hayati ibu kota Negara dan memotivasi seluruh pegiat konservasi untuk terus bekerjasama untuk mewujudkan Living In Harmony with Nature.