Idap Flu Burung, 11 Nuri Ara Besar Selundupan Dimusnahkan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Biodiversitas

Rabu, 06 Oktober 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - 11 ekor burung jenis nuri ara besar (Psittaculirostris desmarestii) yang diselamatkan dari upaya penyelundupan 114 ekor satwa di Sumatera Selatan (Sumsel), dengan tujuan Thailand, terkonfirmasi mengidap Flu Burung. Demi mencegah penyebaran Flu Burung, 11 ekor nuri ara besar yang akan dipulangkan ke wilayah timur Indonesia itupun akhirnya diputuskan untuk dimusnahkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel.

Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menjelaskan, dari hasil penertiban tumbuhan satwa liar di Kota Palembang yang dilaksanakan BKSDA Sumsel bersama dengan Polda Sumsel, 7 September 2021 lalu, telah diamankan sebanyak 114 ekor satwa. Terdiri dari 96 ekor satwa dilindungi, berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, dan 18 ekor satwa tidak dilindungi

96 ekor satwa dilindungi tersebut meliputi 2 ekor ayam mambruk victoria (Goura victoria), 19 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus), 9 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 20 ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra), 15 ekor nuri ara besar (Psittaculirostris desmarestii), 6 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 7 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis) dan 18 ekor soa payung (Clamydosaurus kangii). Sedangkan 18 ekor satwa tidak dilindungi itu seluruhnya berjenis kadal panama (Tiliqua gigas).

Dalam perkembangannya, lanjut Ujang, satwa-satwa tersebut diserahkan kepada BKSDA Sumsel melalui Berita Acara Titip Rawat Barang Bukti Nomor Ban/499.b/IX/2021/Ter/Ditreskrimsus tertanggal 7 September 2021. 114 satwa tersebut kemudian dirawat dan dipantau kesehatannya oleh Dokter Hewan DR. Drh. Jafrizal M.M. Namun selama proses perawatan itu tercatat sebanyak 39 ekor satwa mati, karena kondisi sakit dan memburuk akibat proses pengangkutan dan packing yang kurang baik oleh pelaku penyelundupan. Kematian satwa tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA.1939/K.12/TU/KSA/9/2021 dan BA.2033/K.12/TU/KSA/10/2021.

64 ekor satwa hasil sitaan upaya penyelundupan, dipulangkan oleh BKSDA Sumsel ke Papua, Papua Barat dan Maluku, Selasa (5/10/2021). 11 ekor burung nuri ara besar yang sedianya juga akan dikirim terpaksa dimusnahkan karena terjangkit Flu Burung./Foto: Antara

75 ekor satwa yang masih hidup itu rencananya akan dipulangkan atau ditranslokasi ke daerah asal, yakni Provinsi Papua, Papua Barat dan Maluku. Sesuai prosedur, mengingat Papua, Papua Barat, dan Maluku adalah wilayah bebas Flu Burung, maka terhadap satwa-satwa yang dalam kondisi masih hidup itu selanjutnya dilakukan serangkaian Tes PCR AVIAN INFLUENZA (PCR-AI).

"Memang prosedur (Tes PCR), untuk memastikan satwa bebas virus yang bisa menularkan. Kalo mati itu bukan karena penyakit, tapi karena stress akibat packing yang buruk dan kemungkinan perjalanan panjang yang ditempuh, kurang pakan dan lain-lain," kata Ujang kepada Betahita, Selasa (5/10/2021).

Ujang melanjutkan, hasil Test PCR menunjukkan bahwa 11 ekor burung jenis nuri ara besar (Psittaculirostris desmarestii) positif Flu Burung, sebagaimana hasil uji laboratorium Balai Veteriner Lampung Nomor: 01027/PK.310/ F.5.C/10/2021 tertanggal 1 Oktober 2021. Sehingga jumlah satwa yang layak translokasi adalah 64 ekor.

