KLHK Mengirim Surat Peringatan Hotspot ke 134 Perusahaan

Penulis : Kennial Laia

Karhutla

Selasa, 31 Agustus 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya telah mendeteksi hotspot di 134 konsesi milik perusahaan di berbagai provinsi.

Rasio, yang akrab dipanggil Roy, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan dan meminta agar dilakukan tindakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 Sebagian besar merespons terkait surat yang kami sampaikan. Langkah ini penting, dan termasuk dalam monitoring pemerintah terhadap karhutla,” jelas Roy dalam media briefing, Senin, 20 Agustus 2021.

Menurut Roy, indikasi hotspot merata di konsesi perkebunan, izin kehutanan, maupun area penggunaan lain (APL) perkebunan dan pertambangan. Lokasinya merata di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Pekanbaru, Sumatra Selatan, Bandar Lampung, dan Kalimantan Barat, serta Sulawesi Tenggara.  

Petugas Gakkum KLHK sedang memasang police line di lahan yang terbakar di areal perkebunan PT Kumai Sentosa./Foto: Gakkum KLHK.

Indikasi hotspot terbanyak berada di Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi dan Nusa Tenggara. Menurut Roy, perusahaan yang dikirimi surat peringatan telah merespons dan melakukan tindakan pencegahan. KLHK juga meminta agar terus melaporkan perkembangan hotspot di lokasinya.

“Dan kami terus monitoring, baik lewat sistem inteligensi maupun melalui tim yang turun ke lapangan,” jelas Rasio.

Namun, tidak semua lokasi hotspot dapat diketahui pemilik/pengelolanya karena keterbatasan data Hak Guna Usaha (HGU) di kementerian tersebut. “Tantangan bagi kami adalah kami tidak memiliki data HGU padahal kami harus mencari pemilik lokasi tersebut. Karena kami hanya menggunakan data yang tersedia di sistem KLHK,” jelas Rasio.   

Menurut Roy, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPR selaku wali data untuk mendapatkan informasi dan data HGU. “Ini agar memudahkan kita dalam memastikan siapa pemilik dan penanggung jawab lokasi yang memiliki hotspot,” tegasnya.

Update kasus karhutla

Roy mengatakan, saat ini pemerintah terus melakukan terobosan untuk memperkuat penegakan hukum pidana maupun perdata terkait kasus karhutla. “Saat ini sudah dibentuk Gakkum terpadu yang melibatkan KLHK, kepolisian, dan kejaksaan. Ini penting karena kerja sama dilakukan sejak awal dan lebih efektif,” kata Roy. 

Sementara itu, kasus karhutla yang selesai diproses adalah PT BMH dengan putusan denda sebesar Rp 78 miliar. Selain itu, ada satu perusahaan yang mengajukan pembayaran denda lewat cicilan, berinisial PT WAJ. “Ini sedang kita diskusikan mekanismenya,” katanya.

Sementara itu masih ada 10 kasus inkracht yang masih menunggu eksekusi oleh Pengadilan Negeri.

“Kami koordinasi dengan Ketua PN terkait tindak lanjut eksekusi, termasuk PT Kallista Alam. Selain itu, kami juga mengajukan penyitaan billing account perusahaan sehingga memudahkan proses eksekusi lebih lanjut oleh pihak pengadilan,” pungkas Roy.