Perusahaan Tambang Indominco Dituding Bunuh Sungai di Kaltim

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Kamis, 10 Juni 2021

Editor :

BETAHITA.ID - PT Indominco Mandiri (IMM) dituding telah menyebabkan pencemaran dan membunuh sejumlah sungai di sekitar konsesinya, di Kalimantan Timur (Kaltim). Hasil pemeriksaan sampel air yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim beberapa waktu lalu semakin menguatkan dugaan tersebut.

Dugaan pencemaran oleh PT IMM ini diulas secara komprehensif dalam laporan berjudul Membunuh Sungai yang diterbitkan Jatam, 3 Juni 2021 lalu. Laporan tersebut menyebutkan, lebih dari dua dekade beroperasi, PT Indominco diduga telah mencemari air Sungai Palakan dan Sungai Santan, hingga menyisakan lumbang-lubang tambang raksasa yang belum direklamasi.

Pertengahan 2020 lalu, Jatam Kaltim melakukan pemeriksaan, pengambilan sampel dan uji kualitas air Sungai Palakan yang bermuara ke Sungai Santan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, juga mengambil gambar darat maupun udara menggunakan drone.

Tim juga melakukan wawancara kepada warga, mengumpulkan kesaksian menyejarah tentang kondisi sosial dan ekologis Sungai Palakan dan Sungai Santan dan melakukan investigasi terhadap dokumen perusahaan dan dokumen lingkungan hidupnya.

Tampak dari ketinggian kondisi blok timur, konsesi tambang batu bara PT Indominco Mandiri./Foto: Jatam

"Totalnya ada 15 settling pond atau kolam penampung limbah tambang batu bara milik PT IMM. Tiga settling pond tersebar di blok barat dan 12 settling pond di blok timur," kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradama Rupang, Rabu (9/6/2021).

Dalam pemeriksaan yang tim Jatam lakukan, ditemukan 6 settling pond di blok timur mengalirkan air limbahnya ke Sungai Palakan, lalu bermuara ke Sungai Santan. Kemudian, 3 settling pond di blok barat juga diketahui mengalir ke Sungai Kare dan 2 settling pond mengalir ke Sungai Mayang, seluruhnya juga mengalir ke Sungai Santan.

Tim Jatam Kaltim kemudian melakukan pemeriksaan dan penelusuran di salah satu settling pond yang air limbahnya mengalir ke Sungai Palakan dan bermuara pada Sungai Santan. Yakni di settling pond SP-34 yang merupakan kolam penampung terdekat dari Pit 19D di blok timur. Luas tampungan kolam settling pond 6,84 hektare dan volume tampungan 130.000 meter kubik.

Selanjutnya, tim Jatam Kaltim melakukan pengambilan sampel air pada tiga titik lokasi. Metode pengambilan sampel air dengan menggunakan metode gabungan tempat dalam satu periode waktu. Metode ini berdasarkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan nomor SNI 06-2412-199.

Titik pertama yaitu aliran settling pond atau kolam penampungan air limbah SP-34 yang berada di titik koordinat 117°19'56.683"E 0° 6'3.222"N, titik kedua dilakukan di badan Sungai Palakan yang berada di titik koordinat 117°19'31.343"E 0° 5'4.646"N dan titik ketiga di muara Sungai Palakan yang bertemu dengan Sungai Santan yang berada di titik koordinat 117°19'17."E 699 0° 2'37.838"N.

Di tiga titik pengambilan sampel, hasil uji laboratorium menunjukkan menemukan rata-rata tingkat keasaman air atau pH sangat asam setelah diuji mencapai 2,57 (titik 1), 2,73 (titik 2) dan 2,69 (titik 3). Hasil uji juga menemukan tingkat kandungan logam berat besi (Fe) yang mencapai 3 kali lipat dari ambang baku mutu (titik 1), lalu 7 kali lipat (titik 2) dan 16 kali lipat (titik 3).

"Begitu juga ditemukan tingkat kandungan logam berat Mangan (Mn) yang mencapai 4 kali lipat (titik 1), 28 kali lipat (titik 2) dan 29 kali lipat, termasuk juga di antaranya lonjakan Total Dissolved Solid (TDS)."
 
