Sepekan 3 Penjual Burung Ilegal di Kaltim Ditangkap

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Kamis, 08 Juli 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Dalam sepekan, 25-29 Juni 2021, Balai Peneggakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, berhasil mengungkap dan menghentikan perdagangan ilegal burung di Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Ratusan ekor burung yang hendak dikirim ke Surabaya dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan disita dan diamankan.

Dari operasi yang digelar sepekan tersebut, Penyidik Gakkum Kalimantan menetapkan sejumlah tersangka, yakni S (42, Y (32) dan MN (37) sebagai tersangka. Dari para tersangka tersebut Penyidik mengamankan 597 ekor burung yang terdiri dari 222 ekor cucak hijau, 5 ekor serindit, 287 ekor jalak kerbau, 13 ekor beo, 17 ekor cililin, 32 ekor perkutut, 20 ekor lincang dan 1 ekor kapas tembak.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari operasi penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau yang terjadi pada 5 Mei 2021 dan 359 ekor berbagai jenis burung 18 Juni 2021 lalu oleh Polsek KP3 Semayang Balikpapan dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Menindaklanjuti kasus itu, lanjut Subhan, Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan yang kemudian dilanjutkan dengan operasi penegakan hukum bersama Direktorat Reserse Krimsus Polda Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda.

597 ekor burung yang hendak dijual secara ilegal ke Surabaya dan Pare-Pare disita Balai Gakkum Kalimantan, 25-29 Juni 2021 kemarin./Foto: Balai Gakkum Kalimantan

Walhasil, Tim akhirnya berhasil menangkap Y di kios burung miliknya di Jalan Tarmidi Samarinda pada 25 Juni 2021. Kemudian, Tim juga berhasil mengamankan MN di kios burung miliknya di Jalan Pangeran Untung Suropati Samarinda pada 28 Juni 2021, dan S di dalam KM. Mutiara Ferindo 2 saat bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan, tanggal 29 Juni 2021.

Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik sudah menitipkan tersangka Y dan MN di Rumah Tahanan Polresta Samarinda, sedangkan S dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan. Barang bukti berupa 597 ekor burung berbagai jenis saat ini diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.

Di samping itu, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur saat ini masih mengembangan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal burung antar-pulau ini. Penyidik mengenakan tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan masyarakat," kata Subhan di Samarinda, Jumat (2/7/2021) lalu.