Pernyataan Koalisi Peduli Ribuan Pengungsi Maybrat Papua

Penulis : Tim Betahita

Hukum

Minggu, 12 September 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Hari-hari kemarin, sebanyak 2086 warga Maybrat berjalan berkilo-kilo meter, mendaki gunung, melewati hutan menyebrangi sungai, sejak 2 September 2021 -hari insiden terjadi. Mereka mencari tempat mengungsi agar terhindar dari rasa takut dan khawatir adanya respon keras dari aparat saat operasi pencarian pelaku penyerangan pos tentara berlangsung ke kampung-kampung.

Ribuan warga dari 36 kampung pada 5 distrik mengungsi ke 10 tempat penyebaran, yaitu hutan, Kumurkek, Aitinyo, Ayamaru, Aifat Utara, (Kab Maybrat), Mukamat Distrik Kais Darat, Teminabuan (Kab. Sorong Selatan), Arandai, Atori (Kab. Bentuni) dan Sorong (Kota dan Kabupaten). Dari 2086 warga yang mengungsi, 69 diantaranya adalah balita, dan 11 orang mengalami sakit.

Gelombang pengungsian terjadi lantaran adanya penyerangan terhadap Pos Koramil Kisor pada 2 September pukul 03.00 WIT dini hari. Orang tak dikenal menyerang anggota 4 TNI hingga tewas dan 2 TNI lainnya terluka. Atas penyerangan dini hari itu, TNI dan Polri mengerahkan anggota ke Kabupaten Maybrat khususnya Distrik Aifat dan beberapa distrik lainnya. Aksi pencarian inilah yang kemudian dikhawatirkan warga, tak lama berselang dari kabar adanya operasi pencarian, warga berhamburan mengungsi ke dalam hutan.

Pihak Tentara Pembebasan Nasional (TPN) Papua Barat menyatakan bertanggung jawab atas penyerangan di Pos Koramil Kisor. Mereka meminta aparat melepa tiga warga sipil yang tidak terlibat aksi penyerangan ditangkap dan dituduh sebagai pelaku pembunuhan.  TPN mengelak tiga warga sipil tersebut bukanlah anggota mereka.

Perempuan adat Tanah Papua di dalam hutan. Perempuan adat memegang hak kelola hutan ulayat karena peran pentingnya sebagai tulang punggung pangan di dalam keluarga. Foto: Pusaka

Tim Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pengungsi Maybrat memberikan beberapa pernyataan dalam laporan:


1. Konflik-konflik di Maybrat merupakan bagian dari konflik politik berkepanjangan di Bumi antara Pemerintah Indonesia dan Rakyat-Rakyat Papua sejak 1961, Konflik di Maybrat juga merupakan bagian dari konflik yang terjadi di Nduga (2018), Intan Jaya (2019), dan Puncak (2020) serta konflik-konflik lainnya yang saat ini marak terjadi di Papua.

2. Masyarakat sipil telah menjadi korban, 2086 warga Maybrat dari 36 Kampung pada 5 Distrik mengungsi ke 10 tempat di Kabupaten Maybrat, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Bentuni serta Kota dan Kabupaten Sorong. Para pengungsi ini telah kehilangan hak-hak mereka sebagai warga sipil beserta rumah dan properti di kampung mereka, Kisor dan sekitarnya, oleh pasukan gabungan TNI POLRI. Tiga warga sipil ditangkap dan dituduh oleh TNI POLRI sebagai pelaku pembunuhan. Ribuan anak kehilangan haknya untuk bersekolah.

3. Ribuan pengungsi telah kehilangan hak-hak asasi mereka, yaitu hak atas rasa aman, hak untuk tidak disiksa, hak atas pendidikan dan kesehatan, hak untuk beribadah, dah hak-hak sosialnya.

4. Meminta Pemerintah Indonesia dan Pemerintah TPN segera memberhentikan konflik bersenjata serta berdamai melalui komunikasi dan perjanjian politik yang mengingat antara kedua belah pihak secara bermartabat.

5. Meminta Pemerintah Pusat, TNI, dan POLRI untuk menghentikan operasi dan pengerahan militer di wilayah Aifat, Maybrat, serta menarik seluruh pasukan baik organik maupun non organik agar warga tidak takut dan tenang sehingga dapat kembali ke kampungnya untuk melanjutkan aktivitas seperti biasa.

6. Meminta Kaukus Papua DPR RI, Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, dan Anggota DPD RI Asal Papua Barat agar mendesak Pemerintah Pusat, TNI, dan POLRI untuk menghentikan operasi militer di Maybrat dan menarik seluruh pasukan organik dan non organik serta memberikan perlindungan serta pemenuhan hak kepada para pengungsi Maybrat

7. Meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPR Papua Barat, DPR Otsus Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Asosiasi DPR Kabupaten se Indonesia (ADKASI), Pemerintah Kabupaten Maybrat dan DPR Kabupaten untuk bertindak cepat melindungi para pengungsi, mengeluarkan dari hutan tempat pengungsian, dan mengembalikan mereka dari kampung-kampung lain tempat mengungsi sehingga dapat kembali ke rumah di kampung masing-masing.

8. Meminta lembaga-lembaga gereja: Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), denominasi gereja-gereja di Papua, Indonesia, Dewan Gereja Pasifik, Dewan Gereja Sedunia agar turut mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan operasi militer di Maybrat dan memantau perkembangan HAM khususnya para pengungsi Maybrat dalam kasus ini.

9. Meminta lembaga-lembaga HAM di Papua untuk terlibat mengadvokasikan warga korban kekerasan aparat dan para pengungsi serta mendesak Pemerintah Indonesia menghentikan operasi militer dan memantau perkembangan HAM khususnya para pengungsi Maybrat dalam kasus ini.

10. Meminta lembaga-lembaga HAM di Indonesia: Komnas HAM RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM Perempuan, Palang Merah Internasional Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ELSAM Jakarta, International Center for Transitional Justice (ICTJ), Amnesti Internasional Indonesia, Kontras, Imparsial, Yayasan Satu Keadilan, Lokataru, Paritas Institut dan organisasi-organisasi buruh Indonesia, serta organisasi perjuangan rakyat agar turut mendesak pemerintah Indonesia menghentikan operasi militer, menyelesaikan konflik politik dengan TPN, dan memantau perkembangan HAM khususnya para pengungsi Maybrat dalam kasus ini.

11. Meminta lembaga-lembaga HAM Internasional: Komite Hak Sipil Politik PBB, Pelapor Khusus Bidang Pengungsi, Organisasi-Organisasi Regional Pasifik, Pacific Island Forum (PIF), Melanesia Spearhead Group (MSG), Amnesti Internasional, Tapol di London, Fransiskan Internasional, Piango, Pacifica, West Papua Make Safe, komunitas masyarakat sipil Pasifik, Caribbean, Australia agar turut mendesak pemerintah Indonesia menghentikan operasi militer, menyelesaikan konflik politik dengan TPN, dan memantau perkembangan HAM khususnya para pengungsi Maybrat dalam kasus ini.

Penulis: Syifa Dwi Mutia, reporter magang di betahita.id