Rupang mengungkapkan, dari ketiga titik pengambilan sampel dan hasil uji kualitas air berdasarkan parameter Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No. 02 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, maka dapat disimpulkan dugaan PT IMM telah melanggar kedua peraturan di atas.

Pengambilan sampel dan pengujian saat pemeriksaan ini dilakukan saat PP No. 82 Tahun 2001 masih berlaku. Kini PP ini direvisi oleh Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, Tentang Penyelengaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi tidak mengubah standar teknisnya, standar dalam PP No. 82 Tahun 2001 pun masih berlaku untuk dijadikan acuan.

"Oleh karena itu tim Jatam Kaltim menemukan bahwa PT IMM telah gagal dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidupnya. Begitu pula jika mengacu pada dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan PT IMM, terdapat sejumlah instansi yang disebutkan dalam dokumen tersebut harus bertanggung jawab atas pengawasan serta turut lalai dalam melakukan pengawasan."

Dampak Terbunuhnya Sungai Santan dan Sungai Palakan

Rupang melanjutkan, bagian hulu Sungai Santan terhubung dengan Sungai Palakan. Meskipun kawasan Sungai Palakan bukan wilayah pemukiman, namun air sungai tersebut dimanfaatkan oleh warga Desa Sungai Santan Ulu sebagai jalur transportasi air untuk mencari ikan, mencari kayu dan berburu binatang hutan.

Tim Jatam Kaltim melakukan wawancara dengan sejumlah warga desa sekitar sungai-sungai tersebut untuk mendapatkan informasi tentang perubahan yang terjadi setelah sungai-sungai tersebut tercemar.

Berdasarkan penuturan dan kesaksian Arbaim, warga Desa Sungai Santan Ulu, sejak setengah tahun terakhir kualitas air Sungai Palakan semakin memburuk. Penurunan kualitas air sungai itu ditandai dnegan perubahan warna air. Itu membuat warga terganggu karena tidak layak untuk dijadikan penunjang untuk kebutuhan domestik warga.

"Kualitas air Sungai Palakang mengalami perubahan akibat pembuangan limbah dari PT IMM. Kondisi air sungai yang keruh serta berlumpur mengalir ke Sungai Santan sehingga mengakibatkan air Sungai Santan tidak layak untuk kebutuhan sehari-hari warga Desa Santan," tutur Rupang.

Menurut Arbaim, imbuh Rupang, dahulu terdapat sekitar 10 rumah warga yang pernah bermukim di pinggir Sungai Palakan yang sehari-hari juga adalah rumah para peladang. Namun, pada 2015 lalu warga memilih meninggalkan pemukiman mereka tersebut karena mulai kesulitan mendapatkan air bersih dan juga kondisi sedimentasi air Sungai Palakan yang semakin tinggi, sehingga warga mengalami kesulitan untuk menggunakan perahu untuk melewatinya.

"Arbaim menceritakan, mereka harus berjalan kaki sekitar 2 kilometer jauhnya untuk sampai ke perkampungan. Padahal sebelum adanya aktivitas tambang PT Indominco Mandiri, jarang ditemui air di hulu Sungai Palakan mengalami kedangkalan hingga tidak dapat diakses untuk dilewati perahu, meskipun pada saat itu musim kemarau."

Pencemaran limbah dari Sungai Palakan menyebabkan kekayaan biota di daerah aliran Sungai Santan menjadi berkurang. Ikan dan udang mulai menurun populasinya, bahkan kerang kepah yang dulunya sangat melimpah kini sudah punah.

Rupang bilang, menurut penuturan Ridwan, warga Desa Santan Tengah, biasanya udang galah menjadi tangkapan yang dominan di Sungai Santan. Sekitar 2005, udang galah masih mudah didapatkan, hanya dengan 20 unit alat tangkap bubu yang dipasang tersebar di sepanjang Sungai Santan mereka bisa mendapatkan udang 3 kg sehari.

"Sekarang ini, dengan jumlah 33 bubu yang dipasang hanya mendapatkan hasil tangkapan 1.5-2 Kg per 2 hari. Ridwan mengaku terakhir kali mendapatkan jumlah tangkapan yang banyak pada 2012. Penurunan drastik udang galah ini disebabkan karena kondisi air sungai yang selalu keruh sehingga mempengaruhi jumlah hasil tangkapan."

