Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Tambang
Minggu, 13 Februari 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Penambangan batu bara ilegal atau tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) digerebek. Operasi itu dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) pada Jumat, 4 Februari 2022 lalu
Dalam kegiatan penggerebekan yang dilakukan di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN) baru, tepatnya di lokasi Greenbelt Waduk Samboja itu, tim berhasil mengamankan 7 terduga pelaku, berinisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), dan HE (28 th) beserta 3 unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067 dan EXCA-068 dan 1 unit Buldozzer merk Komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti.
Selanjutnya Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi, dengan 2 alat bukti yang cukup, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah menetapkan BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th) dan SP (43 th) orang sebagai Tersangka.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keempat Tersangka itu ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Operasi tangkap tangan ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto dan ditindaklanjuti dengan Operasi Penegakan Hukum LHK," kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan.
Lebih lanjut Sustyo Iriyono mengatakan, saat ini Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
"Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini," tambah Sustyo Iriyono.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara. Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya.
"Kami diperintahkan Ibu Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus ditindak bersama," kata Rasio.
Ia melanjutkan, pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan beserta Pemerintah Daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di Zona IKN untuk mendukung IKN sebagai Forest City.
Selama beberapa tahun terakhir dalam Penegakan Hukum LHK, Gakkum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21). Selanjutnya dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21).
"Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang ilegal ini."
Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat 1 huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat 1 diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp1,5 miliar.