Majelis Hakim Gugatan Satwa vs PT NAN Dinilai Tidak Objektif

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Rabu, 15 September 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sidang gugatan perdata kejahatan satwa, dengan Tergugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN), yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), berlangsung cukup dinamis. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara nomor 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp itu dinilai tidak objektif.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Alinafiah Matondang, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Menurut Ali, penilaian tersebut didasarkan atas beberapa hal. Yang pertama, Majelis Hakim bersikap tidak adil kepada pihak Penggugat. Yang mana pada awal persidangan, pihak Tergugat dua kali mangkir atau tidak datang ke persidangan tanpa alasan yang jelas. Hal tersebut mengakibatkan pemeriksaan perkara kasus perdata ini menjadi memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan Majelis Hakim.

Namun alih-alih mempersoalkan pihak Tergugat, dalam hal ini PT NAN, yang dua kali mangkir, dengan alasan waktu yang sudah terlalu lama terbuang Majelis Hakim justru menekan pihak Penggugat untuk segera menyerahkan seluruh Bukti Surat yang akan diajukan, dengan waktu paling lama satu pekan. Desakan Majelis Hakim itu kemudian disambut pihak Tergugat, yang meminta kepada Majelis Hakim untuk menghapus hak Penggugat untuk mengajukan Bukti Surat, apabila pada waktu yang ditentukan pihak Penggugat tidak dapat menghadirkan seluruh Bukti Surat.

"Kan yang memperlama persidangan sebenarnya Tergugat. Sehingga dengan dua kali mangkir dia itukan pemeriksaan semakin lama, semakin banyak waktu yang dibutuhkan Hakim memeriksa perkara ini. Tidak etis. Sementara di awal yang memperlama persidangan itu Tergugat, kok malah Penggugat yang didesak untuk cepat-cepat mengajukan Bukti Surat. Dengan waktu yang mepet dan tidak ada waktu lagi apabila ada kekurangan," kata Ali, Selasa (14/9/2021).

Seekor komodo yang disita dari Kebun Binatang Mini milik PT NAN yang dititipkan di Kebun Hewan Siantar./Foto: Betahita.id

Terhadap desakan Majelis Hakim juga permintaan pihak Tergugat itu, pihaknya yang mewakili Penggugat juga meminta hal yang sama berlaku terhadap Tergugat. Beruntung hal tersebut akhirnya dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim. Namun sebagai antisipasi, pihaknya memaksa Majelis Hakim untuk menunda sidang selama 2 pekan, agar pihaknya memiliki waktu yang cukup untuk mampu mengajukan Bukti Surat tersebut.

Kemudian yang kedua, Majelis Hakim menolak keberatan yang pihaknya (Penggugat) sampaikan terkait Bukti Surat yang diajukan pihak Tergugat. Pihaknya menilai Bukti Surat yang diajukan pihak Tergugat tidak sesuai dengan surat aslinya. Yang mana, tanda tangan yang ada pada Bukti Surat yang diajukan Tergugat berbeda dengan tanda tangan yang ada pada surat aslinya. Namun keberatan Penggugat tersebut diabaikan oleh Majelis Hakim.

"Khususnya pada tanda tangan dan tata letak tanda tangan terhadap stempel dari akta notaris. Tapi Ketua Majelis menyatakan sesuai, yang penting isinya sama. Tergugat minta pemajuan Bukti Surat tambahan, Penggugat keberatan dengan alasan sesuai kesepakatan tidak bisa ajukan Bukti Surat lagi tapi permintaan Tergugat dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim."

Alasan ketiga, lanjut Ali, terdapat salah satu Bukti Surat asli yang pihaknya ajukan yang dianggap tidak asli oleh Majelis Hakim, sehingga dinyatakan surat tersebut adalah hasil print out. Namun dengan kondisi yang sama, pada Bukti Surat Tergugat, Ketua Majelis justru menyatakan sesuai aslinya.

"Namun karena kita ngotot keberatannya akhirnya kedua belah pihak diharuskan mendapatkan keterangan dari instansi terkait yang menyatakan dokumen tersebut asli."

