Wadas Korban Tindakan Negara yang Tak Menghormati Konstitusi

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Jumat, 11 Februari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pengepungan dan penangkapan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah oleh ribuan aparat polisi berada di bawah bayang-bayang tindakan inkonstitusional atas putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Batu andesit di desa itu akan ditambang untuk pembangunan Bendungan Bener yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Bendungan Bener terdata sebagai salah satu PSN dalam Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perpres No. 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Bendungan yang diproyeksi memiliki kapasitas 100, 94 meter kubik air ini bernilai total Rp 2,060 triliun. 

Bahan pembangunan, berupa batu andesit untuk pondasi akan diambil dari Desa Wadas yang ditargetkan mencapai 15,53 juta meter kubik. Lahan seluas 145 hektar akan ditambang hingga kedalaman 40 meter dengan cara di pengeboran, penggalian, hingga peledakan.

Namun warga menolak rencana penambangan ini. Alasannya wilayah penambangan dikhawatirkan akan merusak 28 titik sumber mata air tempat menggantungkan hidup.

Poster kampanye perjuangan warga melawan tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto: @Wadas_Melawan

Selain itu Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031 menyebutkan beberapa wilayah Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor. 

Dialog yang digelar bersama pemerintah menemui jalan buntu. Catatan LBH Yogyakarta menyebutkan sosialisasi dan konsultasi publik yang digelar pada 2018 oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak tak ubahnya adalah forum penyodoran persetujuan warga. Spanduk penolakan tambang andesit pun terbentang.

Buntunya pembicaraan tak membuat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menunda untuk dialog lebih lanjut. Ia menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 590/ 41 Tahun 2018 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. SK ini kemudian diperpanjang pada 5 Juli 2020 dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020. 

Sedangkan di Jakarta, pada 5 Oktober 2020, DPR mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah aksi demonstrasi penolakan UU sapu jagat itu. UU ini memberikan dukungan kepada berbagai kepentingan proyek pemerintah, investasi, dan PSN untuk mendapat kemudahan.

Pada 2 Februari 2021, Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Peraturan ini memberikan kepastian dalam keberlanjutan penyelesaian Proyek Strategis Nasional, termasuk Bendungan Bener.

Di Semarang, Ganjar pun kemudian mengeluarkan SK Nomor 590/20 Tahun 2021 Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah pada 7 Juni 2021.

Perlawanan hukum pun dilayangkan melalui PTUN Semarang oleh warga. Kini kasus ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. 

Namun proses PSN ini seharusnya berhenti ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada 25 November 2021 lalu. UU itu tak memiliki kekuatan mengikat jika tidak diperbaiki dalam dua tahun. Selain itu poin 7 putusan tersebut menyebutkan:

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)”

Seluruh keputusan terkait PSN, sesuai dengan namanya ‘Proyek Strategis Nasional’, tentu bersifat strategis. Hal ini memenuhi syarat dalam poin 7 putusan MK untuk ditangguhkan, termasuk dalam rencana penambangan di Wadas. 

Namun apa daya putusan ini. Presiden sendiri justru menafsirkan UU Cipta dan peraturan turunan tetap berlaku. Bahkan bukan itu saja, presiden tetap mengeluarkan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Perpres Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Tindakan ini jelas-jelas inkonstitusional.

Sedangkan di akar rumput, yakni di Wadas aparat kian beringas. Sejak aturan turunan PSN dari UU CIpta Kerja dikeluarkan bentrok terjadi, tepatnya pada 23 April 2021. Aksi pemasangan patok di lokasi yang akan ditambang mendapat penolakan dari warga. 

Namun aparat membalas penolakan ini dengan pengerahan pasukan dan penangkapan. Setidaknya 11 warga ditangkap dan mengalami pemukulan, termasuk pendamping hukum dari LBH Yogyakarta.  

Dan yang paling mutakhir adalah pengepungan dan penangkapan yang dilakukan polisi pada Selasa lalu (8/2). Pengukuran tanah tidak hanya dikawal oleh polisi namun juga pengerahan pasukan hingga Wadas mirip sebagai daerah pendudukan. Rumah dimasuki tanpa surat perintah, perabot disita, dan terjadi penangkapan.

Wadas pun menjadi contoh pertama atas sikap elit yang tidak menghargai konstitusi dengan beringasnya aparat.