Kalau udang galah semakin sedikit, beda halnya dengan kerang kepah. Kerang kapah terakhir ditemukan warga hanya pada 2015. Pada tahun itu kerang kepah di Sungai Santan mati secara serentak, kerang yang didapatkan oleh warga hanya berisi daging kerang yang membusuk.

Kejadian ini pada saat air Sungai Santan berubah menjadi warna hijau yang diduga terjadi akibat booming algae karena reaksi kimia di sungai akibat pembuangan limbah dan air asam tambang.

"Menurut informasi warga Desa Santan Ulu kejadian tersebut bersamaan dengan matinya ikan-ikan dari Sungai Palakan."

Pada 28 Oktober 2015, Kepala Desa Santan Ulu melayangkan surat resmi kepada Gubernur Kaltim dan sejumlah instansi terkait. Dalam surat tersebut, warga meminta kepada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim dan Kutai Kartanegara untuk meneliti kondisi air sungai yang berubah warna menjadi hijau tersebut.

Tim BLH provinsi didampingi perangkat desa melakukan uji sampling air di beberapa titik. Hasilnya, Sungai Santan diprediksi mengalami apa yang disebut sebagai blooming algae. Ini adalah kondisi ketika terjadi ledakan populasi algae di perairan akibat perubahan kondisi lingkungan

Rupang menduga pihak perusahaan memanfaatkan hujan untuk membuang limbah. Dugaan tersebut juga berdasarkan kesaksian warga. Menurut salah seorang warga Desa Santan Ulu, bernama Herman, air Sungai Santan mengalami beberapa kali perubahan warna. Selain menjadi hijau tua, juga semakin keruh, air Sungai Santan kini semakin berwarna kecoklatan dan berlumpur. Ini semua diduga akibat kiriman air limbah dari pertambangan batu bara yang berasal dari Sungai Palakan.

Herman menyebut hal ini sudah terjadi sekitar kurang lebih 5 tahun, air Sungai Palakan selalu keruh baik itu musim hujan ataupun kemarau, karena perusahaan tambang tetap membuang limbahnya. Kadang air Sungai Santan hanya jernih 2-3 hari, tiba-tiba air sungai berubah lagi menjadi keruh ketika perusahaan buang limbah lagi.

"Menurut Herman, dulu perusahaan buang limbah dua minggu sekali, tergantung dari kondisi debit air di settling pond, jika penuh maka langsung dilepas ke Sungai Palakan. Biasanya perusahaan main kucing-kucingan mereka buang limbah saat hujan karena air limbah akan bercampur dengan air hujan," kata Rupang menuturkan kesaksian Herman.

Kondisi hujan menjadi alasan untuk melepas air limbah dari settling pond. Kondisi ini menyebabkan air limbah dari muara Sungai Palakan seperti keruh kecoklatan, padahal kondisi air Sungai Santan di hulu tidak sekeruh dari air Sungai Palakan.

Perubahan kualitas air Sungai Santan dan Sungai Palakan juga mengakibatkan serangan buaya juga semakin meningkat. Buaya mulai menyerang warga di desa-desa sepanjang Sungai Santan terjadi pada 1999. Sekitar 10 warga menjadi korban dari keganasan buaya Sungai Santan. Hingga kini, korbannya berasal dari warga tiga desa, yaitu mulai dari Desa Santan Ulu, Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir.

"Jumlah tertinggi warga yang mendapat serangan buaya adalah pada 2007, dalam satu tahun ada 3 korban yang dimangsa buaya pada saat mereka beraktivitas di Sungai Santan."

Meningkatnya serangan buaya terhadap warga dimulai sejak adanya aktivitas perusahaan tambang di kawasan hulu Sungai Santan, termasuk Sungai Palakan, yang telah merusak ekosistem yang seharusnya menjadi habitat alami buaya, mengubah sungai yang dulunya jernih menjadi berlumpur, lenyapnya rantai makanan di hulu sungai sehingga memancing buaya-buaya turun ke hilir sungai untuk mencari makan.

