Sidang Putusan Gugatan Polusi Ibukota Ditunda Ketiga Kalinya

Penulis : Kennial Laia

Lingkungan

Kamis, 24 Juni 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Sidang putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) soal pencemaran udara di Jakarta ditunda untuk ketiga kalinya. Sidang yang harusnya digelar hari ini, Kamis, 24 Juni 2021, terpaksa mundur karena merebaknya kasus Covid-19 di kalangan panitera dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ke-32 penggugat terkait kasus pencemaran udara itu menyatakan kekecewaan atas penundaan yang tidak disertai dengan pemberitahuan resmi kepada para penggugat. Sebelumnya  pembacaan putusan pernah dijadwalkan pada tanggal 20 Mei dan 10 Juni.

"Walaupun kami paham alasan penundaan kali ini, tapi kami merasa diabaikan oleh pihak PN Jakarta Pusat karena hingga hari ini klarifikasi kami mengenai penundaan agenda sidang tidak dijawab dengan pasti," ujar kuasa hukum penggugat, Ayu Eza Tiara, dalam keterangan tertulis kepada Betahita.

Gugatan warga negara atas pencemaran udara itu telah berlangsung selama hampir dua tahun. Pertama kali didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Juli 2019, para penggugat menuntut tiga kepala daerah, tiga menteri dan Presiden Joko Widodo.  

"Kami hanya ingin menghirup udara yang bersih dan sehat. Semakin lama keputusan ditunda, semakin menipis harapan kita," keluh Inayah Wulandari, salah satu penggugat.

Sementara itu, kualitas udara kota Jakarta semakin hari semakin memburuk. Data pemantauan udara Kementerian Lingkungan Hidu dan Kehutan  menunjukkan bahwa pada hari yang sama kualitas udara Jakarta dikategorikan tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan konsentrasi PM 2.5 semakin meningkat di udara, melampaui ambang batas yang dianggap layak bagi kesehatan manusia.

Sebagian penggugat dari Koalisi Ibukota menggelar protes dengan swafoto berisi pesan harapan kepada PN Jakarta Pusat. Kiri ke kanan: Inayah Wahid, Jalal, Nur Hidayati, Aditio Harinugroho, Elisa Sutanudjaya, Debby Thalita, Yuyun Ismawati, Anwar Maruf, dan Khalisah Halid.