KPK Dorong Papua Barat Mengubah Lahan Eks Sawit Jadi Tanah Adat

Penulis : Kennial Laia

Sawit

Kamis, 03 Juni 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Provinsi Papua Barat untuk mengintegrasikan lahan eks konsesi perkebunan kelapa sawit dalam dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lembaga antirasuah mengusulkan agar lahan tersebut menjadi wilayah adat. Hal ini disampaikan pada saat dilakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Papua Barat di Kantor Gubernur, Kamis, 3 Juni 2021.

“Kami mengharapkan gubernur menyepakati revisi RTRW di mana lahan konsesi sawit menjadi wilayah adat. Untuk memperkuatnya, kepala daerah perlu mengeluarkan SK bagi yang belum ada. SK masyarakat hukum adat,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria, Kamis, 3 Juni 2021. 

Sebelumnya, pemerintah Papua Barat melakukan evaluasi izin sawit di provinsi tersebut. Hasilnya, izin konsesi seluas 324.000 hektare telah dicabut. Sementara itu terdapat kebun sawit seluas 335.000 hektare masih dalam proses evaluasi.

Tampak dari ketinggian kondisi hutan yang dibabat untuk pembangunan perkebunan sawit di Papua./Foto: Yayasan Pusaka

Menurut KPK, penerimaan negara juga belum optimal dari perizinan sawit di Tanah Papua. Dari sekitar 71 ribu hektare yang sudah ditanami, hanya 17 ribu hektare yang membayar pajak.  

Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses revisi RTRW untuk memutuskan batasan kawasan seperti hutan lindung, konservasi, pemukiman, dan industri. Dominggus berkomitmen bahwa Provinsi Papua Barat sebagai provinsi konservasi dan pembangunan berkelanjutan.

“Lahirnya evaluasi izin sawit terhadap 24 perusahaan ini berdasarkan Deklarasi Manokwari yang intinya karena ingin melibatkan masyarakat adat dan memanfaatkan sumber daya alam,” ujar Dominggus.

Soal pajak, Dominggus berjanji akan meninjau kembali dan melakukan evaluasi. Dengan adanya pengembalian lahan, Dominggus berharap lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional Surya Tjandra mengatakan, Papua Barat perlu memastikan lahan eks konsesi terus dipantau dan dirawat. Selain itu, program pemanfaatan lahan juga dibuat beragam dan menampung berbagai perspektif.  

“Lalu terakhir, quick win-nya apa? Langkah konkret apa yang akan kita lakukan dalam waktu dekat? Misalnya, pembuatan patok atau spasial. Karena setiap pernyataan dan tindakan pasti mempunyai efek. Kunci komitmen semua pihak. Cegah euforia masyarakat jangan sampai berlebihan,” tegas Surya.

Sinergi antar penegak hukum

Menurut Dian, KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tindak lanjut penegakan hukum atas hasil evaluasi perizinan perkebunan sawit yang melanggar aturan lingkungan hidup dan kehutanan. 

Ada enam perusahaan yang diperiksa oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK lantaran melanggar ruang lingkup direktorat tersebut. Misalnya berada dalam indikatif ekosistem gambut, beraktivitas di dalam kawasan hutan, ataupun menanam di luar izin Hak Guna Usaha (HGU). Ada juga perusahaan yang tidak memiliki zin pemanfaatan kayu, serta tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)/Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

KPK menekankan pentingnya kelanjutan dari temuan pemeriksaan gakkum. “Sekecil apapun sanksi dan temuannya, kejar sampai dapat,” pungkas Dian.