Banyak Izin Konsesi Usaha Kebun Sawit di Papua dalam Hutan Alami

Penulis : Kennial Laia

Hutan

Senin, 06 September 2021

Editor :

BETAHITA.ID -  Greenpeace mengatakan, izin perkebunan dan kehutanan di Tanah Papua banyak berada di dalam kawasan hutan yang masih utuh.

Menurut Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara Kiki Taufik, kawasan hutan tersebut dilepaskan dalam periode perizinan 2000-2019. Sebagian besar hutan tersebut belum dibuka atau ditanam, termasuk tiga perusahaan kelapa sawit yang dicabut izinnya oleh Bupati Sorong Johny Kamuru.

PT Inti Kebun Lestari, misalnya, memiliki luas izin 34.400 hektare dengan luas tutupan hutan 14.087 hektare. Dalam rentang waktu 2001-2020, PT Inti Kebun Lestari kehilangan 666 hektare tutupan hutan, jelas Kiki dalam diskusi virtual, Jumat, 3 September 2021.

Sementara itu perusahaan kelapa sawit PT Papua Lestari Abadi memiliki izin seluas 15.631 hektare. Luas tutupan hutan di dalamnya mencapai 88% atau 13.828 hektare.

Ilustrasi tutupan kebun kelapa sawit. Foto: Greenpeace Indonesia

Kemudian ada PT Sorong Agro Sawitindo yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 40.000 hektare, dengan tutupan hutan sebesar 12.981,53 hektare.

Menurut Kiki, ketiga perusahaan tersebut melakukan berbagai pelanggaran perizinan, kelalaian menjalankan kewajiban, serta tidak melakukan penanaman. PT Inti Kebun Lestari disebut tidak memiliki izin Hak Guna Usaha, serta tidak memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam waktu tiga tahun.

Pelanggaran serupa dilakukan oleh PT Papua Lestari Abadi yang juga tidak memiliki izin HGU dan IUP. Sementara itu PT Sorong Agro Sawitindo juga tidak melakukan penanaman, serta tidak memiliki izin HGU.

Atas pelanggaran perusahaan, ketiga izin itu dicabut oleh pemerintah Kabupaten Sorong pada 27 April 2021. Ketiganya kemudian menggugat Bupati Sorong dan jajarannya terkait pencabutan izin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

“Mereka tidak melakukan penanaman dan sama sekali tidak ada komunikasi dengan masyarakat. Ini bisa menjadi dasar pemerintah daerah mencabut izin tersebut,” kata Kiki.

Menurut Kiki, hutan di dalam ketiga bekas konsesi itu masih utuh. Selain itu, masih banyak kawasan hutan yang dilepaskan selama perizinan hutan di Tanah papua. Potensinya mencapai 71,2 juta ton karbon di dalam kawasan hutan, setara 50% total emisi Indonesia pada 2018. 

“Potensi penyelamatan karbon ini sangat besar. Jika kawasan hutan itu tetap dijaga dan tidak diberikan izin,” pungkas Kiki.