Perusahaan Yang Belum Penuhi DMO Dilarang Ekspor Batu Bara

Penulis : Aryo Bhawono

Energi

Sabtu, 15 Januari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pemerintah pastikan pembukaan ekspor batu bara hanya untuk perusahaan yang telah memenuhi domestic market obligation (DMO). Perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO akan dikenai penalti.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyebutkan pembukaan ekspor batu bara hanya berlaku untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO. Pemberian izin ini merupakan bagian bertahap pencabutan larangan ekspor batu bara. 

"Ekspor secara bertahap akan mulai berjalan asal sudah terpenuhi kewajiban dia (perusahaan batu bara) DMO nya. Jadi 37 kapal yang sudah diisi dengan batu bara dan siap ekspor hari ini siap rilis dan mulai jalan," kata Luhut seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu (12/1/2022). 

Ia memastikan pembukaan ekspor tidak mengganggu ketersediaan batu bara PLN hingga 20 hari ke depan. Cadangan selama 15 hari sudah terpenuhi sejak pemerintah menerapkan larangan ekspor batu bara pada akhir tahun 2021 lalu.

PLTU batu bara Pelabuhan Ratu, Banten. Foto: Greenpeace

Sedangkan perusahaan batu bara yang tidak memenuhi aturan DMO tetap akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Sanksi ini mencakup pembayaran mencapai miliaran rupiah. 

Saat ini pemerintah bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.

"Masalah kita puluhan tahun dan inefisiensi di kita. Sekarang ketemu setelah diaudit. Kita terintegrasi dengan BPKP, ESDM, hingga PLN. Semua menteri terkait. Kok sekarang dibuka ekspor nya? Kita kan perlu uang. Kedua, ternyata negara sekeliling kita ini sangat tergantung dengan Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya langkah pemerintah membuka kembali ekspor batu bara menuai kritik karena dilakukan sebelum kewajiban DMO dipenuhi perusahaan walaupun stok cadangan batu bara PLN menunjukkan kecukupan. 

Krisis pasokan batu bara ini sendiri sudah mulai dirasakan sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Krisis ini terus terjadi hingga persediaan batu bara untuk PLTU dalam negeri kian tipis, kurang dari 10 hari. 

Produksi batu bara Indonesia sendiri selama ini terus digenjot. Data Statistical Review of World Energi Juli 2021 menyebutkan Indonesia berada di urutan ketiga sebagai negara produsen batu bara di dunia dengan total produksi mencapai 562,5 juta ton pada 2020. Sepanjang 2021, Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi batu bara mencapai 611,69 juta ton. 

Sedangkan cadangan batu bara Indonesia sebesar 34,8 miliar ton (3,25 persen dari cadangan dunia) dan menempati urutan ke-7 di dunia, menurut BP Global Company 2020.