Kelindan Perkara Tambang Pasar Seluma dan Smelter di Kaur

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Tambang

Rabu, 22 Desember 2021

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Penolakan keberadaan pertambangan pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA) di pesisir pantai Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Bengkulu, semakin menguat. Sementara, terindikasi ada benang merah hubungan antara PT Faminglevto Bakti Abadi dengan perusahaan smelter atau pemurnian konsentrat pasir besi PT Rusan Sejahtera di Kabupaten Kaur. Karena dua perusahaan ini memiliki direktur yang sama.

Direktur Yayasan Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar mengatakan, perusahaan tambang pasir besi PT Rusan Sejahtera yang beroperasi di Kabupaten Kaur diduga melebarkan sayap bisnisnya ke Kabupaten Seluma, melalui PT Faminglevto Bakti Abadi. Itu dibuktikan dengan adanya perubahan kepemilikan dan jajaran pengurus PT Faminglevto Bakti Abadi.

Pada data Administrasi Hukum Umum (AHU) PT Faminglevto Bakti Abadi 2009, perusahaan ini dimiliki oleh dimiliki oleh PT Pacific Indoabara dan PT Pacific Energy Resources. Sedangkan pada data AHU 2021 kepemilikan berubah menjadi milik Denny dan Lucyana Sutoyo, dengan nilai saham masing-masing Rp250 juta.

Kemudian, lanjut Ali, kepengurusan perusahaan ini juga berubah. Pada 2009, Komisaris PT Faminglevto Bakti Abadi tercatat atas nama Merry Salim, dengan direktur atas nama Giatta Sihombing dan direktur utama dijabat oleh Jatimanangka. Terbaru, pada 2021 Denny duduk di kursi komisaris dan posisi direktur diisi oleh Lucyana Sutoyo.

Warga Desa Pasar Seluma memasang papan berisi penolakan tambang pasir besi, di depan rumahnya masing-masing./Foto: Istimewa

Nama Lucyana Sutoyo juga tercatat di dalam dokumen AHU PT Rusan Sejahtera. Posisi yang didudukinya juga direktur. Selain menjabat sebagai Direktur PT Rusan Sejahtera, dokumen AHU juga mencatatkan Lucyana Sutoyo sebagai pemegang saham mayoritas, sebesar Rp4,8 miliar.

"Kalau diihat dari direkturnya, teraflisiasi kedua perusahaan ini. PT Rusan Sejahtera di Kaur ini deposit pasir besinya sudah tinggal sedikit kalo enggak mau dibilang habis, setelah itu mereka sepertinya mengelebarkan sayap ke Seluma," kata Ali Akbar, Kamis (16/12/2021).

Ali Akbar belum mendapat informasi pasti tentang aktivitas operasi smelter PT Rusan Sejahtera. Sebab hingga 2019 lalu--saat dirinya melakukan kunjungan lapangan--perusahaan itu masih jualan pasir besi. Isu PT Rusan Sejahtera kembali mencuat saat PT Faminglevto Bakti Abadi mulai beraktivitas di Seluma dan dua perusahaan ini diduga terafiliasi.

Ali Akbar menjelaskan, aktivitas operasi tambang pasir besi PT Rusan Sejahtera di Kabupaten Kaur sebetulnya juga bermasalah. Aktivitas tambang perusahaan itu mendapat pertentangan dari warga.

"Menurut warga, mereka (PT Rusan) menggali pasir di wilayah yang diperuntukkan untuk kawasan wisata. Saya pernah ke sana 2019. Dan mereka itu meninggalkan lubang hasil galian tanpa reklamasi."

PT Rusan Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri pertambangan dan perdagangan pasir besi di Kaur. Dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan ini bekerja sama dengan Koperasi Wahana Bahari yang izinnya telah habis dan tidak diperpanjang lagi.

Dalam kerjasama itu, aktivitas pertambangan pasir besi dilakukan oleh Koperasi Wahana Bahari dan PT Rusan Sejahtera sebagai penampung sekaligus eksportir pasir besi. Operasi pertambangan pasir besi oleh Koperasi ini dilakukan di areal persawahan masyarakat dan di bibir pantai Samudera Hindia laut lepas, Kecamatan Nasal, Kaur.

Rekomendasi ekspor konsentrat besi yang diberikan kepada PT Rusan Sejahtera sebanyak 264.000 ton. Akan tetapi realisasi pengapalan hingga Maret 2018 baru hanya sebanyak 32.414 ton. Rekomendasi ekspor Rusan Sejahtera berakhir pada 11 Agustus 2018.

Selain sebagai perusahaan tambang, PT Rusan Sejahtera juga mendapat proyek pembangunan smelter pig iron. Konon di smelter ini konsentrat pasir besi akan diolah menjadi besi wantah (pig iron), dengan menggunakan teknologi rotary kiln-submerged arc furnace yang diadaptasi dari teknologi Blue Scope dari Selandia Baru.

Menurut dokumen Pra-Feasibility Study Penyusunan Peta Peluang Investasi Proyek Prioritas Strategis Kawasan Smelter Kaur yang dikeluarkan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) lokasi smelter tersebut berada di Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur. Menurut Peta Rencana Lokasi Smelter dan Aksesbilitas yang dibuat BKPM, jarak tempuh Pelabuhan Linau ke lokasi rencana smelter sejauh 0,8 Km, sedangkan jarak tempuh lokasi rencana smelter ke pembangkit listrik sejauh 7,13 Km.