Dampak lain rusaknya Sungai Santan dan Sungai Palakan adalah banjir. Rupang menyebut, pada awal 2017 lalu, banjir besar menggenangi Desa Santan Tengah. Banjir tersebut datang setiap kali turun hujan, diakibatkan oleh sungai yang meluap.

Bahkan, dalam satu tahun terakhir, banjir sudah tidak kenal waktu. Pada banjir April 2018, ketinggian air di Desa Santan Tengah mencapai ketinggian sekitar 1 meter. Banjir yang membawa lumpur coklat membuat sawah dan kebun warga rusah parah. Selain itu, warga juga diteror buaya penghuni Sungai Santan yang naik untuk memangsa ternak warga, bahkan juga mengancam nyawa warga.

Sebelum 2017 dan 2018, banjir juga terjadi pada Desember hingga Februari 2015. Saat itu 2400 jiwa warga di 3 Desa Santan, mulai Santan Hulu hingga Tengah dan Hilir terendam. Selain merendam ribuan rumah, luapan air Sungai Santan juga mengakibatkan kerugian materiel yang tak terhingga. Mayoritas warga Santan yang berprofesi sebagai petani cabai dan jagung gagal panen. Salah satu kerugian material yang belum dihitung adalah biaya meninggikan rumah, karena acap kali terdampak banjir.

Operasi pertambangan oleh PT IMM di hulu sungai diduga berkontribusi bagi peningkatan volume dan frekuensi banjir terus menggenang desa-desa di sekitar Sungai Santan. Pembongkaran pertambangan menghasilkan sedimentasi dan lumpur yang makin mendangkalkan hingga membuat air sungai melimpas membanjiri pemukiman warga Santan bersamaan dengan turunnya hujan.

Rekam Jejak dan Warisan Maut PT IMM

Selain beragam dampak yang disebutkan warga desa di atas, PT IMM juga meninggalkan rekam jejak dan warisan maut. Hingga berakhirnya izin PKP2B PT IMM pada 2028, diperkirakan akan ada 53 lubang tambang dengan total luas sekitar 2.823,73 hektare yang setara dengan 32 kali lebih besar dari luas stadion dan gedung olahraga Palaran di Samarinda. Lahan rusak dan lubang tambang ini akan ditinggalkan.

Menurut dokumen lingkungan hidupnya, lubang tambang tersebut diduga tak ditutup dan dibiarkan terbuka menganga begitu saja. Lubang tambang tersebut tersebar di blok barat (2.057,79 hektare) dan blok timur (765,94 hektare) milik perusahaan ini.

Di blok barat terdapat lubang tambang berisi air beracun di Pit L11N1 dengan luasan 53,05 hektare. Lubang tambang ini tidak direklamasi dan tidak dipulihkan melainkan diwariskan sebagai sumber air baku masyarakat Bontang. Sedangkan di blok timur, ada juga satu lubang tambang raksasa berukuran 369 hektare atau setara lebih dari 4 kali luas kompleks Stadion Utama Palaran (kompleks SUP: 88 hektare) di Pit 19D yang diwariskan kepada warga Santan dan Kota Bontang.

"Selanjutnya ada jutaan logam berat menjadi racun di sungai lubang tambang yang berasal dari 18 juta kilogram bahan peledak TNT dan dinamit."

PT IMM juga terbukti bersalah tanpa seizin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menimbun dan menyimpan limbah bahan beracun berbahaya (B3) yakni Fly Ash dan Bottom Ash, bahan berbahaya limbah yang dihasilkan dari pembuangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indominco. Pada 2018 Pengadilan Negeri Tenggarong memutusakan menghukum PT Indominco bersaah dan mewajibkan perusahaan tersebut membayar dendan sebesar Rp3 miliar kepada negara.

Karena letak atau lokasi PLTU, stock pile serta aktivitas conveyor yang beroperasi selama 24 jam yang terlalu dekat dengan pemukiman, telah mengakibatkan warga di Desa Sangan Tengah RT 10, Desa Santan Ilir khususnya RT 04 dan 05 serta wilayah Sekambing Bontang Lestari terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), TBC dan gejala kanker Nasofaring.

