Lima Orang Pembunuh Gajah Ditangkap Polisi Aceh Timur

Penulis : Tim Betahita

Satwa

Selasa, 17 Agustus 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kepolisian Resor Aceh Timur mengungkap kasus pembunuhan gajah dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk diperdagangkan. Juru Bicara Kepolisian Daerah Komisaris Besar Winardy mengatakan dalam kasus pembunuhan satwa dilindungi itu lima orang pelaku diamankan.

Mereka berinisial EM 41 tahun, SN (33), JZ (50), RA (46) dan DG (35).

"Dari lima orang, satu diantaranya pelaku berinisial DG orang yang melakukan pembunuhan satwa dilindungi dengan cara meracuni. Sementara empat lainnya orang yang memperdagangkan gading gajah. Satu pelaku lagi masuk DPO," kata Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, kemarin, seperti dikutip AJNN.

Pengungkapan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu, kata Kombes Winardy berawal dari informasi masyarakat atas penemuan gajah jantan berusia diperkirakan 12 hingga 15 tahun dalam keadaan mati di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Tim medis BKSDA Aceh saat melakukan proses nekropsi atau bedah bangkai pada gajah yang ditemukan mati di kebun warga di Desa Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (9/9/2020)./Foto: BKSDA Aceh

"Atas laporan itu, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama BKSDA melakukan penyelidikan penyebab kematian gajah itu dan polisi berhasil menangkap para pelaku," ujarnya.

Dari penyelidikan bersama BKSDA dan uji laboratorium forensik diketahui penyebab kematian gajah itu dengan cara di racun, selanjutnya leher gajah dipotong untuk diambil gadingnya.

"Para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan sudah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana," kata Winardy.

Angka Kematian Gajah Sumatera

Dalam kurun waktu 7 tahun terakhir, 2015-2021, terdapat 46 kasus kematian gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Aceh. Perburuan liar dan konflik dengan manusia menjadi penyebab utama tingginya angka kematian satwa dilindungi ini di wilayah tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, dalam waktu tahun itu tercatat ada 528 kasus konflik gajah dengan manusia di Aceh. Dengan rincian, 49 kasus pada 2015, 44 kasus pada 2016 dan 103 kasus pada 2017.

Selanjutnya pada 2018 ada 73 kasus, pada 2019 terdapat 107 kasus, dan pada 2020 ada 130 kasus. Sedangkan pada 2021, Januari hingga Agustus, sebanyak 76 kasus. Dari ratusan kasus konflik gajah tersebut, 46 kasus di antaranya menyebabkan kematian gajah.

"Kasus kematian gajah juga cukup tinggi, dalam kurun waktu tujuh tahun itu ada 46 kasus kematian yang kita catat," kata Subhan.

Lebih lanjut Subhan mengatakan, penyebab tingginya kematian dan konflik gajah itu disebabkan oleh maraknya perambahan hutan, alih fungsi hutan dan praktik penebangan liar.

"Ini harus menjadi perhatian. Kasus-kasus perburuan liarm juga jadi risiko tinggi akan menyusutnya satwa kunci di Aceh," ujar Subhan.