PN Suka Makmue Harus Dampingi Penilaian Aset PT Kallista Alam

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Karhutla

Sabtu, 08 Januari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue telah menunjuk appraiser atau penilai aset PT Kallista Alam yang baru. Namun pihak PN Suka Makmue tidak memberikan kepastian soal ada tidaknya pendampingan lapangan kepada pihak appraiser dalam pelaksanaan penilaian aset.

Juru Bicara atau Hubungan Masyarakat PN Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata dalam siaran pers yang diterima betahita menjelaskan, pada 16 Desember 2021 PN Suka Makmue melalui Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang.Delegasi/2019/PN Skm jo. Nomor 12/Pdt.G/2012/PN Mbo jo. Nomor 50/Pdt/2014/PT BNA jo Nomor 651 K/Pdt/2015 jo. Nomor 1 PK/Pdt/2017 menetapkan KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan (KJPP MMI) selaku penilai aset Termohon Eksekusi PT Kalista Alam, yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah terhadapnya.

Penetapan KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan (KJPP MMI) inipun telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Pemohon Eksekusi, pada 22 Desember 2021 lalu.

"Sampai dengan saat ini Pengadilan Negeri Suka Makmue sedang menunggu hasil penilaian (appraisal) KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan (KJPP MMI) terhadap aset PT Kallista Alam sebagaimana dijelaskan di atas, sebelum melanjutkan ke tahap lelang eksekusi berikutnya," kata Rangga Lukita dalam siaran pers yang diterima betahita.

Tampak dari ketinggian bekas kebakaran di lahan rawa gambut Tripa yang berada dalam areal izin PT Kallista Alam. Foto ini diambil pada 19 November 2013./Foto: Paul Hilton/RAN

Rangga kemudian menyampaikan kronologi pergantian penilai aset PT Kalli stay Alam. Pada 9 Agustus 2021 PN Suka Makmue mendapat tembusan surat Pemohon Eksekusi Nomor S-185/PSLH/PSLMP/GKM.1/8/2021, tanggal 2 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Appraiser Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant, yang pada intinya berisi tentang tanggapan Pemohon Eksekusi atas pengunduran diri Pung’s Zulkarnain & Rekan untuk menilai atau menghitung aset Termohon Eksekusi.

Di hari yang sama PN Suka Makmue juga menerima surat Appraiser Pung’s Zulkarnain & Rekan Kantor Jasa Penilai Publik Property Appraisal & Consultant Nomor 353/SET.PIM/KIPP.PSZ/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021, yang pada pokoknya memberitahukan tentang pemutusan hubungan kontrak antara kantor akuntan publik tersebut dengan Pemohon Eksekusi KLHK.

Pada 6 September 2021 PN Suka Makmue menerima surat dari Pemohon Eksekusi Nomor S-191/PSLH/PSLMP/GKM.1/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021, yang isinya meminta PN Suka Mamue membatalkan penetapan KJPP Pung’s Zulkarnai dan Rekan selaku appraiser aset Termohon Eksekusi.

Dua pekan kemudian, PN Suka Makmue menanggapi surat yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi untuk membatalkan penetapan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan selaku Appraiser aset termohon Eksekusi dengan mengirim surat Nomor W1-U22/882/HK.02/9/2021, yang intinya meminta Pemohon Eksekusi untuk mengajukan appraiser baru sebagai pengganti Appraiser Pung’s Zulkarnain dan Rekan sekaligus membatalkan penetapan yang menggangkat appraiser tersebut untuk menghitung aset Termohon Eksekusi.

Pada 8 Oktober 2021 PN Suka Makmue menerima surat dari Termohon Eksekusi PT Kalista Alam Nomor 09.13/KA/21 tanggal 22 September 2021, yang pada pokoknya Termohon Eksekusi meminta penyelesaian pelaksanaan eksekusi khususnya mengenai pembayaran sejumlah uang kepada Termohon Eksekusi.

Selanjutnya, 10 November 2021 Pengadilan Negeri Suka Makmue menerima surat Pemohon Eksekusi Nomor S.224/PSLH/PSLMP/GKM.1/11/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Permohonan Penetapan Penunjukan Penilai Publik (appraisal). Di dalam surat ini Pemohon Eksekusi KLHK meminta agar dilakukan penetapan salah satu dari tiga Penilai Publik yang diajukan, antara KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan, KJPP Amin Nirwan Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA dan Rekan), dan KJPP Maulana, Andesta dan Rekan.

Rangga Lukita enggan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan seputar pelaksanaan penghitungan aset PT Kallista Alam. Termasuk apakah PN Suka Makmue akan memberikan pendampingan di lapangan kepada KJPP Mushofah Mono Igfirly dan Rekan saat melakukan penilaian aset PT Kallista Alam.

"Kami baru sampaikan sebagaimana press release itu ya," kata Rangga.

Menanggapi ketidakjelasan pendampingan PN Suka Makmue dalam pelaksanaan penilaian aset PT Kallista Alam, Direktur Penegakan Hukum Yayasan Auriga Nusantara, Roni Saputra mengatakan, idealnya pihak pengadilan harus mendampingi proses penghitungan asset yang dilakukan oleh appraiser, karena penghitungan itu merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi.

"Apalagi jika proses eksekusi lapangan (pembacaan amar putusan di lapangan) belum dilakukan oleh pengadilan tentang penyitaan aset," tegas Roni, Selasa (4/1/2021).

Roni menambahkan, PN Suka Makmue semestinya bisa belajar dari dua kali kegagalan proses penghitungan aset yang dilakukan oleh appraiser sebelumnya karena selalu mendapatkan penolakan dan pengusiran dari PT Kalista Alam.

"Sangat disayangkan jika pelaksanaan eksekusi atas kasus yang menarik perhatian publik ini tidak dikawal dengan baik oleh pengadilan."

Sebelumnya, Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh bersama Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) sempat mendesak Mahkamah Agung (MA) agar segera mengambil alih eksekusi lelang aset perusahaan perkebunan sawit yang telah dinyatakan bersalah dan diganjar ganti rugi Rp366 miliar itu. Lantaran proses eksekusi aset PT Kallista Alam berlarut tak terselesaikan.

"Kita sudah menyampaikan petisi melalui change.org, menuntut agar eksekusi terhadap perusahaan sawit PT Kallista Alam segera diambil alih oleh Mahkamah Agung," kata Sekretaris Jenderal Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan, Selasa (12/10/2021) lalu, seperti dikutip dari Antara.

Sudirman menjelaskan, petisi tersebut disampaikan karena PN Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menjalankan eksekusi itu terkesan lamban dalam menjalankan kewenangannya. Menurut Sudirman, saat ini sebenarnya sudah tidak ada persoalan hukum apapun yang dapat menghalangi eksekusi tersebut, dan bahkan eksekusi itu seharusnya sudah bisa dilakukan sejak 4 tahun lalu.