Dua Warga Watusalam Lawan Kriminalisasi Lewat Praperadilan

Penulis : Aryo Bhawono

Lingkungan

Jumat, 17 September 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Dua warga Watusalam, Pekalongan, ajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Pekalongan. Kuasa hukum keduanya, tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan, menganggap penetapan tersangka oleh polisi cacat hukum. 

Dua warga tersebut, Muh. Afif dan Kurohman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan ketika protes pencemaran lingkungan oleh PT. Panggung Jaya Indah Textile (PT. Pajitex) di Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.. 

Anggota Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan, Nico Wauran, menduga penetapan tersangka itu adalah upaya kriminalisasi. Polisi menetapkan sebagai tersangka tanpa didahului dengan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi.

“Penetapan tersangka tindakan tidak sah dan cacat hukum karena tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” ucap Nico dalam keterangan pers.

ilustrasi polusi udara dari pabrik yang meresahkan warga. (Pixabay)

Permohonan pra peradilan didaftarkan ke PN Pekalongan dengan No Register: 1/Pid.Pra/2021/PN.Pkl. Pada Rabu lalu (15/9) sidang pertama atas gugatan ini mulai dilakukan. Beberapa warga memberikan dukungan kepada Afif dan Kurohman. 

Pabrik PT. Pajitex sendiri mulai beroperasi pada 2006 dengan mesin boiler untuk memproduksi sarung. Aktivitas produksi ini mengganggu warga dengan suara bising, asap, debu, dan bau. Warga sekitar mengalami sesak nafas dan gatal ketika terkena asap dan debu batubara hasil pembakaran. Asap itu tergolong sebagai flying ash atas pembakaran dengan batubara.

Warga berkali-kali menyampaikan protes dan pengaduan ke perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut untuk mengatasi masalah polusi dari operasional perusahaan itu. Perusahaan itu malah menambah tiga cerobong asap dan menimbulkan lebih banyak asap. 

Pada 3 Juni lalu operasional pabrik itu menimbulkan suara bising dan asap hitam. Warga mendatangi lokasi pabrik dan meminta menghentikan operasi boiler. Pihak perusahaan sepakat untuk mematikan mesin. Namun pada 8 Juli, polisi melayangkan surat pemanggilan Afif dan Kurohman sebagai tersangka atas kasus perusakan. 

“Surat pemanggilannya sebagai tersangka, jadi belum diperiksa,” ujar Nico melalui telepon. 

Nico beranggapan penetapan tersangka ini bagian dari kriminalisasi untuk membungkam protes masyarakat. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa ‘setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.’

Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan sendiri terdiri dari LBH Semarang, Walhi Jawa Tengah, dan Nett Attorney.