Rencana Peningkatan Produksi OKI Pulp & Paper Disoal

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Deforestasi

Senin, 05 Juli 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Rencana penambahan kapasitas produksi PT OKI Pulp & Paper Mills, Asia Pulp & Paper (APP), Sinar Mas Grup, dinilai akan jadi persoalan. Setidaknya bagi masyarakat sipil pemerhati lingkungan. Sebab, penambahan produksi PT OKI ini akan memicu ekspansi hutan tanaman yang luasnya mencapai 2 juta hektare. Hal ini dianggap bakal mengakibatkan terjadinya konflik dan deforestasi yang massif.

Penambahan kapasitas PT OKI ini meliputi penambahan proses produksi pulp (mechanical pulp) 700.000 ton per tahun, peningkatan produksi pulp (kraft pulp) dari 2.800.000 ton per tahun menjadi 7.000.000 ton per tahun dan tissue dari 500.000 ton per tahun menjadi 2.000.000 ton per tahun. Serta penambahan kegiatan produksi Ivory Paper 1.200.000 ton per tahun dan produksi printing/writing paper 1.200.000 ton per tahun yang berada di Desa Bukit Batu dan Desa Jadi Mulya Kecamtan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Sumsel, M. Hairul Sobri menjelaskan, berdasarkan isi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 2021 PT OKI Pulp and Paper Mills, untuk memenuhi kebutuhan pabrik saat ini, yang berkapasitas produksi 2.800.000 ton per tahun, dilakukan perhitungan berdasarkan faktor konversi, maka untuk memenuhi produksi tersebut kebutuhan kayu pabrik sebanyak 13.160.000 meter kubik per tahun.

Sementara, lanjut Sobri, pabrik PT OKI hanya beroperasi 80 persen dari kapasitas terpasangnya. Dengan rencana peningkatan kapasitas produksi pulp menjadi 7.000.000 ton per tahun, dan pulp mekanik 700.000 ton per tahun maka kebutuhan kayu diperkirakan mencapai 31.570.000 meter kubik per tahun.

Pabrik PT OKI Pulp & Paper di Kabupaten Ogan Komering Ilir./Foto: ANTARA/Nova Wahyudi

Bahan Baku Kayu Hutan Tanaman dan Produk PT OKI tahun 2018-2020

Perkiraan Jumlah Kebutuhan Bahan Baku PT OKI

"Pada dokumen AMDAL 2021 itu menyebutkan rencana pemasok utama sekaligus yang eksisting saat ini sebagai pemasok ada 12 perusahaan hutan tanaman dengan luas total tanamannya saat ini sekitar 786.277 hektare dari 1.177.727 hektare luas konsesinya. Estimasi produksi per tahun dari 12 perusahaan ini diperkirakan dapat mencapai 15.7 juta meter kubik per tahun," kata Sobri, Minggu (4/7/2021).

Sehingga jika rencana peningkatan kapasitas produksi ini direalisasikan, ada selisih kebutuhan kayu yang tidak dapat dipenuhi sekitar 16.000.000 meter kubik per tahun. Kinerja konsesi hutan tanaman APP sendiri tidak meyakinkan untuk mampu menyediakan serat kayu yang dibutuhkan. Apalagi APP sendiri harus menyuplai dua pabrik lainnya, yaitu Lontar Papyrus dan Indah Kiat.

"Rencana peningkatan kapasitas produksi PT OKI tidak terukur dan tanpa perencanaan yang matang dengan tidak memerhatikan kapasitas produksi kayu itu sendiri.

Rencana peningkatan kapasitas yang terkesan terburu-buru tersebut, imbuh Sobri, berindikasi akan adanya upaya ekspansi hutan tanaman dengan luas sekitar 2 juta hektare yang berpotensi semakin massifnya deforestasi, konflik sumber daya alam dan perampasan lahan demi pemenuhan kebutuhan kayu PT OKI.

Dampak lingkungan dari pabrik pulp itu, menurut Sobri, bukan hanya berada di sekitar pabrik. Perluasan kapasitas pabrik pulp akan meminta banyak hal dari banyak tempat. Hutan dan gambut memang tidak dapat terbakar tiba-tiba, tetapi risiko terbakarnya gambut meningkat drastis ketika gambut dikeringkan untuk kebutuhan memenuhi bahan baku kayu dalam jumlah besar lahan.

Saat ini saja, 7 konsesi yang memasok pabrik PT OKI setidaknya memiliki luasan lahan gambut mencapai 61 persen. Kerentanan ini terlihat dari 7 konsesi pemasok yang semuanya mengalami kebakaran pada 2015 dan 2019. Risiko kebakaran ini akan tetap ada dan mungkin bahkan bertambah apabila kemudian APP menambah luas lahan tanamannya dengan cara melakukan deforestasi dan mengeringkan lahan gambut di berbagai tempat lain.