Kemudian, saat seluruh dunia memerangi pandemi, alih-alih merumahkan serta membagikan kebutuhan logistik untuk para pekerjanya, PT Indominco justru dengan sengaja tetap mewajibkan seluruh buruhnya untuk tetap bekerja. Tidak ada pengurangan jam kerja, bahkan tes swab rutin yang seharusnya dilakukan demi memastikan keselamatan para pekerjanya malah tidak diberikan.

"Aktivitas bongkar muat batu bara di Teluk Bontang serta laut Santan Hilir baik melalui conveyor maupun mother vessel mengakibatkan wilayah pesisir sepanjang Teluk Bontang hingga Pantai Kersik tercemar batu bara. Hal tersebut berdampak terhadap hancurnya ekosistem pantai dan laut di wilayah tersebut."

Sejumlah masalah lain muncul, antara lain berkurangnya hasil tangkapan nelayan tradisional serta menambah beban biaya bagi nelayan khususnya bahan bakar. Karena kini nelayan tradisional tidak bisa lagi menangkap ikan dengan jarak di bawah 2 mil laut, untuk menangkap ikan kini harus melaut lebih jauh.

Profil PT IMM

PT IMM adalah Pemegang Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sejak 11 November 1998 dengan luas wilayah konsesi 24.121 hektare. Masa kontraknya berlaku sampai 2028 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kaltim.

PT IMM merupakan salah satu dari delapan perusahaan pertambangan batu bara di bawah Grup Indo Tambangraya Megah Tbk. Delapan perusahaan tersebut adalah PT Trubaindo Coal Mining, PT Bharinto Ekatama, PT Jorong Barutama Greston, PT Kitadin, PT Nusa Persada Resources, PT Graha Panca Karsa, PT Tepian Indah Sukses dan PT Indominco Mandiri.

Seluruh perusahaan itu menurut dokumen Investor and Analyst Update Indo Tambangraya Megah (ITM) Tbk, 2021. Pada tahun 2020, PT Indominco Mandiri memproduksi dan menjual 9,1 juta ton, sementara total penjualan batubara oleh Grup Indo Tambangraya Megah mencapai 21,2 juta ton.

Secara umum penjualan batu bara PT IMM dan Grup Indo Tambangraya Megah Tbk. yang berjumlah 21,2 juta ton itu mengalir ke China 22 persen, Jepang, 21 persen, Indonesia 18 persen, Filipina 10 persen, Thailand 6 persen, Bangladesh 6 persen, Korea 5 persen, India 4 persen, Malaysia 4 persen, Taiwan 3 persen, Vietnam 1 persen dan lainnya 1 persen.

Pemegang saham mayoritas Grup Indo Tambangraya Megah Tbk.3 adalah Banpu Minerals (Singapore) Pte. Ltd. sebanyak 65,143 persen. 31,808 persen saham dikuasai publik, di antaranya yang terbesar yakni 3,53 persen saham dikuasai oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Employees Provident Fund (EPF). Kemudian 2,953 persen dipegang oleh saham treasuri, sisanya 0,095 persen dipegang oleh anggota direksi dan dewan komisaris.

EPF sendiri merupakan perusahaan dana pensiun yang mengelola dana milik pekerja. Berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia. Sisanya 1,16 persen saham dimiliki oleh Dewan Jaminan Sosial (DJS), Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang terhubung dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia.

Oleh karenanya, Jatam Kaltim mendesak agar kedua pemegang saham publik yakni EPF yang merupakan perusahaan dana pensiun pengelola dana milik pekerja, berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia dan DJS, JHT yang terafiliasi dengan BPJS Indonesia untuk menyelamatkan reputasi mereka dengan mengevaluasi kebijakan keterlibatan sahamnya dalam PT IMM, yang secara langsung turut berkontribusi terhadap penghancuran lingkungan hidup dan krisis iklim di Kalimantan Timur.

"Jatam Kaltim juga mendesak agar temuan hasil investigasi dalam laporan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya, melakukan audit, evaluasi dan pemberian sanksi hingga penegakan hukum. Jatam Kaltim juga mendesak pemerintah pusat dan Provinsi Kaltim untuk tidak melanjutkan perpanjangan kontrak PT IMM pada tahun 2028," ujar Pradama Rupang