PTUN Jayapura Diminta Tolak Gugatan Tiga Perusahaan Sawit Sorong

Penulis : Aryo Bhawono

Sawit

Jumat, 12 November 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Permintaan penolakan ini dilakukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi (Elsam) melalui surat Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada PTUN Jayapura pada Kamis (11/11/2021) atas gugatan tiga perusahaan perkebunan sawit kepada Bupati Sorong, Johny Kamuru. 

Tiga perusahaan tersebut adalah PT. Inti Kebun Lestari (IKL), PT. Sorong Agro Sawitindo (SAS) dan PT. Papua Lestari Abadi (PLA). Mereka menggugat keputusan Pemerintah Kabupaten Sorong atas pencabutan izin-izin perusahaan berupa izin lokasi, kelayakan lingkungan, dan izin usaha perkebunan (IUP) pada awal September lalu. 

Manajer Advokasi Elsam, Muhammad B. Fuad, mengungkap pencabutan izin oleh Pemkab Sorong itu merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat adat Moi yang hidup di atas lahan konsesi perkebunan kelapa sawit. Tindakan ini merupakan wujud pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia, dalam hal ini hak masyarakat adat.

“Keputusan Bupati Sorong dalam mencabut objek sengketa bertujuan melindungi dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat adat Suku Moi,” ucap dia Fuad pada Kamis (11/11/2021).

Pemuda adat Tanah Papua berorasi menyerukan perlindungan tanah adat dan memberikan dukungan bagi Bupati Sorong Johny Kamuru, Selasa, 24 Agustus 2021. Foto: Istimewa

Pencabutan izin perkebunan sawit oleh Bupati Sorong sendiri dilakukan setelah kajian evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit terhadap 24 perusahaan dengan total luas wilayah 576. ribu ha. Kajian ini merupakan tindak lanjut Inpres Moratorium Sawit dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kajian yang berlangsung dua tahun itu menemukan, pertama, perusahaan tidak mematuhi kewajiban dalam IUP untuk pembangunan kebun masyarakat. Kedua, perusahaan tidak melakukan kewajiban melakukan pelaporan perkembangan usaha perkebunan, perubahan kepemilikan saham dan kepengurusan. 

Ketiga, izin lokasi kadaluarsa. Dan keempat, kejanggalan dalam penerbitan IUP.

Temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak masyarakat adat. Keberadaan perkebunan kelapa sawit mengancam relasi mereka dengan lingkungan sekitar dan aturan tradisional yang mengikat. Selama ini praktik pembukaan hutan dalam skala luas untuk perusahaan kelapa sawit berdampak pada kerusakan lingkungan, flora-fauna, krisis pangan, dan terancamnya situs budaya masyarakat lokal.

Makanya keputusan pencabutan izin perusahaan ini seharusnya diapresiasi. Pemkab Sorong menunjukkan upaya menjaga luas tutupan hutan di Kabupaten Sorong dan melindungi masyarakat adat.

“Berdasarkan pandangan  itu, ELSAM berharap PTUN Jayapura dapat berkontribusi dalam memperbaiki tata kelola industri perkebunan sawit di Indonesia dengan menolak gugatan-gugatan yang diajukan perusahaan sawit tersebut,” jelas dia.