Komnas HAM: Polisi Bertindak Berlebihan

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Kamis, 10 Februari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyebutkan polisi sekedar melakukan pengawalan atas pengukuran tanah di Wadas, Kecamatan Bener, Jawa Tengah. Namun Komnas HAM menyebutkan sikap polisi berlebihan hingga merampas telepon genggam dan memaksa masuk ke rumah warga. 

Tindakan berlebihan dimulai dengan mendatangkan pasukan hingga ratusan personel bersenjata lengkap dengan tameng dan anjing ke desa yang didiami oleh 600 KK. Mereka melakukan penangkapan dan memaksa masuk ke rumah warga. 

“Ini tindakan berlebihan dari kepolisian, penggunaan kekuatan berlebihan,” ucapnya.

Bahkan laporan dari beberapa organisasi, jumlah polisi yang diturunkan ke Desa Wadas mencapai ribuan. Mereka memasuki desa yang berpenduduk sekitar 600 KK itu. 

Poster kampanye perjuangan warga melawan tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto: @Wadas_Melawan

Polisi itu pun melakukan penangkapan, memaksa masuk ke rumah penduduk, menyita senjata tajam seperti pisau dan hingga alat pertanian. Beka menganggap polisi salah kaprah memahami keberadaan senjata itu. Tindakan itu tidak dibenarkan karena merampas hak milik orang. 

“Tradisi orang desa dan petani, mereka itu kan kemana-mana bawa arit. Tidak semua yang membawa sajam berniat menyerang, sosiologis warga desa harus dipahami,” jelasnya.

Komnas HAM sendiri sejak Selasa lalu (8/2) telah mengupayakan komunikasi antara LBH Yogyakarta dengan kepolisian melalui Kapolres Purworejo agar dapat melakukan pendampingan. Namun tak ada respon apapun dari pihak kepolisian. 

Pada Rabu (9/2) Komnas HAM mengeluarkan pernyataan dan meminta penghentian pengukuran lahan, penarikan pasukan polisi, pembebasan warga yang ditahan, dan mencari alternatif solusi konflik lahan. 

Terpisah, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan penurunan aparat keamanan secara besar-besaran dan bersenjata lengkap ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi terhadap warga Wadas yang menolak tambang batu andesit di sana. Warga Wadas memiliki hak untuk memberikan, atau tidak memberikan, persetujuan yang didasarkan informasi, di awal, dan tanpa paksaan terhadap rencana penambangan di wilayah mereka.

"Mereka juga berhak untuk mengekspresikannya secara damai. Bagaimana mungkin persetujuan diberikan tanpa paksaan jika ratusan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP datangi warga? Apalagi jika polisi melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga yang menolak tambang,” 

Pemerintah dan aparat harus paham kebanyakan masyarakat di pedesaan akan kesulitan untuk memenuhi hak-hak sosial dan ekonomi, termasuk pangan, air, pekerjaan dan tempat tinggal tanpa akses atas tanah. Bahkan, kata dia, hak untuk budaya di atas tanah leluhur mereka.

Data Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) hingga saat ini sebanyak 60 an warga Wadas dan 5 rekan solidaritas ditangkap oleh polisi dan belum dibebaskan. Sebanyak 13 diantaranya merupakan  anak-anak di bawah umur.