Hutan Lindung Latimojong Tana Toraja Sah sebagai Kawasan Hutan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hutan

Jumat, 11 Februari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), 4 Februari 2022 lalu, mengabulkan Kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan Lai Sakke tidak memiliki hak yang sah atas Hutan Lindung Latimojong, di Dusun Buntu Toraja, Desa Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada 28 Mei 2019, Tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, didukung Kepolisian Resort Tana Toraja, menemukan dan mengamankan pembalak liar di kawasan Hutan Lintung Latimojon. Para pembalak liar tidak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makale sebanyak 3 kali.

Dua tuntutan praperadilan dicabut dan satu perkara telah diperiksa dan diputuskan hakim kalau permohonan itu tidak dapat diterima. Lai Sakke, orangtua salah satu pembalak liar, kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Makale melawan KLHK cq. Ditjen Gakkum cq. Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.

Dalam gugatan itu, Lai Sakke mengklaim kawasan Hutan lindung Latimojong sebagai warisan dari keturunan almarhum Ne Basan yaitu Lai Sakke (a) Ne Ana. Majelis Hakim PN Makale mengabulkan seluruh gugatan itu. KLHK tidak menerima putusan itu dan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Mei 2019 lalu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi didukung kepolisian dan Dinas Kehutanan setempat menemukan aktivitas pembalakan liar di Hutan Lindung Latimojong Tana Toraja dan mengamankan para pelakunya./Foto: Gakkum

Tetapi pada 6 November 2020, Majelis Hakim PT Makassar menolak Banding yang diajukan KLHK dan menguatkan putusan PN Makale. Untuk menyelamatkan kawasan hutan negara, KLHK tidak menerima putusan Majelis Hakim PT Makasar dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan membatalkan putusan PT Makassar (yang menguatkan putusan PN Makale).

Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya dengan tegas menyatakan bahwa Lai Sakke tidak memiliki alas hak yang sah sebagai bukti kepemilikan atas obyek sengketa yang merupakan kawasan Hutan Lindung Latimojong yang sah dan dengan tegas menyatakan menolaknya.

“Ditolaknya klaim lahan itu menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat. Ini menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak klaim lahan di kawasan hutan,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, di Makassar, 5 Februari 2022.

Dodi Kurniawan mengapresiasi putusan MA yang menguatkan legalitas Hutan Lindung Latimojong dan sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha menguasai dan merusak kawasan lindung dengan berbagai alasan.

“Menyikapi hasil putusan Kasasi, penyidik gakkum segera menyeret/melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka A sesuai dengan aturan yang berlaku”, tutup Dodi.