Selanjutnya yang keempat, Majelis Hakim mengubah jadwal sidang begitu saja. Yang harusnya digelar tiap Kamis, menjadi digelar dua kali dalam sepekan. Alasannya, karena perkara berlarut dan terlalu lama, serta ada mutasi Ketua PN Padangsidimpuan. Majelis Hakim memutuskan sidang perkara ini digelar pada Senin, 13 September 2021, dengan rencana agenda Pemeriksaan Saksi yang diajukan Penggugat dan Kamis, 16 September 2021, Pemeriksaan Saksi yang diajukan Tergugat dan Turut Tergugat.

"Dan Tergugat dengan alasan dari Jakarta, meminta bila Senin Penggugat tidak hadirkan Saksi maka dianggap tidak menggunakan hak (mengajukan saksi) dan dikabulkan Ketua Majelis. Penggugat keberatan, yang akhirnya jadwal dibuat seminggu 3 kali. Selasa (14/9/2021) dengan agenda Pemeriksaan Bukti Surat Tambahan dari Tergugat dan Pemeriksaan Saksi Penggugat, Kamis Pemeriksanaan Saksi Tergugat dan Turut Tergugat dan Jumat bila masih ada Saksi Tambahan."

Namun keputusan Majelis Hakim itupun kemudian berubah lagi. Pada sidang ke-12 yang digelar Selasa, 14 September 2021, Majelis Hakim memutuskan, Sidang Pemeriksaan Saksi pada Kamis 16 September 2021 ditiadakan. Kemudian sidang Jumat, 17 September 2021, yang sedianya beragendakan Sidang Pemeriksaan Saksi Tambahan, diubah menjadi Pemeriksaan Setempat (pemeriksanaan terhadap objek perkara).

"Penggugat keberatan, dengan alasan seharusnya Pemeriksaan Saksi dahulu kemudian Pemeriksaan Setempat. Agar apa yang diterangkan oleh Saksi-Saksi dapat dibandingkan dan dikonfirmasi kebenarannya sesuai dengan kondisi di lapangan, serta dengan alasan tidak ada kesiapan bagi pihak Penggugat untuk dapat menyetor biaya Pemeriksaan Setempat dalam waktu singkat. Namun keberatan Penggugat ditolak," ujar Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, terdapat dua pihak yang digugat. Yakni terhadap PT NAN sebagai pihak Tergugat dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, sebagai Turut Tergugat.

PT NAN sebagai Tergugat, sejak berdiri tahun 2017 hingga Juli 2019 diketahui tidak memiliki izin sebagai Lembaga Konservasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sehingga secara hukum Tergugat tidak mempunyai hak untuk melakukan aktivitas terhadap tumbuhan dan satwa liar, baik itu dalam bentuk Penguasaan maupun Pengusahaan.

Dengan tidak adanya Izin Lembaga Konservasi dari Menteri LHK, maka dapat dikatakan jika Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Karena faktanya sejak 2017 hingga bulan Juli 2019 Tergugat telah beroperasi dengan bertindak sebagai lembaga konservasi dalam bentuk Kebun Binatang Mini (Mini Zoo).

Kemudian, Turut Tergugat merupakan organisasi pemerintah yang berwenang dalam melakukan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup, sehingga patut dan berdasarkan hukum yang benar jika biaya kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat diserahkan kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan pemulihan lingkungan.

Beberapa Poin Tuntutan:

  • Memberikan kompensasi finansial untuk memungkinkan perawatan, rehabilitasi dan pelepasan orangutan yang diselamatkan dari PT Nuansa Alam Nusantara.
  • Membiayai patroli tambahan dan pemantauan ilmiah terhadap populasi orangutan di Sumatera Utara untuk membantu pemulihan populasi mereka dan menggantikan hewan yang diambil oleh kebun binatang.
  • Minta maaf kepada publik atas kerusakan yang ditimbulkan pada masyarakat.
  • Memberikan kompensasi finansial untuk mengembangkan pameran pendidikan tentang perdagangan satwa liar ilegal dan dampaknya terhadap konservasi dan kesejahteraan manusia.