RSPO Soal Sawit Ilegal: Masalah Ini Kompleks

Penulis : Tim Kolaborasi

Wawancara

Senin, 18 Oktober 2021

Editor : Kennial Laia

BETAHITA.ID -  Pemerintah sedang menggenjot penerimaan pajak di sektor perkebunan sawit. Salah satunya dari kebun-kebun sawit ilegal yang selama ini tidak tercatat dan banyak masuk di kawasan hutan. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), asosiasi berbagai organisasi yang mengembangkan dan mengimplementasikan standar global berdasar prinsip berkelanjutan, sebetulnya tahu dengan problem laten ini.

Namun mereka hanya bisa mengatasinya jika sang pelaku masuk anggota RSPO. “RSPO nggak bisa beri sanksi apa-apa kecuali dikeluarkan dari RSPO,” kata Tiur Rumandang, Direktur Assurance Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), kepada wartawan dari Betahita, Tempo, dan Mongabay Indonesia. 

Apa tantangan yang dihadapi RSPO untuk mengajak perusahaan anggota menerapkan prinsip bisnis berkelanjutan?

Komponennya tidak hanya requirement dari RSPO, tapi juga ada isu masa lalu, di mana kalau di Indonesia disebut faktor keterlanjuran. Misalnya soal permasalahan tumpang tindih lahan. Masalah itu tidak muncul 10-15 tahun belakangan, tapi mungkin sudah terjadi sejak tahun 1970-an, atau bahkan lebih lama dari itu. Ketika masuk proses sertifikasi RSPO, perusahaan harus punya hak guna usaha (HGU). Tapi karena berbagai kendala, mereka tidak dapat sepenuhnya comply.

Direktur Assurance Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Tiur Romandang. Foto: cifor.org

Ada sanksi bagi perusahaan anggota yang tidak memenuhi standar prinsip berkelanjutan? Bagaimana pengawasannya? 

Auditor akan langsung turun ke lapangan berkala setiap tahun untuk melakukan verifikasi. Jika ditemukan ketidakpatuhan, mereka diberikan waktu untuk menutup pelanggaran tersebut dengan perbaikan-perbaikan. Kalau pelanggarannya sistemik, mereka harus membentuk sistem atau policy dan diberikan waktu sekian puluh hari untuk mengatasi itu.

Berapa lama masa perbaikan diperlukan?

Kalau pelanggarannya critical, harus langsung ditutup dan dibereskan dalam jangka pendek 60 hari. Tapi jika non-critical, mereka bisa memperbaiki dalam jangka waktu 18 bulan.

Bagaimana dengan anggota yang melakukan melanggar berat?

Di-suspend dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan perbaikan. Jika belum ada juga maka selanjutnya termination, itu paling ultimate. Jadi RSPO nggak bisa beri sanksi apa-apa kecuali dikeluarkan dari RSPO. Kami tidak bisa mengirim orang ke penjara.

Kalau pelanggaran melibatkan nama besar?

Sama, yang melibatkan nama besar atau kecil, yang penting dia anggota RSPO.

Kami menemukan pelanggaran oleh group besar, salah satunya PT Ciliandra Perkasa (First Resources Group) yang beroperasi di kawasan hutan di Kampar, Riau. Banyak kebun dan pabrik lain juga memasok ke anggota RSPO. 

Tanpa menyebut nama-nama perusahaan, ketika ada pihak yang menemukan bukti atau menemukan indikasi ketidakpatuhan, entah itu buahnya ilegal, atau perlakuannya tidak benar, kami terbuka kalau ada yang mau sharing. Langkah lain adalah melalui sistem komplain. Ada situasi lain yang sistemik dan seringkali tidak bisa dihindari para pihak. Contohnya, perusahaan-perusahaan sebetulnya ini tidak bisa menerima pasokan buah dari pemasok independen kecil karena mengambil buah dari tempat ilegal. Tapi ketika tidak diterima, mereka mendemo perusahaan dan menyatakan perusahaan tidak peduli dengan masyarakat lokal. Dilema bukan? Banyak sekali operator-operator kebun itu tidak punya status legal, atau mereka middle man, tidak diikat dengan status hukum atau entitas. Middle man ini harus diatur, sehingga kepatuhan itu tidak hanya dalam konteks sertifikasi perusahaan RSPO, tapi juga seluruh sistem supply chain dalam region tersebut.

Bagaimana RSPO melihat masalah kebun-kebun sawit dalam kawasan hutan ini?

Saya harus mengakui kompleksitas tumpang tindih lahan ini sesuatu yang tidak bisa diselesaikan oleh RSPO sendiri. Walaupun sudah kami monitor. Satu hal yang bisa dilakukan adalah, “Hei anggota RSPO, stop pasokan dari mereka. And we will ask untuk cek ke auditor, untuk bawa mereka (yang ada dalam kawasan hutan) tidak ada di sistem suplai kamu.” Tapi kami tidak bisa menghukum perusahaan di kawasan hutan ini, karena mereka bukan anggota RSPO. Ini saya hadapi setiap hari.

Sudah berapa perusahaan yang pernah disanksi?

Banyak perusahaan yang gede-gede pernah disuspend. Indofood pernah (PT London Sumatra pada 2018) kena suspend.Tapi jangan harapkan anggota RSPO di-suspend atau terminate, sebab mengeluarkan mereka itu pilihan terakhir. Sebisa mungkin kami mempertahankan mereka di sistem supaya mereka punya alasan untuk tetap patuh.