Menanti Jawaban Menteri soal Evaluasi Tambang Emas Trenggalek
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Jumat, 10 September 2021
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Permohonan Peninjauan Kembali Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang diajukan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin, masih belum mendapatkan jawaban. Padahal Surat Permohonan dengan nomor: 500/1180/406.002.1./2021 tertanggal 18 Mei 2021 itu diketahui telah diterima pihak Direktorat Jenderal Minerba sejak 14 Juni 2021.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berikut Dirjen Minerba dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) untuk memberikan jawaban dan merespon Surat Permohonan Evaluasi Izin Tambang Emas PT SMN yang disampaikan Bupati Trenggalek itu. Hal tersebut disampaikan Koordinator Nasional Jatam, Merah Johansyah.
Merah berpendapat, Surat dan permintaan Bupati bersama warga Trenggalek itu memiliki dasar, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Perizinan Pertambangan.
"Dari situ penilaian atas IUP PT Sumber Mineral Nusantara ini jelas melanggar aspek kewilayahan, aspek lingkungan hingga aspek kewajiban keuangan sehingga dapat dikualifikasi wajib dibatalkan," ungkap Merah, Kamis (9/9/2021).
Menurut Merah, pencabutan atau pembatalan perizinan pertambangan dapat dilakukan oleh Gubernur maupun Menteri ESDM sesuai kewenangannya. Dalam kasus PT SMN ini, Gubernur Jatim masih memiliki kewenangan untuk mencabut Izin Lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang telah diterbitkannya untuk PT SMN. Sedangkan untuk IUP Operasi Produksi pencabutannya dilakukan oleh Menteri ESDM sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam Surat Permohonan yang disampaikan kepada Dirjen Minerba, lanjut Merah, Bupati Nur Arifin menyampaikan sejumlah alasan yang melatari permohonan itu diajukan. Yang pertama, PT SMN sebagai pemegang IUP Operasi Produksi sampai dengan Surat Permohonan Bupati Trenggalek itu dibuat, belum juga menyelesaikan pembayaran Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang.
Sementara IUP Operasi Produksi yang diberikan kepada PT SMN, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor P2T/57/15.02/VI/2019, sudah terbit sejak 24 Juni 2019. Artinya hampir 2 tahun berlalu sejak IUP Operasi Produksi untuk PT SMN itu diterbitkan.
Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jawa Timur, persetujuan IUP Operasi Produksi akan diserahkan setelah pihak yang diberikan izin, dalam hal ini PT SMN, telah menyerahkan bukti telah membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang.
Selanjutnya, Bupati Nur Arifin menyebut, IUP Operasi Produksi PT SMN seluas 12.813,41 hektare--sekitar 10 persen dari luas wilayah Kabupaten Trenggalek yang seluas 120 ribu hektare--itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak sesuai dengan Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, khususnya pada kawasan yang memiliki fungsi lindung, yaitu Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Lindung Karst, Kawasan Rawan Longsor dan sempadan sungai.
Kemudian penerbitan IUP Operasi Produksi PT SMN juga tidak didasarkan kajian dampak sosial--penerimaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan emas--karena berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, berupa pemukiman perkotaan dan sawah tadah hujan.
Hasil tumpang susun atau overlay terhadap Dokumen Hasil Kajian Evaluasi Geologi Lingkungan Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 yang dibuat Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap IUP Operasi Produksi PT SMN, menunjukkan bahwa lokasi pertambangan berada pada Kawasan Lindung Karst seluas sekitar 1.000 hektare yang memiliki fungsi lindung.
Terakhir, imbuh Merah, adanya aspirasi masyarakat yang menolak aktivias pertambangan emas PT SMN di Kabupaten Trenggalek yang dituangkan dalam petisi Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek.
IUP Operasi Produksi PT SMN ini diberikan dengan masa waktu selama 20 tahun. Ada 9 kecamatan yang akan terdampak aktivitas pertambangan, yaitu Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Dongko, Gandusari, Munjungan, Kampak, dan Watulimo.
