Walhi Jambi Yakin Menangi Gugatan Karhutla ke Dua Perusahaan Kayu

Penulis : Kennial Laia

Karhutla

Jumat, 30 Juli 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Walhi Jambi yakin dapat memenangkan gugatan terhadap dua perusahaan kayu yang konsesinya mengalami kebakaran berulang selama 5 tahun berturut-turut.

Dua perusahaan itu adalah PT Sona Belantara Persada (SBP) dan PT Putraduta Indah Wood (PIW) yang memegang izin Hak Pengusaan Hutan (HPH). Dua turut tergugat lainnya adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Gubernur Jambi.

Menurut Abdullah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, kebakaran di konsesi PT SBP dan PT PIW menyumbang 40% dari bencana kebakaran di provinsi Jambi. “Ini adalah gugatan lingkungan hidup,” kata Abdullah dalam konferensi pers, Kamis, 29 Juli 2021.

"Kami yakin dapat memenangkan gugatan ini," tambah Abdullah. 

Tampak langit merah akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada 2019. Foto: Istimewa

Abdullah menyebut, konsesi kedua perusahaan berada di gambut dalam. Kebakaran berulang itu terjadi dalam periode 2015-2019.

Secara berturut-turut, kebakaran yang terjadi di dalam konsesi PT PIW adalah seluas 4.392,17 hektare (2015); 1.872,65 hektare (2016); dan melonjak drastis seluas 20.850,29 hektare pada 2019.

Sementara itu pada luas kebakaran di konsesi PT PBP pada 2015 adalah 6.122,56 hektare. Angka itu sempat turun pada 2016 (1.673,48 hektare) dan 2018 (606,22 hektare). Namun naik signifikan menjadi 20.693,46 hektare pada 2019.

Dengan demikian, total kebakaran berulang PT PIW adalah 27.070,11 hektare dan PT PBP seluas 29.095,72 hektare, menurut catatan Walhi Jambi.

Kebakaran tersebut juga berdampak pada kesehatan dan lingkungan tempat tinggal masyarakat terutama di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Saat kebakaran, api disebut merambat ke dalam perkebunan warga seluas 400 hektare.

Menurut Walhi pada mediasi sebelumnya, kedua perusahaan menyatakan setuju dan bersedia melakukan pemulihan pada lahan terbakar di area operasional, dengan pengawasan dari pemerintah dan pihak terkait. 

Kedua perusahaan juga disebut telah menyerahkan draf usulan kesepakatan. Namun, pada mediasi hari ini, Kamis, 29 Juli 2021, Walhi Jambi menyatakan belum mencapai kesepakatan ataupun ‘berdamai’ dengan pihak tergugat.

Pasalnya, dokumen surat rencana pemulihan yang diserahkan oleh perusahaan tidak dikeluarkan oleh KLHK dan terkesan terburu-buru. 

“Kita tidak menerima kalau rencana pemulihan itu bukan dikeluarkan oleh KLHK. Kita mau proses pemulihan yang sungguh-sungguh ada,”” kata Abdullah.

Karena itu saat ini Walhi Jambi beserta tim kuasa hukum masih menjalani proses mediasi dengan kedua perusahaan. Seperti diketahui dalam gugatannya, Walhi menuntut PT SBP dan PIW melakukan pemulihan lingkungan hidup dengan biaya sebesar Rp200 miliar.

Ketua tim kuasa hukum penggugat, Ramos Hutabarat mengatakan pihaknya telah turun di lapangan untuk melakukan verifikasi proses pemulihan di dalam konsesi perusahaan seperti tercantum di draf kesepakatan yang dibuat.

“Namun ada keputusan bahwa Walhi belum dapat menerima draf ‘perdamaian’ tersebut,” jelas Ramos.

Alasannya, poin-poin yang disampaikan oleh kedua perusahaan masih jauh dari tuntutan Walhi Jambi. Kedua, Ramos menilai perusahaan tidak mengacu pada hukum yang berlaku. 

Menurut Ramos, dalam mediasi kedua perusahaan meminta waktu untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

Walhi Jambi menyatakan masih membuka dialog dengan perusahaan hingga dokumen perencanaan pemulihan dibuat sesuai hukum yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah KLHK harus menandatangani dan melakukan pemantauan teknis terkait pemulihan gambut di area terbakar.