Surat Luhut di Balik Rencana Penambangan Wadas

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Selasa, 22 Februari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Luhut Binsar Panjaitan berada di belakang keputusan pembaruan penetapan lokasi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bener, termasuk tambang quarry Wadas, yang dikeluarkan oleh oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Juni 2021. Cacat penetapan Wadas sebagai area tambang pun telah melembaga, dari pusat hingga daerah. 

Surat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menjadi latar terbitnya surat penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener, Purworejo. Surat penetapan lokasi ini memasukkan Desa Wadas sebagai tambang quarry pembangunan bendungan yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. 

Surat Nomor B2299/MENKO/MARVES/IS.03.00/IV/202 bertanggal 5 Juni 2021 itu menyampaikan agar Ganjar memperbarui penetapan lokasi PSN Pembangunan Bendungan Bener untuk jangka waktu dua tahun. Pembaruan ini dilakukan karena surat perpanjangan penetapan lokasi sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 539/29 Tahun 2020, telah berakhir. 

“Pasal 21 ayat (6) Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mengatur "dalam hal jangka waktu penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4) telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan proyek strategis nasional belum selesai, Gubernur memperbarui penetapan lokasi PSN untuk jangka waktu 2 (dua) tahun,” tulis surat tersebut. 

Tangkapan layar dari aksi massa warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, digelar secara daring, Jumat, 23 Juli 2021. Foto: Betahita

Surat tersebut juga menyebutkan Deputi I Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi KSP bersama Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenkomarves telah melakukan monitoring dan evaluasi telah pada 17 Mei 2021. Saat itu sedang berlangsung proses pengadaan tanah di area konstruksi dan quarry Bendungan Bener, dengan kemajuan dan capaian sebesar 42,46 persen (2.234 bidang dari 5.261 bidang).

Dua hari setelah surat ini dibuat, Ganjar Pranowo mengeluarkan SK Gubernur Jawa Tengah No. 590/20 Tahun 2021 Tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, Jawa Tengah. 

Manajer Tambang Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Fanny Tri Jambore, mengungkapkan surat Luhut ini menunjukkan andil pemerintah pusat dalam penetapan Wadas sebagai tambang quarry. 

Masalahnya penetapan ini dinilai mengorbankan masyarakat Wadas sendiri. Ditambah lagi proses perizinan yang diduga salah kaprah, misalnya penyatuan Analisis Dampak Lingkungan (Andal) antara pembangunan bendungan dengan tambang hingga penetapan lokasi tambang tanpa IUP. Wadas sendiri terletak sekitar 10 km dari Bendungan Bener.  

“Ini harus dibilang gejala kesalahan melembaga. Ada upaya menyelundupkan izin di Pertambangan Wadas. Dan mengorbankan warga Wadas,” ucapnya.

Rere, nama sapaan Fanny Tri Jambore, mengungkapkan surat-surat ini yang juga membesarkan percaya diri polisi untuk mengerahkan pasukan untuk mengepung Wadas pada Selasa dua pekan lalu (8/2/2022). 

Sementara Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, belum menjawab permintaan konfirmasi yang dikirimkan.