Menggugat Pasal Penjerat Pembela Lingkungan

Penulis : Aryo Bhawono

SOROT

Kamis, 10 Maret 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Anggi Maisya tak menyangka jika persoalan mengantar dokumen di atas kapal isap pasir untuk tambang timah bisa menjadi urusan pidana. Padahal nelayan perairan Matras, Sungailiat, Bangka, itu sekedar menyerahkan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR.

Tahun 2020 lalu, angin terasa kencang di perairan yang menjadi salah satu tujuan wisata di timur laut Pulau Bangka itu, Pantai Matras. Perahu yang ditumpangi Maisya bersama 13 rekannya oleng ketika mendekat ke sebuah kapal penambang pasir besi. Bising suara mesin pengeruk pasir membungkam teriakannya.

“Karena kondisi angin yang kencang dan tidak mungkin memberitahu mereka dengan teriakan, makanya kami harus naik ke kapal itu,” ucapnya ketika menjadi saksi di sidang pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (9/3/2022). 

Dokumen RDP yang ia bawa merekomendasikan penghentian tambang PT Timah di kawasan itu sebelum pemeriksaan ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) selesai. 

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Flickr)

Protes tambang di perairan Matras oleh PT Timah sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Namun berbagai aksi dan permintaan warga penolak tambang mengenai penjelasan dan dokumen perizinan tambang selalu buntu. 

Pemerintah daerah mengaku tak tahu menahu mengenai izin tambang karena menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan permintaan keterangan dan dokumen ke pemerintah pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak berbalas. 

Sementara selama sosialisasi tambang sendiri, Maisya mengaku warga Matras sendiri tak dilibatkan. Acara sosialisasi justru dilakukan dengan warga lain di hotel, bukan di desa. 

Tambang pasir besi itu menjadi perhatian setelah Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi, bertandang dan mendapati keluhan warga soal dampak aktivitas tambang. Keluhan ini lantas ditindaklanjuti dengan RDP yang merekomendasikan penghentian sementara.

Namun pasca penyerahan rekomendasi RDP itu Maisya dan 13 rekannya justru dipanggil oleh petugas Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Sungailiat. Mereka dicecar dengan pertanyaan soal menghalang-halangi usaha pertambangan dan diancam pidana dengan Pasal 62 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

Pasal tersebut berbunyi: ‘Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta’.

“Pertanyaan polisi diulang-ulang soal kenapa kami di atas kapal tambang. Intinya mereka mengancam kami dengan pasal 162 UU Minerba,” kata dia. 

Ancaman ini membuat warga ketakutan melakukan protes. Mereka melakukan perdamaian dengan perusahaan di depan polisi, intinya mereka tak boleh protes atas aktivitas tambang jika tak ingin dipenjara. 

“Daerah kami itu wilayah pariwisata, Pantai Matras. Banyak warga bergantung disitu, berjualan dan nelayan melaut di pantai itu. Dengan pasal 162 UU Minerba ini kami tidak bisa apa-apa lagi. Istilahnya disini neger, dilawan salah tidak dilawan, ya menerima kerusakan,” keluhnya.

Ratusan nelayan menduduki kapal isap pasir milik PT Timah dalam protes penolakan tambang di wilayah

Ancaman pidana pasal 162 UU Minerba tak hanya mengancam warga seperti Maisya, Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, pun menerima ancaman pidana yang sama usai melakukan protes tambang pasir besi di Pasar Seluma, Seluma, Bengkulu oleh PT  PT Faminglevto Bakti Abadi (FBA). 

Asal ancaman ini adalah pendirian tenda oleh ibu-ibu Pasar Seluma sebagai aksi protes aktivitas tambang pada pada 23 Desember 2021 lalu. Empat hari setelah aksi itu, aparat Polres Seluma membubarkan paksa dan menyita tenda.

Ibrahim sendiri mendapat panggilan pemeriksaan pada pada 26 Januari 2022. Dasar hukum surat pemanggilan tersebut adalah pasal 162 UU Minerba, yakni menghalang-halangi usaha pertambangan. 

Ia memenuhi kehadiran namun menolak pemeriksaan. Alasannya, Walhi Bengkulu sendiri sudah melaporkan PT FBA ke Polda Bengkulu terlebih dahulu atas dugaan pertambangan ilegal. 

Penelusuran Walhi Bengkulu menunjukkan perusahaan itu masuk dalam daftar perusahaan yang terindikasi beroperasi di kawasan hutan konservasi seluas 38 Hektar. Daftar perusahaan bermasalah ini merupakan hasil Koordinasi dan Supervisi KPK

Selain itu Pengumuman ESDM No 1862.Pm/04/DJB/2016 Tentang Penetapan IUP Clear and Clear (CnC) ke-21 menyebutkan masih ada masalah dengan status CnC perusahaan itu. 

“Saya menolak diperiksa karena ada laporan Walhi Ke Polda yang saat ini statusnya masih didalami,” ucap dia dalam persidangan yang sama.

