7 Individu Orangutan Rehabilitasi Dilepasliarkan di TNBBBR

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Jumat, 04 Juni 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Tujuh individu orangutan dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah bersama Balai TNBBBR yang bekerjasama dengan mitra Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS), Kamis (3/6/2021). Ketujuh individu orangutan tersebut berasal dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng.

Pelepasliaran tujuh individu orangutan itu dilakukan secara simbolis dari kantor BKSDA Kalimantan Tengah oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indra Exploitasia. Dalam momen tersebut, Indra Exploitasia menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia melalui upaya konservasi yang sistematis.

Upaya tersebut yakni perlindungan sistem pendukung kehidupan, pelestarian keanekaragaman spesies dan ekosistemnya dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Salah satu upaya pelestarian keanekaragaman hayati di antaranya melalui kegiatan pelepasliaran satwa khususnya orangutan hasil rehabilitasi ke habitat aslinya.

"Kegiatan pelepasliaran merupakan proses panjang yang dimulai dari penyelamatan atau rescue satwa dilanjutkan dengan rehabilitasi, pelepasliaran dan monitoring untuk memastikan satwa dapat hidup dan berkembang biak dihabitatnya," kata Indra.

Barlian (jantan 10 tahun) salah satu dari tujuh individu orangutan hasil rehabilitasi yang dilepasliarkan di TNBBBR, Kamis (3/6/2021)./Foto: Dokumentasi KLHK

Orangutan merupakan salah satu spesies kera besar yang keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem. Keberadaan orangutan yang berhasil berkembang biak menjadi salah satu indikator kondisi hutan yang masih baik, tidak hanya untuk orangutan tapi juga satwa-satwa lainnya. Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa yang dilindungi dan berstatus Critically Endangered/Kritis dalam daftar merah IUCN.

Sebagai satwa yang dilindungi dengan status kritis, upaya pelestarian orangutan tidak hanya menjadi perhatian kita bersama ditingkat nasional tapi juga internasional. Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak baik pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, LSM, swasta, masyarakat dan media termasuk keterlibatan generasi muda sangat penting agar upaya yang dilakukan dalam menjaga kelestarian spesies ini dan habitatnya dapat berjalan optimal.

Kegiatan pelepasliaran hari ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan 'Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara' yang dicanangkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2021. Juga dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap 5 Juni serta Road to Hari Konservasi Alam Nasional tanggal 10 Agustus.

Plt. Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, Handi Nasoka menyampaikan, tujuh individu orangutan yang akan dilepasliarkan ini terdiri dari 4 jantan (Barlian 10 tahun, Darryl 12 tahun, Randy 14 tahun, dan Unggang 10 tahun), dan 3 betina (Amber 16 tahun, Reren 8 tahun, dan Suayap 22 tahun).

Dari tujuh individu ini, 5 individu di antaranya merupakan hasil serahan dari warga, 1 individu orangutan hasil repatriasi dari Thailand atas nama Suayap, dan 1 individu atas nama Randy merupakan orangutan hasil rescue dari operasi gabungan tim wildlife rescue BKSDA Kalimantan Tengah dan Yayasan BOS. Semua orangutan ini telah melewati masa rehabilitasi antara 7 hingga 16,5 tahun dan telah dinyatakan sehat serta hasil swab PCR negatif sehingga siap untuk dilepasliarkan di habitat alaminya.

Kepala Balai TNBBBR, Agung Nugroho menyampaikan, orangutan yang dilepasliarkan kali ini akan menempuh perjalanan cukup panjang sebelum akhirnya dapat menghuni rumah barunya di kawasan TNBBBR wilayah kerja Resort Tumbang Hiran, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kasongan, Balai TNBBBR.

Perjalanan menuju titik-titik pelepasliaran akan memakan waktu kurang lebih 15-20 jam (termasuk istirahat), melalui jalur darat dan jalur sungai. Pasca pelepasliaran akan dilakukan monitoring intensif selama 2 bulan oleh tim monitoring, untuk memastikan orangutan yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dengan habitat barunya.

Sampai saat ini Balai TNBBBR bersama BKSDA Kalimantan Tengah bekerja sama dengan mitra Yayasan BOS serta para pihak lainnya telah melepasliarkan 178 orangutan, sejak tahun 2016 termasuk yang baru dilepasliarkan ini. Sedangkan total pelepasliaran yang telah dilakukan sejak tahun 2016 diseluruh kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat bersama mitra terkait lainnya adalah sebanyak 234 individu dan termonitor kelahiran baru di alam sebanyak 5 (lima) individu.