Hentikan Pendanaan Perusahaan Perusak Hutan!

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Kamis, 26 Agustus 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Aksi tak biasa dilakukan Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia di depan Menara Danamon, Jakarta Selatan. Mereka memberikan kado ulang tahun ke-65 kepada Bank Danamon dengan ucapan bertuliskan 'Semoga Kolaborasi untuk Mendanai Perusahaan Perusak Hutan Indonesia Nggak Panjang Umur' dan dibubuhi tagar #StopDanaMonster. Selain kado TuK Indonesia juga memberikan karangan bunga bertuliskan kalimat senada.

Aksi tersebut merupakan bentuk kritik kepada bank yang kini telah tergabung dalam Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG), grup jasa keuangan terbesar di Dunia, agar berhenti mendanai grup-grup perusahaan raksasa yang dianggap menjalankan usaha bisnis yang merusak hutan dan lingkungan di Indonesia.

Masyarakat sipil, terutama TuK Indonesia, menuntut peran progresif perbankan agar lebih bertanggung jawab dan berperan aktif dalam menghentikan krisis iklim. Aksi ini menindaklanjuti laporan terbaru Panel Antarnegara untuk Perubahan Iklim (IPCC) yang memberikan 'peringatan untuk kemanusiaan (code red for humanity).

Yang mana laporan tersebut memprediksi bumi akan mengalami kenaikan suhu rata-rata yang melampaui batas aman lebih cepat dari yang diperkirakan. Ironisnya dalam lima tahun sejak Perjanjian Paris, 60 bank terbesar di Dunia telah mendanai bahan bakar fosil hingga USD3,8 triliun. Pendanaan yang tidak terkendali untuk ekstraksi bahan bakar fosil dan infrastruktur ini telah memicu krisis iklim dan mengancam kehidupan dan mata pencaharian jutaan orang.

TuK Indonesia menyerahkan kado ulang tahun ke-65 kepada perwakilan Bank Danamon di depan Menara Danamon di Jakarta Selatan, Rabu (35/8/2021)./Foto: TuK Indonesia.

"Krisis iklim sudah kita alami, kerugian akibat bencana tidak terhindari, kita perlu peran progresif dunia perbankan sebagai pemberi dana perusahaan ekstraktif dan perusahaan agribisnis yang berisiko terhadap hutan agar segera menyelaraskan kebijakan pendanaannya dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) dan Perjanjian Iklim Paris," ujar Linda Rosalina, Juru Kampanye TuK Indonesia, yang juga pencetus petisi #StopDanaMonster di situs petisi daring change.org.

Linda berpendapat, sudah seharusnya bank-bank besar bertransformasi dari pembiayaan konvensional ke pembiayaan berkelanjutan. Sebab saat ini, bank-bank sudah tidak bisa lagi menghindari tanggung jawab atas ketidakhati-hatian pembiayaan mereka.

Bank Danamon sebagai anak perusahaan MUFG, lanjut Linda, memiliki pengetahuan dan sumber daya untuk menjadi bank yang lebih bertanggung jawab dan memainkan peran integral dengan berkomitmen untuk menjaga tegakan hutan, menghormati HAM.

"Dan segera mewajibkan seluruh perusahaan yang dibiayainya untuk menjunjung tinggi dan menegakkan standar lingkungan dan sosial melalui perjanjian kontrak, serta menghentikan hubungan dengan pihak-pihak yang merusak masa depan kita."

Linda bilang, dalam kebijakan pengamanan perbankan terkait Lingkungan, Sosial, Tata Kelola (LST) harus mensyaratkan kepatuhan terhadap standar Nol Deforestasi, Nol Pembangunan di Lahan Gambut dan Nol Eksploitasi (NDPE), serta menetapkan penghormatan terhadap hak tenurial masyarakat lokal dan Masyarakat Adat, hak ketenagakerjaan ILO.

Namun selama ini, Bank Danamon tidak memiliki komitmen yang jelas terhadap praktik terbaik NDPE. Bank Danamon, menurut Linda, sampai saat ini juga tidak mengungkapkan risiko LST dan rencana mitigasinya dan bahkan tercatat memberikan Pinjaman Korporasi dan Fasilitas Kredit Bergulir kepada Sinar Mas Grup (SMG), grup korporasi dengan berbagai catatan pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan, yang melibatkan perampasan tanah, intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.

Selain Sinar Mas Grup, MUFG juga diketahui menjadi pendana bagi sejumlah grup perusahaan raksasa lain. Seperti Salim Group, Royal Golden Eagle, Wilmar Group, Harita Group, IOI Group dan grup-grup perusahaan besar swasta lainnya yang memiliki beragam usaha di berbagai sektor, terutama perkebunan sawit dan pulp and paper.

MUFG Client, Top Groups Bond and Shareholders (2017-2021 Q1)

Sumber: forestsandfinance.org

MUFG Client, Top Groups Loans and Underwritings (2017-2021 Q1)

Sumber: forestsandfinance.org

Komitmen lembaga jasa keuangan, dalam hal ini lembaga perbankan, terhadap pembiayaan berkelanjutan akan menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat. Masyarakat sudah mulai sadar dan mengalami dampak krisis iklim, mereka juga mulai menyadari adanya risiko investasi dalam mempertimbangkan dan memilih produk jasa keuangan mana yang bertanggung jawab terhadap komitmen pembiayaan keberlanjutan.

"Lewat platform petisi change.org, hampir seribu orang telah meminta Bank Danamon untuk menghentikan pendanaan bagi perusahaan perusak lingkungan. Ini artinya banyak masyarakat yang peduli hutan Indonesia. Seharusnya upaya ini diapresiasi dan didengarkan oleh Bank Danamon," kata Elok Faiqotul Mutia, Associate Campaign Manager Change.org.

Melalui aksi pemberian kado dan karangan bunga perayaan ulang tahun Bank Danamon yang ke-65 tahun, masyarakat sipil berharap Bank Danamon bisa memperkuat slogannya untuk menumbuhkan prinsip kehati-hatian, terutama dalam hal memilih mitra bisnis dan grup usaha yang didanai untuk berkolaborasi.

Karena sesuai dengan slogan perayaan ulang tahun Bank Danamon yang ke-65 tahun, yakni 'Tumbuh melalui Kolaborasi', sudah selayaknya Bank Danamon juga memiliki pertimbangan yang bertanggung jawab terhadap komitmen pembiayaan berkelanjutan, yakni dengan cara menghentikan pendanaan terhadap perusahaan yang merusak lingkungan dan melanggar HAM.