APP dan para pemasoknya berhadapan dengan beberapa ratus konflik dengan masyarakat setempat dan pengguna lahan lain di areal konsesi hutan tanamannya seluas 2,6 juta hektare. Menurut penilaian yang dilakukan pada 2015 oleh Rainforest Alliance, kata Sobri, di setiap 38 konsesi grup terjadi konflik, yang melibatkan ribuan warga masyarakat dari desa di dalam atau di sekitar areal konsesi APP yang mengalami sejarah ketegangan, konflik dan janji yang tidak terealisasi oleh APP dan HTI pemasoknya.

"Pada banyak kasus, masyarakat tersebut sudah mempunyai hak atas lahan selama puluhan tahun atau lebih, dan menyatakan klaim atas lahan yang telah ditanami dan atau akan ditanami spesies kayu pulp oleh perusahaan. Assessment oleh Koalisi NGO pada 2019 mencatatkan bahwa ada 17 konflik aktif dan 82 potensial konflik di Sumsel, yang melibatkan lahan lebih dari 45.000 hektare."

Mundur pada 2013 lalu, berbarengan dengan rencana pembangunan pabrik PT OKI, APP menjanjikan Kebijakan Konservasi Hutan. Dalam kebijakan itu, APP menyatakan berkomitmen untuk menjaga tidak melakukan deforestasi atau menerima bahan baku dari deforestasi, melindungi hak-hak masyarakat adat, memastikan implementasi strategi untuk mencegah kebakaran, dan mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Namun janji tinggal janji, seperti yang diduga, bertahun-tahun berjalan, komitmen itu berulang kali dilanggar, diabaikan, bahkan beberapa diantaranya dihapus secara diam-diam," kata Sobri.

Menurut Sobri, pelanggaran komitmen oleh APP ini sudah dapat diduga oleh kelompok masyarakat sipil sejak awal. Karena komitmen perlindungan itu seolah hanya bualan untuk memastikan pendirian pabrik PT OKI pertama kali dapat berjalan mulus tanpa pertentangan.

Dengan fakta-fakta pelanggaran komitmennya sendiri, alih-alih membenahi usahanya, APP justru kembali meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan kebakaran yang disebabkan oleh pengolahan pulp dan konsesi hutan tanamannya dengan mengusulkan rencana pengembangan kapasitas pabrik PT OKI hingga hampir tiga kali lipat.

"Hingga pada tahun 2015, sesak kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan gambut belum benar-benar hilang dari ingatan masyarakat Sumsel. Meninggalkan derita dan kerugian yang luar biasa, bagi kesehatan dan perekonomian masyarakat sehari-hari. Ketika itu, sama seperti masa pandemi kini, selama berbulan-bulan masker menjadi barang langka, aktivitas masyarakat terbatas, dan nafas manusia lebih banyak tersengal," tutup Sobri.

PT OKI Pastikan Pasokan Bahan Baku Sesuai Komitmen Nol Deforestasi

Terkait rencana penambahan kapasitas pabrik PT OKI ini, Humas PT OKI Pulp & Paper Mills, Gadang H. Hartawan mengatakan, dirinya menegaskan bahwa pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kebutuhan pasokan bahan baku yang akan dipergunakan. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, pihaknya berkomitmen untuk terus memastikan seluruh pasokan kami bersesuaian dengan komitmen nol deforestasi kami.

"Untuk itu, kami menjalankan proses ketat bagi seluruh calon pemasok APP Sinar Mas, melalui proses yang disebut, Supplier Evaluation and Risk Assessment (SERA). Kami akan meninjau kinerja dan komitmen keberlanjutan para calon tersebut, dan hanya perusahaan yang lolos SERA sajalah yang dapat menjadi pemasok kami," kata Gadang, Selasa (6/7/2021).

Di luar itu, lanjut Gadang, kinerja Research & Development (R&D) Forestry yang pihaknya terapkan secara berkelanjutan juga akan terus meningkatkan Mean Annual Increment (MAI) yang dapat mengoptimalkan pemanfaatan potensi lahan. Kemudian di waktu yang bersamaan, R&D Mill akan mengidentikasi teknologi terkini dalam rangka peningkatan effisiensi penggunaan bahan baku.

Menurut Gadang, peningkatan kapasitas produksi PT OKI ini sendiri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar dan mengikuti anjuran serta kebijakan Pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi yang berwawasan lingkungan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan juga menyediakan kesempatan kerja serta berusaha. Pihaknya juga akan melakukan program kemitraan dengan masyarakat sekitar melalui skema perhutanan sosial dan juga bermitra dengan pemegang izin lainnya.

"APP Sinar Mas terus berpegang pada komitmen nol deforestasi sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Konservasi Hutan (FCP) kami. Di bawah kebijakan tersebut, Kami hanya menggunakan kayu pulp yang berasal dari hutan tanaman industri sesuai perizinan yang berlaku, dan bukan hutan alam, dalam proses produksi kami."

Sebagai bagian yg integral dari FCP, imbuh Gadang, APP Sinar Mas juga tetap menghormati hak-hak masyarakat dengan menerapkan Free Prior Informed Consent (FPIC) dalam seluruh proses operasionalnya, yang berlaku secara ketat untuk seluruh mitra pemasok kayu APP Sinar Mas.