BPK: Banyak Pelanggaran, Pengawasan Hutan Oleh KLHK Belum Memadai

Penulis : Kennial Laia

Hutan

Senin, 16 Agustus 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai belum memadai dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan, sehingga berujung pada beberapa pelanggaran dalam pemanfaatannya.

Hal itu disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian LHK Tahun 2020. Dalam keterangan resminya, BPK menyebut telah menyerahkan dokumen kepada Menteri Siti Nurbaya Bakar. 

“(Dari) sisi pendapatan, BPK masih menemukan permasalahan yang berulang terkait dengan pengawasan dan pengendalian Kementerian LHK yang belum memadai atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan,” sebut BPK dalam keterangan resminya, Jumat (13/08). 

“Ada beberapa risiko terjadinya pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan, antara lain adanya aktivitas operasi produksi pertambangan di kawasan hutan tanpa izin,” kata BPK.

Tampak dari ketinggian salah satu lokasi penebangan hutan alam untuk penamaman eukaliptus di areal kerja PT TPL, di Sektor Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara./Foto: Betahita/Auriga Nusantara

Temuan lainnya adalah adanya aktivitas operasi produksi pertambangan dalam kawasan hutan pada areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah dicabut; dan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan konservasi yang harus ditertibkan. 

Selain itu, BPK juga masih menemukan adanya “kelebihan pembayaran atas belanja barang dan belanja modal karena pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.” 

Kegiatan penanganan pandemi Covid-19 juga dinilai bermasalah. Ihwal ini, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK disebut membangun sekat kanal tanpa mengacu pada pedoman infrastruktur pembasahan gambut.

“Sehingga pembangunan sekat kanal tidak bermanfaat secara optimal terhadap kegiatan pembasahan ekosistem gambut,” kata BPK.

BPK merekomendasikan agar Kementerian LHK untuk mempercepat proses tindak lanjut atas temuan tersebut, melalui sistem aplikasi yang bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak lanjut (SIPTL).