Warga Wadas Laporkan Kekerasan Polisi Ke Mabes Polri

Penulis : Aryo Bhawono

Hukum

Sabtu, 26 Februari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Warga Wadas melaporkan Kapolres Purworejo hingga Kapolda Jawa Tengah ke Mabes Polri atas pengepungan Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada yang mereka lakukan pada 8 Februari 2022 lalu. Laporan tersebut menyebutkan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh polisi ketika mengamankan pengukuran tanah atas tanah yang akan dijadikan tambang quarry pembangunan Bendungan Bener.

Pelaporan ini dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa dan didukung oleh LBH Yogyakarta, YLBHI, WALHI, PBHI, KPA, dan sejumlah kelompok masyarakat sipil lainnya. Pelaporan diserahkan ke Propam Mabes Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri (Irwasum), dan Kapolri. 

"Laporan ini sudah diterima oleh Propam dan sudah menerima surat penerimaan surat pengaduan,” ucap perwakilan warga Wadas, Ngabdul Mukti di sela jumpa pers pada Jumat (25/2/2022).

Kapolda Jateng, Wakapolda Jateng, dan Kapolres Purworejo diduga bertindak secara sewenang-wenang dan tidak profesional dalam mengamankan proses pengukuran lahan. Gempa Dewa pun mendesak agar kepolisian dapat melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.

Poster kampanye perjuangan warga melawan tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto: @Wadas_Melawan

"Mendesak berbagai instansi/lembaga yang telah menerima keberatan, pelaporan maupun audiensi warga Wadas untuk menindaklanjuti dan mendukung tuntutan warga Wadas atas penolakan tambang serta mengusut tuntas atas peristiwa kekerasan yang telah dialami," ucap Kepala Bagian Program Walhi Yogyakarta, Viky Arthiando yang mendampingi warga dalam pelaporan. 

Pelaporan ke Mabes Polri ini merupakan bagian dari rangkaian pelaporan pada 11 lembaga atau instansi yang didatangi oleh masyarakat Wadas. Lembaga lainnya antara lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kantor Staf Presiden (KSP), kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI dan Ombudsman RI.

Beberapa warga yang memberikan kesaksian dalam konferensi pers menyebutkan polisi tidak hanya mengawal pengukuran melainkan melakukan pengepungan, intimidasi, hingga penangkapan tanpa dasar hukum. Beberapa warga mengaku mengalami kekerasan dan hingga ketakutan.

Sebelumnya Komnas HAM menyebutkan terdapat dugaan kekerasan berlebihan dalam aksi polisi. Sedangkan pelanggaran prosedur sendiri dilakukan polisi sejak menurunkan pasukan secara berlebihan.