Berdasarkan dokumen perencanaannya, perusahaan yang saham mayoritasnya berasal dari sebuah perusahaan Australia itu tahun ini berencana akan melakukan pekerjaan di dua lokasi, yakni Sentul dan Buluroto, di Desa Karangrejo dan Ngadimulyo Kecamatan Kampak.
Lahan yang akan dieksploitasi pada tahap pertama ini kurang lebih 357,79 hektare, dengan 101,5 hektare untuk pembangunan fasilitas. Bila dirinci, pembukaan tambang di Pit South Buluroto seluas 1,6 hektare, Pit West Sentul 5,74 hektare, Pit East Sentul 3,11 hektare dengan lokasi penimbunan batuan penutup dan tanah pucuk 23,77 hektare.
Lalu, ada pembangunan jalan tambang seluas 14 hektare, jalan akses 6 hektare, dam untuk tailing 11,5 hektare, dam air 18,76 hektare, gudang bahan peledak 2 hektare, dan gudang bahan bakar 1 hektare. Selanjutnya, pembangunan kantor administrasi dan operasi 2,9 hektare, pabrik pengolahan mineral 5,4 hektare dan beberapa fasilitas lainnya.
Terpisah, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemerintah provinsi sudah tidak memiliki kewenangan lagi dalam perizinan pertambangan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Pertambangan Minerba yang baru, perizinan pertambangan seluruhnya menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
"Kewenangan saat ini sudah di Kementerian ESDM. Semenjak dikeluarkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Minerba, maka tertanggal 20 Desember 2020 seluruh kewenangan terkait perizinan tambang ditarik ke pusat, pemerintah provinsi tidak ada kewenangan lagi," terang Khofifah, Kamis (9/9/2021).
Khofifah kemudian menyampaikan kronologi perizinan PT SMN. Berdasarkan kronologinya, PT SMN diketahui sudah mendapat perizinan tambang, dalam bentuk kegiatan eksplorasi, dari Bupati Trenggalek, seluas sekitar 17.586 hektare, pada 28 Desember 2005.
Dua tahun kemudian, 14 Desember 2007, Bupati Trenggalek menerbitkan SK tentang Kuasa Pertambangan Perpanjangan dengan Perluasan Eksplorasi Emas kepada PT SMN seluas 30.044 hektare. Proses perizinan petambangan PT SMN selanjutnya terus berlanjut, hingga pada pada 24 Juni 2019 diterbitkan IUP Operasi Produksi tentang Pertambangan Emas PT SMN yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Jatim.
Berikutnya, pada 28 Mei 2021, terbit surat dari Dirjen Minerba kepada Dinas ESDM Provinsi Jatim tentang Penempatan Jaminan Reklamasi PT SMN. Yang mana PT SMN melakukan pembayaran di Bank Mandiri sebesar USD725.958,10 untuk Jaminan Reklamasi dan USD213.263,05 untuk Jaminan Pascatambang.
Terakhir, pada 18 Agustus 2021, DPMPTSP Provinsi Jatim menyerahkan Dokumen IUP Opersi Produksi PT SMN kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kronologi Perizinan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN)
Tanggal |
Kronologi |
28 Desember 2005 |
SK Bupati Pertambangan Eksplorasi Emas dan mineral pengikutnya a.n. PT SMN terbit, luas 17.586 hektare |
14 Desember 2007 |
SK Bupati Kuasa Pertambangan Perpanjangan dengan Perluasan Eksplorasi Emas a.n. PT SMN terbit, luas 30.044 hektare |
2 November 2009 |
SK Bupati tentang Persetujuan IUP Eksplorasi Emas dan Mineral Pengikutnya a.n. PT SMN terbit, luas 30.044 hektare |
3 Desember 2012 |
SK Bupati tentang Perubahan Luas IUP Eksplorasi Emas terbit, luas 29.969 hektare |
28 Mei 2013 |
SK Bupati tentang Penambahan Waktu, yang diberikan untuk melakukan kegiatan eksplorasi hingga 2 November 2016 |
21 Februari 2014 |
SK Bupati tentang Penghentian Sementara Rencana Pemboran PT SMN |
22 Maret 2016 |
SK Bupati tentang Perubahan Jangka Waktu IUP Eksplorasi PT SMN, dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), selama 2 tahun |
31 Agustus 2018 |