Kemudian, nama PT Rusan Sejahtera juga masuk dalam daftar 35 Smelter Dalam Proses Pembangunan, yang ada di dalam dokumen Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan (Gatrik) Tahun 2020. Keterangan yang ada dalam daftar ini menyebut PT Rusan Sejahtera akan beroperasi secara komersial atau Commercial Operation Date (COD) pada 2021. Smelter ini diperkirakan akan membutuhkan daya listrik sebesar 7,5 megawatt (MW) untuk operasinya, 5 MW di antaranya berasal dari PLN.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Ridwan Djamaluddin pada Maret 2021 lalu mengatakan ada tambahan dua proyek smelter yang telah selesai pembangunannya. Dua smelter tersebut berasal dari konsentrat pasir besi dan bauksit.

"Ada dua (yang selesai), yakni PT Rusan Sejahtera smelter konsentrat pasir besi dan PT Berkah Pulau Bintan untuk smelter bauksit," kata Ridwan, Senin (22/3/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Warga Desa Pasar Seluma Tolak Tambang Pasir Besi

Sementara itu, aktivitas tambang pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi di pesisir pantai Desa Pasar Seluma terus menuai penolakan dari warga setempat. Warga memasang papan bertuliskan penolakan tambang pasir besi di masing-masing rumah. Pemerintah Desa Pasar Seluma juga telah menyampaikan penolakan tambang pasir besi ini kepada pemerintah daerah.

"Jangankan satu ton pasir besi, satu biji pasir besi pun tidak akan saya izinkan di ambil, apabila pihak investor tidak memenuhi ketentuan dan perizinan yang jelas," tegas Bupati Seluma Erwin Octavian, Senin (13/12/2021) kemarin, dikutip dari Newsglobal.

Terpisah, menanggapi polemik tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Faminglevto Bakti Abadi yang disebut telah dicabut, Direktur Teknik dan Lingkungan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria mengatakan, pemerintah daerah yang lebih paham tentang dicabut atau tidaknya IUP PT Faminglevto. Akan tetapi, bila nama PT Faminglevto Bakti Abadi itu tidak ada dalam daftar pengumuman Penegapan IUP Clean and Clear (CnC) ke-19 yang diterbitkan Kementerian ESDM 2016 lalu, maka IUP PT Faminglevto Bakti Abadi dianggap tidak ada.

"Tapi kalau tidak tercantum dalam pengumuman CnC tersebut, berarti IUP-nya dianggap tidak ada. Status MODI (Minerba One Data Indonesia) juga tidak terdaftar. Pemerintah daerah juga tidak akan terbitkan izin lingkungan kepada perusahaan yang (izinnya) sudah dicabut," kata Lana Saria, Kamis (16/12/2021) kemarin. 

Penolakan pertambangan pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi ini juga dilakukan melalui petisi online Change.org. yang digagas Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu. Dalam petisi itu dijelaskan, pesisir barat Provinsi Bengkulu tepatnya di Kabupaten Seluma merupakan Zona Rawan Bencana Tsunami dan Sumber Penghidupan nelayan tradisional serta merupan ekosistem mangrove dan hutan pantai.

Di pesisir pantai itu saat ini mulai terancam dengan hadirnya operasi produksi pertambangan pasir besi PT Faminglevto Bakti Abadi. Perusahaan pertambangan ini telah melakukan proses aktivitas sejak awal November 2021 lalu tanpa berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Pemerintah Desa Pasar Seluma.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, ada kejanggalan yang ditemukan di antaranya izin PT Faminglevto Bakti Abadi masih bermasalah (BA REKON SINKRONISASI IUP DJMB–Provinsi Bengkulu Tanggal 8 September 2016), berdasarkan pengumuman dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No: 1343.Pm/04/DJB/2016 tentang Penetapan IUP ((Izin Usaha Pertambangan) Clean and Clean ke-19 dan Daftar IUP Yang Dicabut oleh Gubernur/Bupati/Walikota.

Selanjutnya konsesi PT Faminglevto Bakti Abadi juga terindikasi berada di Kawasan Cagar Alam Pasar Seluma Kabupaten Seluma. Dari 168 hektare total luas izin PT Faminglevto Bakti Abadi, 3,7 hektare di antaranya masuk dalam Kawasan Cagar Alam Pasar Seluma. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Planologi Surat Edaran Dirjen Planologi Menhut RI No: S.7006/VII/PKH/2014, diperkuat hasil Monitoring dan Evaluasi KPK RI tentang Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kehutanan dan Perkebunan Tahun 2015.

Yang mana hal ini telah amanatkan oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya pasal Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam."

Operasi PT Faminglevto Bakti Abadi akan berpotensi merusak ekosistem yang ada dalam Kawasan Cagar Alam Pasar Seluma dan hilangnya sumber penghidupan nelayan tradisional. Akibatnya muncul gejolak dan penolakan oleh masyarakat 6 desa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pesisir Barat (FMPB) dan Organisasi Masyarakat sipil yang membentuk Aliansi Perjuangan Rakyat Bengkulu (APRB) yang beranggotakan yakni Walhi Bengkulu, Genesis Bengkulu, Kanopi Hijau Indonesia, Akar Foundation, AMAN Bengkulu, BPAN Bengkulu.

Atas dasar tersebut di atas maka FMPB dan APRB menyatakan:

  1. Menolak pertambangan PT FamingLevto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma
  2. Meminta kepada Kementerian Lingkungan hidup untuk tidak mengeluarkan persetujuan lingkungan kepada PT FamingLevto BaktiAbadi
  3. Meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam mencabut IUP PT PT Faminglevto Bakti Abadi
  4. Meminta kepada Polda Bengkulu untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan PT Faminglevto Bakti Abadi
  5. Menghimbau kepada masyarakat dan pejuang lingkungan hidup untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan pertambangan pasir besi yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis