Bupati Sorong: Nol Toleransi Bagi Perusahaan Sawit Yang Melanggar

Penulis : Kennial Laia

Hukum

Rabu, 25 Agustus 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Bupati Sorong Johny Kamuru mengatakan, pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat, tidak memberikan toleransi bagi perusahaan kelapa sawit yang melakukan pelanggaran izin. 

Hal itu disampaikan usai Johny menghadiri sidang perdana gugatan tiga perusahaan kelapa sawit terhadap pemerintah Kabupaten Sorong di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa, 24 Agustus 2021.

Johny Kamuru menjadi pihak tergugat terkait pencabutan izin konsesi perkebunan kelapa sawit. Dari empat perusahaan yang telah dicabut, tiga perusahaan mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura, yaitu PT Sorong Agro Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi SAS, dan PT Inti Kebun Lestari.

Turut tergugat lainnya adalah Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sorong Salmon Samori dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Cliff Agus Japsenang. 

Bupati Sorong Johny Kamuru (tengah) bersama masyarakat adat yang datang memberikan dukungan pada sidang perdana gugatan perusahaan sawit di PTUN Jayapura, Selasa, 24 Agustus 2021. Foto: Istimewa

Menurut Johny, pencabutan izin konsesi perkebunan kelapa sawit tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan kebijakan yang berlaku. Seperti diketahui pada 27 April 2021, pemerintah Papua dan Papua Barat melakukan pencabutan terhadap 14 izin sawit setelah proses evaluasi perizinan. Salah satu dasar hukumnya adalah Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit.

“Ini memang sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan ketentuan yang berlaku .Sesuai dengan aspek hukum, keadilan, kenyataan di lapangan, lingkungan hidup kita, dan hak-hak masyarakat adat yang tinggal di sana,” kata Johny melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021. 

Johny mengatakan, pemerintah Kabupaten Sorong tidak bisa memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan. Untuk itu, pada akhir April 2021 lalu, izin empat perusahaan perkebunan sawit dicabut. Tiga perusahaan yang mengajukan gugatan memiliki luas konsesi hampir 100.000 hektare. 

“Ini memang pelik sekali dan memang tidak ada niat baik pun dari perusahaan. Izin yang dikasih tapi mereka melakukan ini tidak sesuai ketentuan. Jadi bisa saja izin dikasih tetapi digunakan izinnya untuk kegiatan lain atau bisa saja izin yang dikasih tapi mereka bisa gadai di bank untuk investasi lain. Dan memang kenyataannya sama sekali merugikan pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Evaluasi izin perkebunan kelapa sawit di Papua dan Papua Barat telah berlangsung sejak 2018. Dari total 24 perusahaan, luas wilayah konsesi yang dievaluasi seluas kurang lebih 680.000 hektare. 

Dari jumlah tersebut, total konsesi yang telah dicabut kurang lebih seluas 330.000 hektare yang tersebar di beberapa kabupaten, termasuk Sorong, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama, dan Manokwari Selatan. 

Selain pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan, hasil evaluasi perizinan tersebut menemukan adanya kerugian negara dari tidak taatnya perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Dari sekitar 170.000 hektare wilayah yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan, pemerintah hanya menerima kurang lebih 17.000 hektare pembayaran pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Sesuai dengan komitmen Gubernur Papua Barat, Bupati Sorong juga turut menegaskan bahwa lahan yang telah diselamatkan dari hasil evaluasi perizinan ini akan didorong untuk dikelola oleh masyarakat adat dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.