Lepas Putusan PTUN Semarang Warga Desa Wadas Terus Melawan

Penulis : Tim Betahita

Agraria

Rabu, 01 September 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan warga Desa Wadas. Amar putusan hakim dibacakan pada Senin, 30 Agustus 2021.

Selain menolak gugatan, dalam amar putusan, hakim juga menghukum warga Wadas yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp450 ribu.

“Kami spontan kecewa, namun ini bukan akhir segalanya, kami anak terus melawan,” ujar Yati salah seorang perwakilan dari Wadon Wadas saat jumpa media virtual, Selasa31 Agustus 2021. “Kami akan pastikan Wadas yang lestari bagi anak cucu kami.”

Yati mengatakan putusan PTUN Semarang justru membulatkan perjuangan dan soliditas warga Desa Wadas dan semua elemen yang mendukung mereka. Memang, kata Yati, perlu dikungan yang lebih luas lagi untuk menggaungkan perlawanan.

Wadas Melawan. (Akun resmi gerakan solidaritas warga Desa Wadas)

“Kami tak pernah melawan pemerintah, kami itu melawan ketidakadilan yang merampas hak kami,” ujarnya. Jadi, Yati menolak apabila ada anggapan jika warga Desa Wadas melawan pemerintah, sebab hal itu menyebabkan penilaian lain terhadap perjuangan.

Menanggapi putusan PTUN tim penasihat hukum siap mengajukan kasasi. Mereka keberatan dengan putusan PTUN yang dinilai serampangan. Ada beberapa logika hukum dari putusan yang menurut mereka tidak bisa diterima.

Logika hukum hakim, kata mereka, masih menggunakan kacamata pejabat tata usaha negara. Pengadilan tidak menguji apakah perintah atasannya itu sesuai hukum atau tidak?

“Seharusnya tambang tidak masuk dalam pemebebasan tanah untuk kepentingan umum,” ujar tim.

Beberapa poin keberatan atas putusan kemudian dikemukakan tim hukum. Pertama, Majelis Hakim tetap mempertimbangkan alasan tergugat meski pihak Ganjar Pranowo tidak pernah mengirimkan jawaban gugatan.

Kedua, Majelis hakim justru mempertimbangkan arah logika tergugat padahal itu mempersempit persoalan dan tidak melihat aspek substansi. Ketiga, majelis hakim menerima kehadiran seorang saksi ahli yang kapasitasnya dipertanyakan.

Keempat, Majelis hakim melakukan penolakan alasan penggugat terkait penolakan saksi ahli tergugat. Kelima, Majelis hakim memiliki analisis yuridis sendiri bahkan di awal persidangan bahkan sebelum pembuktian dari para pihak. Keenam, Majelis Hakim sudah mengesampingkan seluruh Amicus Curiae -Sahabat pengadilan- yang dikirim oleh publik dan menganggap tidak relevan (ada sebanyak 25 Amicus Curiae, dari organisasi, lembaga dan individu yang telah dikirimkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara di PTUN Semarang).

“Untuk semua itu, segenap elemen perlawanan memutuskan untuk mengajukan kasasi demi mendapatkan putusan seadil-adilnya,”

Alasan Wadas Melawan

Sebelumnya, Warga Desa Wadas memiliki beberapa alasan dalam mengakukan gugatan. Setidaknya ada tujuh poin yang tercantum dalam gugatan.

Alasan Warga Wadas dalam mengajukan gugatan yakni. Pertama, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya izin penetapan lokasi, izin perpanjangan penetapan lokasi serta proses ulang sebelum diterbitkannya izin penetapan lokasi yang baru.

Izin Penetapan Lokasi Bendungan Bener telah berlaku selama 2 (dua) tahun dan perpanjangan selama 1 (satu) tahun. Sehingga penerbitan Izin Penetapan Lokasi tanpa proses ulang melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

Kedua, Pertambangan Batuan Andesit tidak termasuk Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Hal ini tercantum sebagaimana Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dalam Pasal 123 Angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum.

Ketiga, Izin Penetapan Lokasi cacat substansi karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo. Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tidak mengandung Batuan Andesit sebagaimana Pasal 61 Peraturan Daerah Nomor Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo. Kecamatan Bener juga merupakan wilayah yang dikategorikan sebagai Rawan Bencana Longsor sebagaimana Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031.

Keempat, Pertambangan Andesit yang Lebih dari 500 ribu meter Kubik harus memiliki AMDAL tersendiri. Berdasarkan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) untuk rencana kegiatan Pembangunan Bendungan Bener disebutkan bahwa sekitar 12.000.000 m3 batuan Andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 m3 /bulan.

Penetapan Lokasi bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 38 Tahun 2019 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal sebagai pengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012, Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kelima, Tidak memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah tidak memperhatikan hak-hak yang dimilki oleh Warga Wadas sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Undang–Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Keenam, tidak memperhatikan perlindungan terhadap sumber mata air. Kegiatan rencana pertambangan batuan andesit akan menghancurkan sumber mata air yang ada. terdapat 28 sumber mata air yang tersebar di desa Wadas. Sehingga Izin Penetapan Lokasi melanggar Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan air dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo.

Ketujuh, bagi Warga Wadas makna tanah bukan sekedar rupiah, melainkan menjaga agama dan keutuhan desa. Surat Al Baqarah ayat 11 dan ayat 12 menyebutkan yang artinya (11) Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (12) Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar. Warga Wadas memandang tanah atau alam secara lebih luas sebagai manifestasi dari wujud Tuhan di muka bumi. Tanah memberi warga kehidupan, sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tempat beribadah kepada Allah SWT, dan lain sebagainya.