Sebagai antisipasi potensi penyebaran virus Flu Burung, BKSDA Sumsel kemudian memutuskan untuk memusnahkan 11 ekor nuri ara hitam tersebut. Ujang mengaku tidak berani berasumsi mengenai di mana atau dari mana 11 ekor nuri ara besar itu terserang Flu Burung.

"Memang harus dimusnahkan karena potensi penyebaran virusnya. Nah itu (asal virus Flu Burung) yang kami kurang tahu. Kalau satu jenis positif (Flu Burung), semua dimusnahkan. 4 ekor (nuri ara besar lainnya) memang mati sebelum dilakukan Tes PCR."

Berdasarkan hasil identifikasi wilayah sebaran, imbuh Ujang, maka pengiriman 64 ekor satwa yang layak translokasi itu dibagi menjadi tiga tujuan.

Pertama pengiriman ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua di Jayapura sebanyak 33 ekor dari 5 jenis satwa.

  • 2 ekor ayam mambruk victoria (Goura victoria) dengan wilayah sebaran di Provinsi Papua bagian utara (Jayapura sampai dengan Nabire, Pulau Biak, Pulau Yapen, dan pulau kecil sekitarnya).
  • 3 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory) dengan wilayah sebaran di dataran rendah bagian selatan Papua sampai dengan New Guinea (Bovendigul, Mapi, Asmat, Mimika samapai batas Teluk Etna).
  • 2 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus) dengan wilayah sebaran di seluruh Pulau Papua.
  • 17 ekor soa payung (Clamydosaurus kangii) dengan wilayah sebaran di Merauke-Wasur,
  • 9 ekor satwa tidak dilindungi berjenis kadal panama (Tiliqua gigas).

Kedua pengiriman ke BBKSDA Papua Barat di Sorong sebanyak 4 ekor dari satu jenis satwa.

  • 4 ekor Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) dengan wilayah sebaran di Papua Barat (Pulau Misool, Pulau Batanta-Salawati, pesisir utara Manokwari, Sorong, Sorong Selatan, Semenanjung Onin, Fak Fak).

Ketiga pengiriman ke BKSDA Maluku di Ambon sebanyak 27 ekor dari 3 jenis satwa.

  • 12 ekor kasturi ternate (Lorius garrulus) dengan wilayah sebaran di Maluku Utara, Morotai, Bau, Halmahera, Widi, Ternate, Kasiruta, Bacan, Obid dan Mandiole.
  • 6 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis) dengan wilayah sebaran di Maluku Selatan.
  • 9 ekor Kadal Panama (Tiliqua gigas).

Satwa-satwa tersebut diangkut dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Nomor Penerbangan GA 107 dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, menuju Bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 5 Oktober 2021. Di Bandara Soekarno Hatta 64 satwa tersebut diinapkan semalam, sebelum kemudian dilanjutkan dengan penerbangan keesokan harinya dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 656 untuk tujuan BBKSDA Papua di Jayapura, Garuda Indonesia GA 686 untuk tujuan BBKSDA Papua Barat di Sorong, dan Garuda Indonesia GA 640 untuk tujuan BKSDA Maluku di Ambon. Selama transit di Bandara Soekarno Hatta satwa-satwa tersebut dipantau dan dirawat oleh BKSDA Jakarta bersama dengan pihak maskapai.

Menurut Ujang, di pasar gelap dalam negeri nilai harga 114 ekor satwa ini tidaklah terlalu tinggi, diperkirakan totalnya hanya sekitar Rp300 juta. Namun apabila satwa-satwa tersebut berhasil diselundupkan kemudian dijual di pasar gelap Thailand, nilainya bisa mencapai Rp1,4 miliar.

Sebelumnya 114 ekor satwa itu diselamatkan oleh Polda Sumsel dari upaya penyelundupan dengan tujuan Thailand. 114 ekor satwa tersebut diamankan bersama satu unit mobil Hi Ace B 7084 TDB. Saat ini kasus penyelundupan satwa itu masih dalam penyelidikan pihak Polda Sumsel.