Pengenaan pasal 162 UU Minerba terhadap diri Ibrahim seharusnya tidak dilakukan polisi karena laporan terkait legalitas aktivitas perusahaan itu. Anehnya mereka tetap melakukan upaya pemeriksaan, artinya pasal tersebut diduga menjadi upaya kriminalisasi untuk membungkam aktivis seperti dirinya.

Ali Fahmi, yang turut menjadi saksi, menyebutkan rentannya pasal 162 UU Minerba menjadi dasar kriminalisasi adalah sifat perizinan terpusat. Akses informasi yang terbatas membuat masyarakat tidak mengetahui perizinan, hak, dan kewajiban mereka. Informasi yang sebelumnya dapat mereka minta dari pemerintah daerah lebih sering tak tak dipenuhi oleh pemerintah pusat, terutama Kementerian ESDM.

Ali sendiri merupakan pensiunan PNS yang pernah bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia memahami dan terbiasa bekerjasama dengan warga serta organisasi sipil terkait pengelolaan lingkungan. 

Tangkapan layar video rekaman amatir. Video tersebut memperlihatkan situasi proses pengusiran paksa

Ringan tangan kriminalisasi 

Anggi dan Ibrahim, bukan satu-satunya sasaran pengenaan Pasal 162 UU Minerba. Data Walhi sendiri menyebutkan paling tidak dalam beberapa bulan belakangan setidaknya terdapat 5 penolakan tambang yang berujung pengenaan pasal itu. 

Pertama adalah sebanyak 12 nelayan di Matras, rekan Maisya, diperiksa polisi menggunakan pasal ini. Padahal penolakan mereka atas tambang karena aktivitas itu berdampak pada menurunnya tangkapan nelayan, mencapai 80 persen.

Kedua, penolakan tambang galian C di Desa Alasbuluh, Banyuwangi berujung pada pemidanaan tiga warga. Padahal penolakan mereka atas aktivitas tambang untuk memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Ketiga, penolakan tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, justru berbuah penetapan tersangka tiga warga menggunakan Pasal 162 UU Minerba. Protes ini terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan. 

Keempat, warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Kali Progo (PMKP) di Dusun Jomboran dan Nanggulan, Sleman serta masyarakat Dusun Wiyu dan Pundak Wetan, Kulon Progo, mendapatkan ancaman kriminalisasi pada saat melakukan aksi di bantaran Sungai Progo. 

Pada Februari 2021, sebanyak 18 warga dipanggil ke Polres Sleman sebagai saksi atas dasar pelaporan oleh pihak penambang atas upaya menghalang-halangi tambang. Padahal, masyarakat hanya melakukan aksi pembentangan spanduk di bantaran sungai. Pada bulan November 2021, Polres Sleman telah menaikan kasus tersebut menjadi penyidikan dengan menetapkan 2 warga Jomboran sebagai terlapor. 

Kelima Direktur Eksekutif Daerah Walhi Bengkulu, Ibrahim dipanggil polisi untuk permintaan keterangan terkait penolakan tambang pasir PT FBA di Desa Pasar Seluma, Bengkulu. Dasar pemanggilan itu adalah tindak pidana menghalang-halangi usaha pertambangan. 

Anak perusahaan Harita Group, PT Gema Kreasi Perdana (GKP), kembali menyerobot lahan warga di Roko-R

Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, Fanny Tri Jambore, mengungkap kriminalisasi terhadap warga ini menunjukkan UU Minerba dibentuk bukan untuk melindungi warga dan lingkungan hidup. Seharusnya perizinan dalam perundangan ini untuk membatasi korporasi melakukan tambang supaya tak merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat.

“Kalau dilihat secara filosofisnya, ini justru melindungi korporasi, bukan menjaga lingkungan hidup dan warga. Dan merekalah yang kemudian menjadi korban,” jelasnya.

Direktur Penegakan Hukum Yayasan Auriga Nusantara, Roni Saputra, mengungkapkan keberadaan pasal 162 UU Minerba memang bermasalah sejak awal. Pasal itu muncul sebagai peraturan formil yang dilakukan terhadap siapapun yang dianggap menghalangi usaha pertambangan. Frasa ‘setiap orang’ dalam pasal itu membuat siapapun dapat dikenai pidana. Penjelasan UU Minerba juga tidak mencantumkan keterangan penjelas atas pasal ini.

“Pasal itu bisa menjerat siapapun karena memiliki norma yang tidak jelas makanya harus dicabut,” ucap dia. 

Pasal ini pun bertolak belakang dengan Pasal 66 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu menyebutkan ‘setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata’.

Penolak pertambangan yang diancam dengan pasal ini tidak menuntut ganti rugi melainkan mempertahankan lingkungannya. “Mereka ingin udara bersih, lingkungan sehat, dan ketersediaan air, supaya semua pihak bisa memanfaatkan dan hidup dengan baik,” imbuhnya.