LBH Papua Desak Pemecatan Anggota TNI Pelaku Kekerasan

Penulis : Kennial Laia

Hutan

Rabu, 28 Juli 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak pemecatan dua anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan kekerasan terhadap Orang Asli Papua dengan disabilitas. 

Rekaman kekerasan tersebut viral di media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp. Menurut Direktur LBH Papua Emanuel Gobay, kedua oknum yang diidentifikasi sebagai anggota TNI Angkatan Udara telah melakukan melakukan penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap orang asli Papua.

Emanuel mengatakan, Serda D dan Prada V juga telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap orang dengan disabilitas tersebut.

Pengertian "penyiksaan" diatur pada pasal 1, UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia. 

Ilustrasi penganiayaan. Foto: Papua Kini

“Pada prinsipnya Serda D dan Prada V terhadap masyarakat sipil papua di Merauke telah masuk dalam kategori penyiksaan,” kata Emanuel dalam keterangan yang diterima Betahita, Rabu, 28 Juli 2021. 

Sebelumnya, video viral di internet dan media sosial, salah satunya dicuit kembali oleh akun resmi @LBH_Jakarta. Dalam video berdurasi 1:20 menit itu, terlihat dua anggota berseragam TNI AU sedang mengamankan seorang pria. Salah satu anggota TNI AU menginjak kepala pria tersebut menggunakan sepatu. Sementara seorang lainnya menahan badan korban dengan lutut. 

Kedua anggota TNI tersebut kemudian diidentifikasi sebagai anggota TNI AU berinisial Serda D dan Prada V.

Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo telah meminta maaf dan mengatakan akan menindak tegas dua personel pelaku kekerasan tersebut. "Kami akan mengevaluasi seluruh anggota kami dan juga akan menindak secara tegas terhadap pelaku yang berbuat kesalahan," ujar Fadjar dalam keterangan video melalui akun Twitter resmi @_TNIAU, Selasa, 27 Juli 2021.

Namun, menurut Emanuel, kedua anggota TNI AU itu telah melakukan tindak pidana sehingga tidak dapat diselesaikan dengan permintaan maaf. 

“Perdamaian ataupun permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi, hanyalah putusan hakim di pengadilan yang dapat menghapus tindak pidana yang terjadi,” kata Emanuel.

Emanuel mendesak agar kedua anggota TNI AU itu menjalani prosedur hukum karena melakukan  tindak pidana kekerasan yang diatur dalam Buku II Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang kejahatan. 

Menurut LBH Papua, tindakan Serda D dan Prada V terhadap masyarakat sipil di Kabupaten Merauke masuk dalam kategori tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

LBH Papua mendesak Panglima TNI Cq Kasau Cq Dan Lanud J.A Dimara untuk segera melakukan pemecatan dengan tindak hormat Serda D dan Prada V. Selain itu, organisasi itu juga meminta agar Serda D dan Prada V ditangkap dan diproses secara hukum.

Organisasi itu juga mendesak Komisi Nasional HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM tersebut.