Soal Deretan Negara dengan Pemberlakuan Pajak Karbon di Dunia

Penulis : Kennial Laia

Perubahan Iklim

Rabu, 21 Juli 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Indonesia mencanangkan untuk memberlakukan pajak karbon 2022 mendatang. Ihwal itu sedang digodok di Senayan, melalui revisi undang-undang terkait perpajakan. Rencananya, pemerintah akan mengenakan Rp75 per kilogram setara karbon dioksida.

Rencana tersebut, menurut pemerintah, bertujuan untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk mitigasi dan pengendalian perubahan iklim. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Juni lalu. 

Negara-negara di dunia telah lebih dulu memulai pajak karbon ini. Pada 1990, Finlandia menjadi negara pertama yang mengatur soal pajak karbon untuk mitigasi perubahan iklim. Finlandia mengenakan pajak sebesar €62.00 atau $73.02 per ton karbon dioksida (CO2)berdasarkan kandungan karbon dalam energi fosil.

Langkah tersebut kemudian disusul oleh negara-negara Uni Eropa. Mulai dari Polandia sebesar €0,07 atau US$0,08 hingga Swedia (€116,33 atau US$137 per ton emisi karbon).

Poster protes tentang krisis iklim. Foto: iglobal.org

Data Tax Foundation, saat ini sebanyak 19 negara Uni Eropa telah memberlakukan pajak karbon, termasuk Prancis, Estonia, Norwedia, Portugal, dan Spanyol. Besaran pajak bervariasi. Swedia juga menjadi negara dengan pajak karbon tertinggi di dunia.

Sementara itu di daratan Amerika, Kosta Rika dan Kolombia memberlakukan pajak yang disebut dengan tropical carbon tax. Kosta Rika memulai pada 1997, dengan memajaki sektor energi fosil sebesar 3,7%. Setiap tahun negara ini menerima US US$26,5 juta yang disimpan di National Forest Fund (FONAFIFO) untuk membiayai program perlindungan 1 juta hektare hutan primer dan reforestasi seluas 71.000 hektare. 

Sementara itu, Kolombia mengenakan US$5 per ton karbon sejak 2016 dan menghasilkan US$250 juta selama tiga tahun terakhir. Dana tersebut disimpan di Colombian Peace Fund, dan 25% diperuntukkan bagi pengelolaan erosi pesisir, reduksi dan monitoring deforestasi, konservasi sumber daya air, proteksi ekosistem strategis dan penanganan perubahan iklim.

Menurut laporan Green Fiscal Policy Network, sejak diberlakukannya pajak karbon, terjadi penurunan laju deforestasi di Kolombia dan Kosta Riksa. Upaya pemulihan hutan menjadi lebih baik serta menghasilkan pendapatan bagi ekonomi masyarakat.