Masyarakat Mentawai Gelar Aksi Menolak Perkebunan Atsiri
Penulis : Aryo Bhawono
Hutan
Selasa, 15 Februari 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Koalisi Masyarakat Hutan Mentawai menggelar rangkaian aksi penolakan pemberian izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) di Desa Silabu, Kecamatan Pagai Utara, Kepulauan Mentawai di Kota Padang, Sumatera Barat selama sepekan (9-18/2/2022).
Rangkaian aksi tersebut antara lain demonstrasi damai di Kantor Gubernur Sumbar, aksi diam di Kantor DPRD Sumbar, Panggung Rakyat di Tugu Merpati Perdamaian, hingga Pembacaan Puisi di GOR H Agus Salim. Ketua Koalisi Masyarakat Hutan Mentawai, Heronimus, mengatakan aksi itu merupakan kampanye penyelamatan hutan Mentawai yang digempur pemberian izin pemanfaatan hutan oleh pemerintah.
"Saat ini Mentawai banyak dibebani izin konsesi atau adanya pematokan wilayah, hampir lima yaitu izin PKKNK di Silabu dan empat izin lagi yang akan masuk di Pulau Siberut," katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Padahal hutan merupakan ruh bagi kehidupan masyarakat Mentawai. Jika hutan dirampas maka sama saja merampas masa depan masyarakat Mentawai.
Ia berharap izin PKKNK di Desa Silabu dicabut sesegera mungkin karena memicu terjadinya konflik antar masyarakat. Sekitar 150 masyarakat, kata dia, menolak pemberian izin pengolahan lahannya kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai tetapi tidak dihiraukan.
“Izin tetap saja keluar," keluhnya..
Tidak hanya Silabu, Heronimus mengatakan juga menolak perizinan berusaha pemanfaatan Hutan (PBPH) di 4400 hektar tanah di Pulau Siberut. Seharusnya
"Sebenarnya sudah banyak izin yang masuk di Mentawai, mengapa menambah lagi. Biarkanlah 4400 hektar ini dikelola oleh masyarakat," lanjutnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani berharap, agar secepatnya pemerintah menetapkan hutan adat di Mentawai.
"Kami sadar bahwa masyarakat adat Mentawai hidup berdampingan dengan hutan dan Hutan sangat penting bagi masyarakat. Harusnya dilestarikan, tidak digempur dengan izin-izin konsesi," kata Indira.
Pada akhir tahun lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Barat memberikan izin PKKNK untuk perkebunan tanaman minyak atsiri di area seluas 1.500 Ha. Dikutip dari mentawaikita.com, Forum Mahasiswa Mentawai Sumatera Barat (Formma Sumbar) menolak izin ini.
Izin itu sama saja melegalkan penebangan kayu untuk membuka lahan penanaman serai wangi. Diduga penyerobotan lahan suku yang tidak menyerahkan lahannya terjadi sehingga menimbulkan kegaduhan di lokasi.
Formma menganggap operasi perkebunan ini tidak menguntungkan masyarakat Desa Silabu.