Perkara Gugatan Satwa PT NAN: Penggugat Ajukan Dua Saksi Ahli

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Kamis, 23 September 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Pada persidangan perkara perdata gugatan satwa, dengan nomor 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Selasa (21/9/2021) kemarin, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sebagai pihak Penggugat, memutuskan untuk tidak menggunakan haknya untuk mengajukan Saksi Fakta. Namun sebagai gantinya, Walhi akan mengajukan dua Saksi Ahli pada sidang berikutnya.

Kuasa Hukum Penggugat, M. Alinafiah Matondang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menuturkan, pihaknya memang tidak menggunakan hak untuk mengajukan Saksi Fakta dalam sidang gugatan satwa yang digelar Selasa kemarin. Lantaran pada persidangan kemarin pihaknya tidak dapat menghadirkan Saksi untuk diperiksa oleh Majelis Hakim di persidangan, dan Majelis Hakim juga tidak memberikan kesempatan sidang tambahan kepada Penggugat untuk mengajukan atau menghadirkan saksi.

Ketidakmampuan Penggugat menghadirkan saksi itu dikarenakan penentuan jadwal sidang oleh Majelis Hakim, berubah-ubah, menjelang giliran pihak Penggugat akan menghadirkan saksi. Perubahan jadwal sidang mengakibatkan calon Saksi yang akan dihadirkan menjadi tidak dapat menyesuaikan jadwal.

"Sehingga Saksi yang mau kita ajukan menjadi tidak siap dan tidak bisa hadir ke persidangan, karena tidak bisa menyesuaikan jadwal dan akhirnya tidak bersedia lagi jadi saksi. Persidangan yang seyogyanya dilaksanakan tiap kamis pada setiap minggunya, berubah pada hari lain," terang Ali, Rabu (22/9/2021).

Situasi Sidang Pemeriksaan Saksi yang digelar di Mini Zoo milik PT NAN, Jumat (17/9/2021) kemarin./Foto: LBH Medan

Ali mengatakan, walau kehilangan hak mengajukan Saksi Fakta dalam perkara ini, namun pihaknya akan berusaha menghadirkan Saksi Ahli pada sidang berikutnya nanti. Dalam hal ini, Majelis Hakim memberikan dua kali kesempatan sidang kepada Penggugat untuk menghadirkan Saksi Ahli. Menurut jadwal sidang yang ditentukan Majelis Hakim, persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis (23/9/2021).

"Rencananya akan mengajukan dua orang (Saksi Ahli). Majelis hakim memberikan 2 kali kesempatan Penggugat untuk menghadirkan Saksi Ahli. Yaitu pada hari Kamis, 23 September 2021, dan bilamana Penggugat tidak dapat menghadirkan Saksi Ahli pada hari itu, kesempatan terakhir diberikan pada hari Selasa 28 September 2021 dan apabila penggugat tidak menghadirkan Saksi Ahli sesuai dengan hari dan tanggal yang disepakati tersebut, maka kesempatan habis."

Persidangan perkara gugatan perdata satwa, dengan Tergugat PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) di PN Padangsidimpuan ini cukup dinamis. Majelis Hakim tercatat beberapa kali mengubah jadwal dan agenda sidang. Seperti soal Sidang Pemeriksaan Setempat misalnya. Sidang tersebut awalnya diagendakan akan digelar setelah Sidang Pemeriksaan Saksi dari pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat selesai dilaksanakan. Namun Majelis Hakim mengubah jadwal dan agenda sidang.

Pada sidang ke-12 yang digelar Selasa 14 September 2021 pekan lalu, Majelis Hakim memutuskan, Sidang Pemeriksaan Saksi pada Kamis 16 September 2021 ditiadakan. Kemudian sidang pada Jumat 17 September 2021, yang sedianya beragendakan Sidang Pemeriksaan Saksi Tambahan, diubah menjadi Pemeriksaan Setempat (pemeriksanaan terhadap objek perkara).

Kala itu pihak Penggugat menyampaikan keberatan. Alasannya, Sidang Pemeriksaaan Setempat seharusnya digelar setelah Pemeriksaan Saksi selesai dilakukan. Agar keterangan yang disampaikan Saksi-Saksi Fakta yang dihadirkan di persidangan dapat dibandingkan dan dikonfirmasi kebenarannya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, pada Sidang Pemeriksaan Setempat, yang digelar di Mini Zoo milik PT NAN, Jumat (17/9/2021) kemarin, Hakim Ketua bertanya mengenai keberadaan orangutan sumatra yang ada dalam gugatan yang diajukan Penguggat. Menjawab hal itu, Kuasa Hukum Penggugat, yang diwakili Maswan Tambak, dari LBH Medan menyampaikan bawha orangutan sumatra dimaksud tidak berada di lokasi, karena orangutan tersebut sudah disita oleh Mabes Polri dan dititipkan di Stasiun Karantina Orangutan Batu Mbelin Sibolangit.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, terdapat dua pihak yang digugat. Yakni terhadap PT NAN sebagai pihak Tergugat dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, sebagai Turut Tergugat.

PT NAN sebagai Tergugat, sejak berdiri tahun 2017 hingga Juli 2019 diketahui tidak memiliki izin sebagai Lembaga Konservasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sehingga secara hukum Tergugat tidak mempunyai hak untuk melakukan aktivitas terhadap tumbuhan dan satwa liar, baik itu dalam bentuk Penguasaan maupun Pengusahaan.

Dengan tidak adanya Izin Lembaga Konservasi dari Menteri LHK, maka dapat dikatakan jika Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Karena faktanya sejak 2017 hingga bulan Juli 2019 Tergugat telah beroperasi dengan bertindak sebagai lembaga konservasi dalam bentuk Kebun Binatang Mini (Mini Zoo).

Kemudian, Turut Tergugat merupakan organisasi pemerintah yang berwenang dalam melakukan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup, sehingga patut dan berdasarkan hukum yang benar jika biaya kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat diserahkan kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan pemulihan lingkungan.