Dinas ESDM memberikan persetujuan dokumen tambang (studi eksplorasi, studi kelayakan dan RKAB) |
5 September 2018 |
Dinas ESDM memberikan persetujuan Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang |
9 September 2018 |
Dinas LH Provinsi Jatim memberikan penetapan AMDAL Tambang Emas |
28 September 2018 |
DPMPTSP Provinsi Jatim menerbitkan Izin Lingkungan |
11 Oktober 2018 |
DPMPTSP Provinsi Jatim meminta Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi a.n. PT SMN kepada Dinas ESDM Provinsi Jatim |
21 Juni 2019 |
Rekomendasi Teknis IUP Operasi Produksi diterbitkan oleh Dinas ESDM Jatim |
24 Juni 2019 |
IUP Operasi Produksi tentang Pertambangan Emas a.n. PT SMN diterbitkan oleh DPMPTSP |
10 Desember 2020 |
Pelimpahan kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat |
16 Maret 2021 |
DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek melakukan kunjungan konsultasi ke Dinas ESDM Provinsi Jatim terkait IUP Operasi Produksi PT SMN |
25 Maret 2021 |
DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek melakukan kunjungan konsultasi ke DPMPTSP Provinsi Jatim terkait IUP Operasi Produksi PT SMN Penolakan kegiatan Pertambangan Emas oleh PT SMN di Kabupaten Trenggalek |
28 Mei 2021 |
Surat dari Dirjen Mineral dan Batu Bara kepada Dinas ESDM tentang Penempatan Jaminan Reklamasi PT SMN (PT SMN membayar di Bank Mandiri sebesar USD725.958,10 untuk Jaminan Reklamasi dan sebesar USD213.263,05 untuk Jaminan Pascatambang) |
10 Juni 2021 |
Rapat koordinasi antara Setda Kabupaten Trenggalek dengan OPD Provinsi Jatim (DPMPTSP, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum) terkait penerimaan IUP Operasi Produksi PT SMN. DPMPTSP tidak menyerahkan SK IUP Operasi Produksi kepada PT SMN dikarenakan kewenangan berada di pemerintah pusat |
17 Juni 2021 |
1. Koordinasi dengan Direktur Tekni dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM terkait dengan penyerahan IUP Operasi Produksi kepada PT SMN, (sebagai tindak lanjut rapat pada 10 Juni 2021) 2. DPMPTSP diminta Dirjen Mineral dan Batu Bara untuk mengirimkan surat terkait izin yang sudah terbit tapi belum diambil oleh pemohon 3. Dinas ESDM menerima tembusan Surat Bupati Trenggalek yang ditujukan kepada Menteri ESDM tentang Permohonan Peninjauan Kembali atas Penerbitan IUP Operasi Produksi a.n. PT SMN tertanggal 18 Mei 2021 |
25 Juni 2021 |
Surat DPMPTSP kepada Dirjen Minerba perihal Permohoan Saran dan Pertimbangan terhadap SK IUP yang diterbitkandan belum diambil oleh pemohon |
3 Agustus 2021 |
Zoom conference menindaklanjuti surat permohonan saran dan arahan terhadap SK IUP Operasi Produksi yang belum diambil oleh pemohon |
5 Agustus 2021 |
Surat dari Dirjen Minerba sebagai hasil zoom conference sebagai berikut: 1. Produk perizinan yang terbit pada saat kewenangan masih berada di pemerintah provinsi dapat diambil di pemerintah provinsi melalui dinas terkait; 2. Hal yang terkait dengan hak dan kewajiban perusahaan agar mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Proses pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah pusat. |
18 Agustus 2021 |
DPMPTSP menyerahkan Dokumen Izin Pertambangan PT SMN kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Sumber: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Hingga berita ini selesai ditulis, belum ada komentar dan tanggapan dari Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin, terkait permohonan peninjauan kembali IUP Operasi Produksi PT SMN yang dimohonkan Bupati Trenggalek, Nur Arifin, kepadanya. Upaya konfirmasi dan wawancara yang disampaikan melalui pesan Whatsapp tidak mendapatkan respon apapun dari yang bersangkutan.