348 Batang Kayu Bulat Ilegal dari Kawasan HL Diamankan di Riau

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Rabu, 15 Desember 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Singingi, Pemerintah Daerah Kuantan Singingi, Detasemen POM TNI AD Pekanbaru dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) membongkar 4 unit sawmill dan mengamankan 348 batang kayu gelondong jenis rimba campuran dalam Operasi Gabungan Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan pada 6-10 Desember 2021 di wilayah KPH Singingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Tim Gabungan yang berjumlah 97 personel, termasuk 10 personel dari Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Sumatera membongkar 3 unit sawmill dan mengamankan 77 batang kayu gelondongan jenis campuran di Desa Kasang, serta membongkar 1 unit sawmill dan mengamankan 271 batang kayu gelondongan jenis campuran di Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti yaitu mesin bandsaw dan 348 batang kayu gelondongan saat ini diamankan di Resort Guruh Gemurai, KPH Kuansing, serta 1 ekskavator diamankan di Markas Polhut Dinas LHK Riau, Pekanbaru.

"Iya dari illegal logging dari Kawasan Hutan Lindung di Kuantan Singingi. Barang bukti termasuk 348 batang kayu bulat itu kami amankan di KPH Singingi. Ada juga ekskavator yang kita temukan beraktivitas di dalam Kawasan Hutan Lindung itu. Juga kita amankan," kata Agus Suryoko dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Selasa (14/12/2021).

Lebih lanjut Agus mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan ratusan kayu bulat ilegal ini dari laporan masyarakat dan juga dari intelijen. Saat dilakukan operasi, pihaknya tidak menemukan satupun orang atau pihak pengelola sawmill maupun pemilik kayu-kayu bulat itu di lokasi.

Tumpukan kayu bulat ditemukan di sejumlah sawmill. Kayu-kayu jenis rimba campuran ini diduga berasal dari aktivitas illegal logging di Kawasan Hutan Lindung./Foto: Gakkum

"Waktu kita ke lokasi tidak ada orangnya. Makanya kita umumkan. Kayu-kayu ini milik siapa. Bagi yang merasa memiliki dapat menghubungi kami."

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengapresiasi dukungan penuh dari berbagai pihak yang terlibat dalam operasi gabungan. Subhan menambahkan akan terus menyelidiki dan mencari para pelaku, serta pemodal di balik aktivitas yang telah merusak kawasan hutan lindung untuk ditindak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.