Eks Warga Rusia Jadi Tersangka Pembalakan Sonokeling Lampung

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Senin, 02 Agustus 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Seorang berinisial GC (52) ditahan oleh Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 27 Juli 2021, karena kasus pembalakan liar kayu sonokeling. Sebelumnya GC masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Penyidik KLHK terkait kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

GC merupakan warga negara Indonesia yang sebelumnya merupakan warga negara Rusia dan tinggal lebih dari 20 tahun di Indonesia. Saat ini GC ditahan di Cabang Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK, Yazid Nurhuda pada keterangan tertulisnya menyampaikan, GC ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Penetapan GC sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan penelusuran selama satu bulan oleh tim penyidik Gakkum KLHK.

"GC ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan selama 14 jam oleh penyidik Gakkum KLHK didampingi Korwas PPNS Polda Jateng, di Pos Pelayanan Pengaduan Gakkum, Semarang," kata Yazid, Rabu (28/7/2021).

Pintu gudang penyimpanan kayu sonokeling diduga hasil pembalakan liar di Lampung disegel oleh penyidik Gakkum LHK./Foto: Dokumentasi Gakkum

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK menjerat GC dengan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf c dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo. Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum Wilayah Sumatera mengenai adanya penumpukan kayu sonokeling di pabrik kayu yang berada di Dusun III, Margosari, Desa Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

"Kami mencurigai kayu sonokeling itu diambil dari kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, yang wilayahnya meliputi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu."

Menindaklanjuti laporan itu, pada 22 Maret 2021, tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum, Balai KSDA Bengkulu Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Polda Lampung dan Polisi Militer Lampung, menjalankan operasi gabungan pengamanan perusakan hutan. Tim berhasil mengamankan 5 orang pekerja beserta barang bukti kayu sonokeling sebanyak 28,78 meter kubik, 1 unit mesin gergaji pita dan 1 unit mesin gergaji chainsaw. Saat penyidikan, tim kembali mendapati kayu sonokeling yang sudah diolah sebanyak 12 meter kubik.

Kayu sonokeling (Darbergia latifolia) termasuk dalam Appendix II CITES, artinya pemanfaatan kayu ini tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus melalui mekanisme perizinan yang ketat.

Dalam kasus sonokeling illegal ini, Disamping GC dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu yaitu NT (37) dan JI (31). Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa berkas hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Pendalaman kasus ini membawa kami kepada pemodalnya, yaitu GC," tambah Yazid.

Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, selain menetapkan GC, JI, dan NT sebagai tersangka, saat ini penyidik Gakkum juga sedang mendalami keterlibatan koorporasi dalam kasus ini.

"Kami akan terus bekerja untuk mengungkap jika ada pelaku-pelaku lain," ungkap Rasio, Rabu (28/7/20021).