Jual Tulang Harimau, Warga Pasaman Barat dan Sibolga Diringkus

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Selasa, 24 Agustus 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Dua orang, satu warga Kota Sibolga Sumatera Utara (Sumut) dan satu lainnya Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), tertangkap tangan melakukan aksi jual beli bagian-bagian tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), berupa tulang belulang rangka tubuh. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar masih mendalami asal-usul tulang belulang harimau tersebut.

Para pelaku, yakni D (46) dan FN (54) ditangkap oleh BKSDA Sumbar bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, di sebuah kafe di Jorong Sijoniah Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, pada sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat 20 Agustus 2021 kemarin. Bersamaan dengan penangkapan para pelaku, diamankan pula tulang belulang yang terdiri dari 80 bagian yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, terungkapnya aksi perniagaan bagian-bagian tubuh harimau sumatera ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, yang menyebut bahwa akan ada transaksi jual beli bagian-bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe. Setelah didalami, informasi tersebut ternyata benar. Kedua pelaku bersama barang bukti ditemukan berada di kafe Ujung Gading Pasaman Barat.

"Dari hasil interograsi, diketahui pelaku akan menjual satu set tulang itu dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau," kata Ardi, Senin (23/8/2021).

Tulang belulang rangka tubuh harimau sumatera yang dibawa pelaku di dalam tas./Foto: Dok. BKSDA Sumbar.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, bagian-bagian tubuh harimau itu sudah dikuasai oleh para pelaku selama hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati. Ardi melanjutkan, Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau di sebuah rumah, Namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut telah melarikan diri.

"Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."

Kedua pelaku, lanjut Ardi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat. Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Ardi Andono mengaku telah memerintahkan kepada Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan. Mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA Sumbar mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.

"Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu sebelumnya. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat."

Harimau sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Selain itu satwa ini sejak 2008 juga masuk dalam daftar satwa terancam punah dalam IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources), mengingat populasi di alam liar terus menurun.

Ardi menambahkan, sebelumnya pada 29 Juli 2021, di Pendopo Bupati Pasaman Barat telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama para pihak untuk melestarikan harimau sumatera. Operasi ini pun berhasil berkat dukungan para pihak untuk menghentikan perdagangan Harimau Sumatera baik hidup maupun bagian-bagian tubuhnya.

"Kami juga sangat berterima kasih kepada warga masyarakat yang sudah menginformasikan perdagangan satwa liar dilindungi kepada kami."