Kementerian Bakal Evaluasi Luasan Izin Tambang PT TMS di Sangihe

Penulis : Tim Betahita

Tambang

Minggu, 13 Juni 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Kementerian ESDM menyatakan akan mengevaluasi luas wilayah kontrak karya (KK) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. KK diberikan Kementerian ESDM lewat izin pertambangan dengan nomor: 163K/MB.04/DJB/2021 pada 29 Januari 2021.

Kementerian menyatakan pihaknya akan lebih dahulu melakukan evaluasi dan dapat meminta perusahaan tambang itu untuk menciutkan wilayah kontrak kerja.

"Berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah kontrak karya yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan," kata Direktur Jenderal Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi, kemarin, seperti dikuti[ dari cnnindonesia.

Ridwan juga memastikan pihaknya bakal terus melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat.

Aktivitas alat berat di areal pertambangan

Data yang dimiliki Ditjen Minerba Kementerian ESDM sendiri mencatat total luas wilayah PT TMS yang diizinkan untuk ditambang seluas 4.500 hektare. Angka ini kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT TMS sebesar 42 ribu hektare.

Kendati demikian, dia juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan PT TMS tidak menyalahi aturan karena didasarkan atas KK yang ditandatangani oleh pemerintah dan PT TMS pada 1997 silam.

Pemda, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kata dia, telah menerbitkan izin lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020.

"Dalam izin lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 hektare dari total luas wilayah sebesar 42 ribu hektare," jelasnya.

Dia juga membenarkan bahwa Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong telah mengirimkan surat pribadi pada 28 April 2021 lalu. Menanggapi surat tersebut, ia menyebut pihaknya sedang menjadwalkan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS. "Benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tgl 28 April 2021," ujarnya.