Cemari DAS Citarum, PT BWM Didenda Bayar Ganti Rugi Rp2,3 Miliar

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Lingkungan

Jumat, 17 Desember 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung mengabulkan gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bintang Warna Mandiri (PT BWM). Perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Baratitu ditetapkan terbukti telah mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim menghukum PT BWM membayar ganti rugi materiil sebesar Rp2,3 miliar. Nilai Putusan ini lebih rendah dari gugatan KLHK sebesar Rp 44 milyar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Sugeng Priyanto, mengatakan, penegakan hukum terhadap perusahaan pencemar di DAS Citarum merupakan komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum. Sugeng mengklaim, putusan PN Bale Bandung ini membuktikan KLHK sangat serius dalam menangani perkara pencemaran di DAS Citarum.

"Sudah banyak korporasi yang diproses dan kami bawa ke pengadilan. Walaupun pencemaran sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti pencemaran lingkungan hidup sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi meskipun korporasi tersebut telah alih kepemilikan," kata Sugeng, Rabu (15/12/2021).

Foto udara limbah pabrik yang dibuang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Rancamanyar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Foto: Antara

Sugeng berkata, pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan kegiatan industri tekstil merupakan kejahatan yang sangat luar biasa karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama, sehingga tidak ada pilihan lain agar memberikan efek jera, dan pelaku harus ditindak seberat-beratnya.

"Kami sangat menghargai Putusan ini, namun untuk langkah hukum tentunya masih akan kami pelajari terlebih dahulu setelah mendapat relaas pemberitahuan isi dan salinan putusan Pengadilan Negeri PN Bale Bandung dari PN Jakarta Pusat," kata Sugeng Priyanto.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkkum, Jasmin Ragil Utomo menambahkan, KLHK telah menangani 6 kasus perdata pencemaran DAS Citarum. Dua kasus di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dengan jumlah PNBP yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp12,4 miliar. Kemudian 2 kasus tahap persiapan eksekusi, 1 kasus dalam proses peninjauan kembali (PK) dan 1 kasus PT BWM.

Jumlah perkara serupa yang digugat dalam waktu dekat akan bertambah dan saat ini masih dalam pembahasan dengan melibatkan ahli, konsultan hukum dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung.