Jokowi Cabut Ribuan Izin Kebun, Tambang dan Hutan

Penulis : Kennial Laia

Sawit

Kamis, 06 Januari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mencabut ribuan izin perusahaan di Indonesia, Kamis, 6 Januari 2021. Izin-izin tersebut meliputi pertambangan, kehutanan, dan perkebunan usai dilakukan evaluasi.

Jokowi menyatakan sikap langkah tersebut diambil untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Tujuannya adalah untuk pemerataan, transparansi, serta mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis (6/1) melalui kanal Youtube resmi kepresidenan.

Untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan, pemerintah mencabut izin seluas 34,448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Kepresidenan saat Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pencabutan berbagai izin berbasis sumber daya alam, Kamis, 6 Januari 2022. Foto: Betahita

Selain HGU perkebunan, pemerintah juga mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare juga dicabut. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. 

Jokowi mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. 

“Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut,” kata Jokowi.

Jokowi melanjutkan, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif. Ini termasuk kelompok petani, pesantren, dan lainnya. Namun, kelompok yang disebut harus bisa bermitra dengan perusahaan yang “kredibel dan berpengalaman”. 

Jokowi tetap menyampaikan keinginan administrasinya untuk investasi. "Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,"ujarnya.

Pemerintah Pernah Bekukan Izin Tambang

Pada akhir 2017 lalu,pemerintah membekukan ribuan izin tambang. Tepatnya 2.509 usaha pertambangan se-Indonesia. Namun saat itu, pembekuan menciptakan polemik. Sedikitnya 99 pengusaha tambang yang melapor ke Ombudsman kala itu.

Hasil penelusuran Yayasan Auriga Nusantara, banyak ketidakjelasan yang mengiringi kebijakan pemerintah 2017 lalu. Salah satunya, belum ada kejelasan apa dan bagaimana bentuk tindak lanjut pemerintah atas kebijakan yang telah dan akan diambil oleh pemerintah.

Menurut Auriga Nusantara, banyaknya protes laporan yang masuk dari para pengusaha tambang ke Ombudsman, seperti yang banyak diberitakan di beberapa media massa, menandakan bahwa pembekuan izin oleh pemerintah yang didasarkan atas ada tidaknya sertifikat CnC itu, tidak cukup kuat. Bahkan terbilang hanya berupa gertak sambal saja. Menurut Auriga, akan lebih rasional bila usaha pertambangan yang dibekukan adalah badan usaha yang masa berlaku IUP-nya sudah habis, atau kadaluarsa.

Sebelumnya, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, terdapat kurang lebih 6.565 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah memperoleh sertifikat CnC. Kemudian, dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat sekitar 2.595 IUP yang dicabut oleh pemerintah daerah pada periode 2015-2017.